
" Your Path to Quality Education "
Pasal 40
Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang
lingkup materi pembelajaran untuk mencapai standar
kompetensi lulusan.
Pasal 41
(1) Materi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 bagi setiap program studi memiliki tingkat kedalaman
dan keluasan sesuai jenis, program, dan standar
kompetensi lulusan, dengan memperhatikan
perkembangan:
a. ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadi dasar
keilmuan program studi;
b. ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir yang
relevan dengan program studi;
c. konsep baru yang dihasilkan dari penelitian terkini;
dan
d. dunia kerja yang relevan dengan profesi lulusan
program studi.
(2) Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
capaian pembelajaran lulusan setiap program studi.
Pasal 42
(1) Materi pembelajaran pada pendidikan akademik
diutamakan untuk menyiapkan lulusan agar mampu
menguasai, mengembangkan, dan/atau menerapkan
cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Materi pembelajaran pada pendidikan vokasi diutamakan
untuk menyiapkan lulusan agar mampu mengembangkan
keterampilan dan penalaran melalui penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk melakukan pekerjaan
dengan keahlian terapan tertentu.
(3) Materi pembelajaran pada pendidikan profesi diutamakan
untuk menyiapkan lulusan agar mampu melakukan
pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian
khusus.
Pasal 43
(1) Materi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 disusun dalam kurikulum program studi dan dapat
dinyatakan secara terpisah maupun terintegrasi dalam
bentuk:
a. mata kuliah;
b. modul;
c. blok tematik; dan/atau
d. bentuk lain.
(2) Materi pembelajaran dalam kurikulum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diisi dengan program
kompetensi mikro.
(3) Program kompetensi mikro sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berupa:
a. kredensial mikro;
b. pembelajaran secara daring dari institusi lain yang
bersifat terbuka (massive open online courses);
dan/atau
c. bentuk lain.
Pasal 44
(1) Kurikulum program studi minimal mencakup:
a. capaian pembelajaran lulusan;
b. Masa Tempuh Kurikulum;
c. metode pembelajaran;
d. modalitas pembelajaran;
e. syarat kompetensi dan/atau kualifikasi calon
mahasiswa;
f. penilaian hasil belajar;
g. materi pembelajaran yang harus ditempuh; dan
h. tata cara penerimaan mahasiswa pada berbagai
tahapan kurikulum.
(2) Dalam hal program studi mengakomodasi mahasiswa
melalui rekognisi pembelajaran lampau, kurikulum
program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
mencakup tata cara penerimaan mahasiswa pada berbagai
tahapan kurikulum.
Pasal 45
(1) Program studi pada pendidikan vokasi dapat menerapkan
kurikulum yang diselenggarakan bersama dunia usaha,
dunia industri, dan dunia kerja dalam sistem ganda atau
sebutan lain.
(2) Kurikulum sistem ganda atau sebutan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan kurikulum yang
menggabungkan pembelajaran di perguruan tinggi dengan
magang di dunia usaha, dunia industri, dunia kerja,
dan/atau industri yang dikelola oleh perguruan tinggi
(teaching industry).
Instagram: @mutupendidikan
Info Pelatihan Mutu Pendidikan
Pasal 26
(1) Standar penilaian merupakan kriteria minimal mengenai
penilaian hasil belajar mahasiswa untuk mencapai
standar kompetensi lulusan.
(2) Penilaian hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud
padaayat (1) dilakukan secara valid, reliabel, transparan,
akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif.
Pasal 27
(1) Penilaian hasil belajar mahasiswa berbentuk penilaian
formatif dan penilaian sumatif.
(2) Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
a. memantau perkembangan belajar mahasiswa;
b. memberikan umpan balik agar mahasiswa memenuhi
capaian pembelajarannya; dan
c. memperbaiki proses pembelajaran.
(3) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar
mahasiswa sebagai dasar penentuan kelulusan mata
kuliah dan kelulusan program studi, dengan mengacu
pada pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(4) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam bentuk ujian tertulis, ujian lisan,
penilaian proyek, penilaian tugas, uji kompetensi,
dan/atau bentuk penilaian lain yang sejenis.
(5) Penilaian formatif dan penilaian sumatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme
penilaian yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
(6) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disosialisasikan kepada mahasiswa.
Pasal 28
(1) Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata
kuliah dinyatakan dalam:
a. indeks prestasi; atau
b. keterangan lulus atau tidak lulus.
(2) Bentuk penilaian indeks prestasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dinyatakan dalam kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); atau
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(3) Perguruan tinggi dapat memberikan nilai antara sesuai
dengan kisaran nilai dalam huruf dan angka sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Keterangan lulus atau tidak lulus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat digunakan pada mata kuliah
yang:
a. berbentuk kegiatan di luar kelas; dan/atau
b. menggunakan penilaian sumatif berupa uji
kompetensi.
(5) Hasil penilaian capaian pembelajaran pada:
a. setiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi
Semester; dan
b. akhir program studi dinyatakan dengan Indeks
Prestasi Kumulatif.
(6) Indeks Prestasi Semester dan Indeks Prestasi Kumulatif
hanya dihitung dari rata-rata nilai mata kuliah yang
menggunakan penilaian indeks prestasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(7) Hasil penilaian sumatif dilaporkan perguruan tinggi ke PD
Dikti.
Pasal 29
(1) Penilaian tugas akhir dilakukan oleh penguji yang
ditetapkan oleh perguruan tinggi.
(2) Penguji tugas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pada program doktor/doktor terapan melibatkan penguji
yang berasal dari luar perguruan tinggi.
(3) Penguji yang berasal dari luar perguruan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a. independen dari pelaksanaan penelitian tugas akhir
yang sedang dinilai; dan
b. bebas dari potensi konflik kepentingan baik dengan
mahasiswa maupun tim promotor.
Pasal 30
(1) Mahasiswa program diploma dan program
sarjana/sarjana terapan dinyatakan lulus jika telah
menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan
memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan
oleh program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih
besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol).
(2) Mahasiswa program profesi, program spesialis, program
subspesialis, program magister/magister terapan,
program doktor/doktor terapan dinyatakan lulus jika telah
menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan
memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan
oleh program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih
besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol).
(3) Perguruan tinggi dapat memberikan predikat kelulusan
mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh perguruan
tinggi.
Instagram: @mutupendidikan
Info Pelatihan Mutu Pendidikan
Pasal 11
(1) Standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal
proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi
lulusan.
(2) Standar proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan proses pembelajaran;
b. pelaksanaan proses pembelajaran; dan
c. penilaian proses pembelajaran.
Pasal 12
(1) Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan
perumusan:
a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar;
b. cara mencapai tujuan belajar melalui strategi dan
metode pembelajaran; dan
c. cara menilai ketercapaian capaian pembelajaran.
(2) Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh dosen dan/atau tim dosen
pengampu dalam koordinasi unit pengelola program studi.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan pelaksanaan
kegiatan pembelajaran secara terstruktur sesuai dengan
arahan dosen dan/atau tim dosen pengampu dengan
bentuk, strategi, dan metode pembelajaran tertentu.
(2) Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengacu pada perencanaan proses
pembelajaran dengan memanfaatkan sumber
pembelajaran yang tepat.
Pasal 14
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran diselenggarakan
dengan:
a. menciptakan suasana belajar yang menyenangkan,
inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif;
b. memberikan kesempatan belajar yang sama tanpa
membedakan latar belakang pendidikan, sosial,
ekonomi, budaya, bahasa, jalur penerimaan
mahasiswa, dan kebutuhan khusus mahasiswa;
c. menjamin keamanan, kenyamanan, dan
kesejahteraan hidup sivitas akademika; dan
d. memberikan fleksibilitas dalam proses pendidikan
untuk memfasilitasi pendidikan berkelanjutan
sepanjang hayat.
(2) Penjaminan keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan
hidup sivitas akademika sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c termasuk pencegahan dan penanganan
tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap sivitas
akademika sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Fleksibilitas dalam proses pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk:
a. proses pembelajaran yang dapat dilakukan secara
tatap muka, jarak jauh termasuk daring, atau
kombinasi tatap muka dengan jarak jauh;
b. keleluasaan kepada mahasiswa untuk mengikuti
pendidikan dari berbagai tahapan kurikulum atau
studi sesuai dengan kurikulum program studi; dan
c. keleluasaan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan
pendidikan melalui rekognisi pembelajaran lampau
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 15
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran dilaksanakan dengan
sistem kredit semester.
(2) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan Masa Tempuh Kurikulum 2 (dua)
semester untuk 1 (satu) tahun akademik.
(3) Selain 2 (dua) semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), perguruan tinggi dapat menyelenggarakan 1 (satu)
semester antara sesuai dengan kebutuhan.
(4) Beban belajar dalam proses pembelajaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam satuan kredit
semester.
(5) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang
dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester
dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk
pembelajaran dan besarnya pengakuan atas keberhasilan
usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di
suatu program studi.
(6) Beban belajar 1 (satu) satuan kredit semester setara
dengan 45 (empat puluh lima) jam per semester.
Pasal 16
(1) Pemenuhan beban belajar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (4) dilakukan dalam bentuk kuliah, responsi,
tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian,
perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela
negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha,
pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk
pembelajaran lain.
(2) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui kegiatan:
a. belajar terbimbing;
b. penugasan terstruktur; dan/atau
c. mandiri.
(3) Perhitungan beban belajar dalam sistem blok, modul, atau
bentuk lain ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam
memenuhi capaian pembelajaran.
(4) Pemenuhan beban belajar dapat dilakukan di luar
program studi dalam bentuk pembelajaran:
a. dalam program studi yang berbeda pada perguruan
tinggi yang sama;
b. dalam program studi yang sama atau program studi
yang berbeda pada perguruan tinggi lain; dan
c. pada lembaga di luar perguruan tinggi.
(5) Pembelajaran pada lembaga di luar perguruan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan
kegiatan dalam program yang dapat ditentukan oleh
Kementerian dan/atau pemimpin perguruan tinggi.
(6) Pembelajaran pada lembaga di luar perguruan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
dilaksanakan dengan bimbingan Dosen dan/atau
pembimbing lain yang ditentukan oleh perguruan tinggi
dan/atau lembaga di luar perguruan tinggi yang menjadi
mitra pelaksanaan proses pembelajaran.
Pasal 17
(1) Beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum pada:
a. program diploma satu, minimal 36 (tiga puluh enam)
satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa
Tempuh Kurikulum 2 (dua) semester;
b. program diploma dua, minimal 72 (tujuh puluh dua)
satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa
Tempuh Kurikulum 4 (empat) semester; dan
c. program diploma tiga, minimal 108 (seratus delapan)
satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa
Tempuh Kurikulum 6 (enam) semester.
(2) Distribusi beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. pada semester satu dan semester dua paling banyak
20 (dua puluh) satuan kredit semester; dan
b. pada semester tiga dan seterusnya paling banyak 24
(dua puluh empat) satuan kredit semester.
(3) Distribusi beban belajar selain ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan pada semester
antara paling banyak 9 (sembilan) satuan kredit semester.
(4) Mahasiswa pada program diploma satu, diploma dua, dan
diploma tiga wajib melaksanakan kegiatan magang di
dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja yang relevan.
(5) Kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan dengan durasi sebagai berikut:
a. pada program diploma satu, durasi ditetapkan oleh
masing-masing perguruan tinggi; dan
b. pada program diploma dua dan diploma tiga, durasi
paling singkat 1 (satu) semester atau setara dengan
20 (dua puluh) satuan kredit semester.
(6) Mahasiswa pada program diploma tiga dapat diberikan
tugas akhir dalam bentuk prototipe, proyek, atau bentuk
tugas akhir lainnya yang sejenis, baik secara individu
maupun berkelompok.
Pasal 18
(1) Pada program sarjana atau sarjana terapan, beban belajar
minimal 144 (seratus empat puluh empat) satuan kredit
semester yang dirancang dengan Masa Tempuh
Kurikulum 8 (delapan) semester.
(2) Distribusi beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pada:
a. semester satu dan semester dua paling banyak 20
(dua puluh) satuan kredit semester; dan
b. semester tiga dan seterusnya paling banyak 24 (dua
puluh empat) satuan kredit semester.
(3) Distribusi beban belajar selain ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan pada semester
antara paling banyak 9 (sembilan) satuan kredit semester.
(4) Mahasiswa pada program sarjana dapat memenuhi
sebagian beban belajar di luar program studi dengan
ketentuan:
a. 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh)
satuan kredit semester dalam program studi yang
berbeda pada perguruan tinggi yang sama; dan
b. paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40
(empat puluh) satuan kredit semester di luar
perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (4) huruf b dan huruf c.
(5) Mahasiswa pada program sarjana terapan wajib
melaksanakan kegiatan magang di dunia usaha, dunia
industri, atau dunia kerja yang relevan minimal 1 (satu)
semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit
semester.
(6) Selain kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), mahasiswa pada program sarjana terapan dapat
memenuhi beban belajar paling lama 2 (dua) semester atau
setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester di
luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (4) huruf b dan huruf c.
(7) Perguruan tinggi wajib memfasilitasi pemenuhan beban
belajar di luar program studi dan kegiatan magang
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6).
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai
dengan ayat (7) dikecualikan bagi mahasiswa pada
program studi kedokteran, kebidanan, dan keperawatan.
(9) Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan
memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:
a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi,
prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya
yang sejenis baik secara individu maupun
berkelompok; atau
b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk
pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen
yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi
lulusan.
Pasal 19
(1) Pada program magister/magister terapan, beban belajar
berada pada rentang 54 (lima puluh empat) satuan kredit
semester sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) satuan
kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh
Kurikulum 3 (tiga) semester sampai dengan 4 (empat)
semester.
(2) Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib
diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe,
proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.
Pasal 20
(1) Pada program doktor/doktor terapan, Masa Tempuh
Kurikulum dirancang sepanjang 6 (enam) semester yang
terdiri atas:
a. 2 (dua) semester pembelajaran yang mendukung
penelitian; dan
b. 4 (empat) semester penelitian.
(2) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dapat dikecualikan oleh perguruan tinggi bagi
mahasiswa yang memiliki pengetahuan dan kompetensi
yang telah mencukupi untuk melakukan penelitian.
(3) Mahasiswa pada program doktor/doktor terapan wajib
diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe,
proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.
Pasal 21
(1) Unit pengelola program studi dapat menyelenggarakan
pendidikan khusus melalui program percepatan
pembelajaran bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan
luar biasa untuk dapat mengikuti pembelajaran mata
kuliah sebagai kegiatan pemerolehan kredit pada
program:
a. magister/magister terapan dalam bidang yang sama
setelah sekurang-kurangnya 6 (enam) semester
mengikuti program sarjana/sarjana terapan;
b. pendidikan profesi guru setelah sekurangkurangnya 6 (enam) semester mengikuti program
sarjana/sarjana terapan; dan/atau
c. doktor/doktor terapan dalam bidang yang sama
setelah sekurang-kurangnya 2 (dua) semester
mengikuti program magister/magister terapan.
(2) Program studi asal dan tujuan mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada perguruan
tinggi yang sama.
(3) Program studi asal dan tujuan mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2):
a. memiliki status terakreditasi unggul;
b. memiliki status terakreditasi secara internasional;
atau
c. ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kebutuhan
mendesak.
(4) Perguruan tinggi mengajukan izin pelaksanaan program
percepatan pembelajaran kepada Menteri.
(5) Persyaratan program percepatan pembelajaran dan
kemampuan luar biasa mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
penyelenggaraan pendidikan khusus di perguruan tinggi.
Pasal 22
(1) Pada program profesi, beban belajar minimal 36 (tiga
puluh enam) satuan kredit semester yang dirancang
dengan Masa Tempuh Kurikulum 2 (dua) semester.
(2) Pada program spesialis atau program subspesialis, beban
belajar dan Masa Tempuh Kurikulum disusun dan
ditetapkan oleh perguruan tinggi bersama organisasi
profesi, kementerian lain, dan/atau lembaga pemerintah
nonkementerian yang bertanggung jawab atas mutu
layanan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Perguruan tinggi menetapkan masa studi mahasiswa
penuh waktu dan paruh waktu dengan memperhatikan
Masa Tempuh Kurikulum, total beban belajar, efektivitas
pembelajaran bagi mahasiswa yang bersangkutan,
fleksibilitas dalam proses pembelajaran, ketersediaan
dukungan pendanaan, dan efisiensi pemanfaatan sumber
daya perguruan tinggi.
(2) Masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
melebihi 2 (dua) kali Masa Tempuh Kurikulum.
(3) Khusus untuk program studi yang diselenggarakan
dengan bekerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri
dapat menyusun beban belajar dan Masa Tempuh
Kurikulum yang berbeda dengan Peraturan Menteri ini
setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 24
(1) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan
asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan proses
pembelajaran yang bertujuan untuk memperbaiki proses
pembelajaran.
(2) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh dosen dan/atau tim dosen
pengampu dalam koordinasi unit pengelola program studi.
Pasal 25
Keseluruhan proses pembelajaran diperbaiki dan ditingkatkan
secara berkelanjutan oleh perguruan tinggi berdasarkan hasil
evaluasi minimal terhadap 2 (dua) dari aspek:
a. aktivitas pembelajaran pada setiap angkatan;
b. jumlah mahasiswa aktif pada setiap angkatan;
c. Masa Tempuh Kurikulum;
d. masa penyelesaian studi mahasiswa; dan
e. tingkat serapan lulusan mahasiswa di dunia kerja.
Instagram: @mutupendidikan
Info Pelatihan Mutu Pendidikan
Pasal 6
(1) Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal
mengenai kesatuan kompetensi sikap, keterampilan, dan
pengetahuan yang menunjukkan capaian mahasiswa dari
hasil pembelajarannya pada akhir program pendidikan
tinggi.
(2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk menyiapkan mahasiswa menjadi
anggota masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak
mulia, berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,
mampu dan mandiri untuk menerapkan,
mengembangkan, menemukan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, serta secara
aktif mengembangkan potensinya.
(3) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dirumuskan dalam capaian pembelajaran lulusan.
Pasal 7
Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) untuk setiap program studi mencakup
kompetensi yang meliputi:
a. penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi,
kecakapan/keterampilan spesifik dan aplikasinya untuk 1
(satu) atau sekumpulan bidang keilmuan tertentu;
b. kecakapan umum yang dibutuhkan sebagai dasar untuk
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang
kerja yang relevan;
c. pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk
dunia kerja dan/atau melanjutkan studi pada jenjang
yang lebih tinggi ataupun untuk mendapatkan sertifikat
profesi; dan
d. kemampuan intelektual untuk berpikir secara mandiri dan
kritis sebagai pembelajar sepanjang hayat.
Pasal 8
(1) Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 disusun oleh unit pengelola program studi
dengan melibatkan:
a. pemangku kepentingan; dan/atau
b. dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.
(2) Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memperhatikan:
a. visi dan misi perguruan tinggi;
b. kerangka kualifikasi nasional Indonesia;
c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kebutuhan kompetensi kerja dari dunia kerja;
e. ranah keilmuan program studi;
f. kompetensi utama lulusan program studi; dan
g. kurikulum program studi sejenis.
(3) Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diinformasikan kepada mahasiswa pada
program studi tersebut.
(4) Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun ke dalam mata kuliah pada setiap
program studi.
(5) Mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki
capaian pembelajaran mata kuliah yang berkontribusi
pada capaian pembelajaran lulusan.
Pasal 9
Kompetensi utama lulusan program studi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f harus memenuhi
ketentuan:
a. program diploma satu, minimal:
b. program diploma dua, minimal:
c. program diploma tiga, minimal:
d. program sarjana terapan, minimal:
e. program sarjana, minimal:
f. program profesi, minimal:
g. program magister, minimal menguasai teori bidang
pengetahuan tertentu untuk mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan
karya inovatif;
h. program magister terapan, minimal mampu
mengembangkan keahlian dengan landasan pemahaman
ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau
penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup
pekerjaan tertentu;
i. program spesialis, minimal menguasai teori bidang ilmu
pengetahuan tertentu untuk mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi pada bidang keilmuan dan
praktik profesionalnya melalui praktik profesional serta
didukung dengan riset keilmuan;
j. program doktor, minimal:
k. program doktor terapan, minimal:
l. program subspesialis, minimal:
Pasal 10
(1) Kompetensi utama lulusan program studi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 disusun oleh asosiasi program
studi sejenis bersama pihak lain yang terkait.
(2) Dalam hal asosiasi program studi sejenis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, kompetensi
utama lulusan program studi disusun oleh perguruan
tinggi.
Instagram: @mutupendidikan
Info Pelatihan Mutu Pendidikan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Instagram: @mutupendidikan
Pentingnya Semangat Inovasi bagi keberhasilan SPMI
Inovasi adalah proses atau metode baru dan berbeda. Inovasi membawa perbaikan dalam suatu layanan, proses, atau sistem. Inovasi dapat berupa metode, teknologi, layanan, ide, produk, proses bisnis. Inovasi juga dapat berupa model layanan baru yang membantu memecahkan masalah atau memenuhi kebutuhan stakeholder yang lebih baik.
Inovasi kerap kali melibatkan ide-ide kreatif yang out-of-the-box. Inovasi mampu meningkatkan mutu, produktivitas, efisiensi dan membantu organisasi kompetitif serta unggul dalam persaingan.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Inovasi memainkan peran penting dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), baik di lingkungan pendidikan tinggi maupun dikdasmen. Inovasi dapat membantu setiap lembaga pendidikan untuk mencapai dan mempertahankan mutu layanan yang mereka berikan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan, inovasi jelas memainkan peran penting dalam keberhasilan SPMI. Proses inovasi membantu memperbaiki proses internal, meningkatkan mutu layanan, mengurangi biaya, dan banyak manfaat-manfaat lainnya.
Berikut beberapa contoh metode inovasi yang dapat diterapkan dalam proses SPMI:
Baca juga: SPMI dan Peran Motivasi
Dengan menggunakan metode-metode inovasi diatas, InsyaAllah lembaga pendidikan dapat meningkatkan mutu layanan, meningkatkan kepuasan pemangku kepentingan (stakeholder) dan memperbaiki masalah-masalah efisiensi dan produktivitas.
Demikian uraian singkat tentang Pentingnya Semangat Inovasi dalam SPMI, semoga bermanfaat.
Instagram: @mutupendidikan
SPMI dan Manajemen Strategik
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Manajemen strategik adalah proses menentukan arah organisasi dan mengelola sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan jangka panjang. Ini termasuk identifikasi dan evaluasi peluang dan ancaman dari lingkungan eksternal, pemilihan sasaran dan strategi untuk mencapainya, dan alokasi sumber daya dan tindakan-tindakan taktis untuk mewujudkannya. Manajemen strategik membantu organisasi memanfaatkan peluang dan mengatasi tantangan agar dapat tumbuh, berkembang dan unggul /sukses.
Manajemen Strategik dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah proses perencanaan, pengembangan dan implementasi strategi-strategi lembaga pendidikan yang memfokuskan pada peningkatan mutu pendidikan melalui penerapan prinsip-prinsip SPMI.
Manajemen strategik dalam SPMI melibatkan identifikasi visi, misi dan tujuan lembaga pendidikan, analisis faktor eksternal dan internal, pemilihan strategi, implementasi dan evaluasi hasil. Upaya memastikan bahwa lembaga pendidikan (pendidikan tinggi) memiliki arah yang jelas dan berfokus dalam upaya memenuhi kebutuhan dan harapan stakeholder (pemangku kepentingan)
Bagaimana proses manajemen strategik? Berikut tahapan atau langkah-langkah dalam proses implementasi manajemen strategik. Pengelolaan manajemen strategi harus terintegrasi dengan pengelolaan SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal).
Langkah-langkah ini harus dilakukan secara berkesinambungan dan terus menerus untuk memastikan lembaga pendidikan tetap relevan dan adaptif terhadap perubahan lingkungan.
Demikian uraian singkat tentang SPMI dan Manajemen Strategik, semoga bermanfaat.
Instagram: @mutupendidikan
SPMI dan Manfaat Program Benchmark
Benchmark adalah proses membandingkan aspek tertentu dari sebuah organisasi dengan aspek yang sebanding milik organisasi yang dianggap terbaik di industri yang sama atau pasar yang lebih luas.
Benchmark bertujuan untuk mengetahui apakah kinerja dari suatu proses dapat ditingkatkan dengan mencontoh praktik-praktek baik dari organisasi lain atau industri lain.
Manfaat Benchmark antara lain:
Berikut beberapa cara implementasi benchmarking dalam SPMI:
Kesimpulan, melalui kegiatan benchmark, lembaga pendidikan dapat membandingkan kinerja mereka dengan yang terbaik dalam industri atau organisasi lain dan menentukan tingkat keberhasilan SPMI mereka. Benchmark membantu lembaga pendidikan untuk mengidentifikasi area-area yang perlu ditingkatkan dan memastikan area-area tersebut terus berkembang dan beradaptasi dengan lingkungan yang terus berubah.
Demikian uraian singkat tentang SPMI dan Program Benchmark, semoga bermanfaat,
Instagram: @mutupendidikan
Cara Meningkatkan Keterampilan Konseptual
Keterampilan konseptual adalah kemampuan individu untuk mengenal, mengelola & memanfaatkan konsep-konsep yang kompleks dan abstrak secara efektif. Meliputi keterampilan individu untuk mengenali pola, hubungan, informasi dan ide-ide yang rumit. Keterampilan memahami abstraksi, generalisasi & membuat inferensi (penalaran yang cermat).
Keterampilan konseptual (conceptual skills) juga meliputi keterampilan untuk melakukan visualisasi (membayangkan) dan menerapkan konsep-konsep secara praktis. Ketrampilan ini sangat penting pada banyak bidang seperti bisnis, teknologi, sains, matematika, dan seni, di mana konsep-konsep kompleks sering dibutuhkan.
Dengan meningkatkan keterampilan konseptual, individu dapat menjadi lebih efektif dalam problem solving dan mengambil keputusan yang tepat dalam situasi-situasi yang rumit.
Pengelola lembaga pendidikan perlu memiliki keterampilan konseptual, sehingga mereka dapat melakukan perencanaan dengan baik, menyusun strategi, visi dan misi yang tepat. Melalui Sistem Penjaminan Mutu (SPMI) ide-ide konseptual yang brilian dapat diterapkan dalam perencanaan strategis lembaga pendidikan.
Pada Perguruan Tinggi, terdapat 5 manual PPEPP yang digunakan untuk meningkatkan mutu standar pendidikan. Manual pertama adalah manual penetapan standar. Melalui manual penetapan standar, pimpinan perguruan tinggi dapat mengimplementasikan ide-ide konseptual yang dimilikinya.
Meningkatkan keterampilan konseptual individu dapat melalui cara-cara berikut:
Baca juga: SPMI dan Keterampilan Konseptual
Instagram: @mutupendidikan
SPMI dan Peran Penting Kaizen
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Dikdasmen adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan yang mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk mencapai SNP.
Awal mula Kaizen muncul dari Jepang. Kaizen terdiri dari kata “kai” yang bermakna perubahan dan “zen” yang bermakna baik atau ke arah yang lebih baik. Kaizen dapat diartikan sebagai upaya perbaikan tanpa henti, ini dilakukan untuk mencapai kinerja yang lebih baik.
Kaizen adalah metode perbaikan tanpa henti yang fokus pada meningkatkan mutu, inovasi, dan produktivitas kerja. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah suatu pendekatan manajemen untuk meningkatkan mutu dan kepuasan stakeholder melalui partisipasi semua anggota lembaga pendidikan.
Implementasi Kaizen sangat penting bagi keberhasilan SPMI, baik SPMI untuk Pendidikan Tinggi maupun SPMI untuk Dikdasmen pendidikan dasar dan menengah). Kaizen membantu institusi pendidikan dalam mencapai target-target mutu (pencapaian standar) melalui perbaikan berkelanjutan. Contoh dalam dikdasmen dikenal 8 indikator standar mutu SNP. Untuk Pendidikan tinggi tertuang dalam standar pendidikan dan pengajaran, standar penelitian dan standar pengabdian pada masyarakat.
Kaizen juga mempromosikan budaya perbaikan tanpa henti dalam institusi pendidikan, setiap anggota organisasi diminta untuk berpartisipasi penuh dalam upaya setiap perbaikan. Semua karyawan didorong untuk memberikan ide dan saran bagi meningkatkan mutu dan efisiensi.
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk melakukan kaizen. Dalam lembaga pendidikan, upaya ini sering dilakukan pada saat kegiatan Monitoring dan AMI (audit mutu internal):
Demikianlah uraian singkat tentang SPMI dan Peran Kaizen, semoga bermanfaat dan Stay Relevant !
Instagram: @mutupendidikan
Visi: Senantiasa Bergerak dan Berempati untuk Menebar Manfaat bagi Mutu Pendidikan di Indonesia
Misi: Penguatan SPMI, Siklus PPEPP dan Budaya Mutu Pendidikan
Badan Hukum: PT. Fokus Inovasi Andalan Sejahtera. Kemenkumham no. AHU-0065119.AH.01.02. Perijinan berusaha, Sertifikat: 12092200264270005
Copyright © 2025 | mutupendidikan.com