• 08123070905
  • mutupendidikan.info@gmail.com

Author Archive admin

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 40-45, Standar Isi

Standar Isi


Pasal 40
Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang
lingkup materi pembelajaran untuk mencapai standar
kompetensi lulusan.


Pasal 41

(1) Materi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 bagi setiap program studi memiliki tingkat kedalaman
dan keluasan sesuai jenis, program, dan standar
kompetensi lulusan, dengan memperhatikan
perkembangan:
a. ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadi dasar
keilmuan program studi;
b. ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir yang
relevan dengan program studi;
c. konsep baru yang dihasilkan dari penelitian terkini;
dan
d. dunia kerja yang relevan dengan profesi lulusan
program studi.
(2) Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
capaian pembelajaran lulusan setiap program studi.


Pasal 42
(1) Materi pembelajaran pada pendidikan akademik
diutamakan untuk menyiapkan lulusan agar mampu
menguasai, mengembangkan, dan/atau menerapkan
cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Materi pembelajaran pada pendidikan vokasi diutamakan
untuk menyiapkan lulusan agar mampu mengembangkan
keterampilan dan penalaran melalui penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk melakukan pekerjaan
dengan keahlian terapan tertentu.
(3) Materi pembelajaran pada pendidikan profesi diutamakan
untuk menyiapkan lulusan agar mampu melakukan
pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian
khusus.


Pasal 43
(1) Materi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 disusun dalam kurikulum program studi dan dapat
dinyatakan secara terpisah maupun terintegrasi dalam
bentuk:
a. mata kuliah;
b. modul;
c. blok tematik; dan/atau
d. bentuk lain.
(2) Materi pembelajaran dalam kurikulum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diisi dengan program
kompetensi mikro.
(3) Program kompetensi mikro sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berupa:
a. kredensial mikro;
b. pembelajaran secara daring dari institusi lain yang
bersifat terbuka (massive open online courses);
dan/atau
c. bentuk lain.


Pasal 44
(1) Kurikulum program studi minimal mencakup:
a. capaian pembelajaran lulusan;
b. Masa Tempuh Kurikulum;
c. metode pembelajaran;
d. modalitas pembelajaran;
e. syarat kompetensi dan/atau kualifikasi calon
mahasiswa;
f. penilaian hasil belajar;
g. materi pembelajaran yang harus ditempuh; dan
h. tata cara penerimaan mahasiswa pada berbagai
tahapan kurikulum.
(2) Dalam hal program studi mengakomodasi mahasiswa
melalui rekognisi pembelajaran lampau, kurikulum
program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
mencakup tata cara penerimaan mahasiswa pada berbagai
tahapan kurikulum.


Pasal 45
(1) Program studi pada pendidikan vokasi dapat menerapkan
kurikulum yang diselenggarakan bersama dunia usaha,
dunia industri, dan dunia kerja dalam sistem ganda atau
sebutan lain.
(2) Kurikulum sistem ganda atau sebutan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan kurikulum yang
menggabungkan pembelajaran di perguruan tinggi dengan
magang di dunia usaha, dunia industri, dunia kerja,
dan/atau industri yang dikelola oleh perguruan tinggi
(teaching industry).


Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan


Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 26-30, Standar Penilaian

Standar Penilaian


Pasal 26
(1) Standar penilaian merupakan kriteria minimal mengenai
penilaian hasil belajar mahasiswa untuk mencapai
standar kompetensi lulusan.
(2) Penilaian hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud
padaayat (1) dilakukan secara valid, reliabel, transparan,
akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif.


Pasal 27
(1) Penilaian hasil belajar mahasiswa berbentuk penilaian
formatif dan penilaian sumatif.
(2) Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
a. memantau perkembangan belajar mahasiswa;
b. memberikan umpan balik agar mahasiswa memenuhi
capaian pembelajarannya; dan
c. memperbaiki proses pembelajaran.
(3) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar
mahasiswa sebagai dasar penentuan kelulusan mata
kuliah dan kelulusan program studi, dengan mengacu
pada pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(4) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam bentuk ujian tertulis, ujian lisan,
penilaian proyek, penilaian tugas, uji kompetensi,
dan/atau bentuk penilaian lain yang sejenis.
(5) Penilaian formatif dan penilaian sumatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme
penilaian yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
(6) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disosialisasikan kepada mahasiswa.


Pasal 28

(1) Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata
kuliah dinyatakan dalam:
a. indeks prestasi; atau
b. keterangan lulus atau tidak lulus.
(2) Bentuk penilaian indeks prestasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dinyatakan dalam kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); atau
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(3) Perguruan tinggi dapat memberikan nilai antara sesuai
dengan kisaran nilai dalam huruf dan angka sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Keterangan lulus atau tidak lulus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat digunakan pada mata kuliah
yang:
a. berbentuk kegiatan di luar kelas; dan/atau
b. menggunakan penilaian sumatif berupa uji
kompetensi.
(5) Hasil penilaian capaian pembelajaran pada:
a. setiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi
Semester; dan
b. akhir program studi dinyatakan dengan Indeks
Prestasi Kumulatif.
(6) Indeks Prestasi Semester dan Indeks Prestasi Kumulatif
hanya dihitung dari rata-rata nilai mata kuliah yang
menggunakan penilaian indeks prestasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(7) Hasil penilaian sumatif dilaporkan perguruan tinggi ke PD
Dikti.


Pasal 29
(1) Penilaian tugas akhir dilakukan oleh penguji yang
ditetapkan oleh perguruan tinggi.
(2) Penguji tugas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pada program doktor/doktor terapan melibatkan penguji
yang berasal dari luar perguruan tinggi.
(3) Penguji yang berasal dari luar perguruan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a. independen dari pelaksanaan penelitian tugas akhir
yang sedang dinilai; dan
b. bebas dari potensi konflik kepentingan baik dengan
mahasiswa maupun tim promotor.


Pasal 30
(1) Mahasiswa program diploma dan program
sarjana/sarjana terapan dinyatakan lulus jika telah
menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan
memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan
oleh program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih
besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol).
(2) Mahasiswa program profesi, program spesialis, program
subspesialis, program magister/magister terapan,
program doktor/doktor terapan dinyatakan lulus jika telah
menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan
memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan
oleh program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih
besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol).
(3) Perguruan tinggi dapat memberikan predikat kelulusan
mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh perguruan
tinggi.


Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan


Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 11-25, Standar Proses Pembelajaran

Standar Proses Pembelajaran


Pasal 11
(1) Standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal
proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi
lulusan.
(2) Standar proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan proses pembelajaran;
b. pelaksanaan proses pembelajaran; dan
c. penilaian proses pembelajaran.


Pasal 12
(1) Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan
perumusan:
a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar;
b. cara mencapai tujuan belajar melalui strategi dan
metode pembelajaran; dan
c. cara menilai ketercapaian capaian pembelajaran.
(2) Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh dosen dan/atau tim dosen
pengampu dalam koordinasi unit pengelola program studi.


Pasal 13
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan pelaksanaan
kegiatan pembelajaran secara terstruktur sesuai dengan
arahan dosen dan/atau tim dosen pengampu dengan
bentuk, strategi, dan metode pembelajaran tertentu.
(2) Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengacu pada perencanaan proses
pembelajaran dengan memanfaatkan sumber
pembelajaran yang tepat.


Pasal 14
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran diselenggarakan
dengan:
a. menciptakan suasana belajar yang menyenangkan,
inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif;
b. memberikan kesempatan belajar yang sama tanpa
membedakan latar belakang pendidikan, sosial,
ekonomi, budaya, bahasa, jalur penerimaan
mahasiswa, dan kebutuhan khusus mahasiswa;

c. menjamin keamanan, kenyamanan, dan
kesejahteraan hidup sivitas akademika; dan
d. memberikan fleksibilitas dalam proses pendidikan
untuk memfasilitasi pendidikan berkelanjutan
sepanjang hayat.
(2) Penjaminan keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan
hidup sivitas akademika sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c termasuk pencegahan dan penanganan
tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap sivitas
akademika sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Fleksibilitas dalam proses pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk:
a. proses pembelajaran yang dapat dilakukan secara
tatap muka, jarak jauh termasuk daring, atau
kombinasi tatap muka dengan jarak jauh;
b. keleluasaan kepada mahasiswa untuk mengikuti
pendidikan dari berbagai tahapan kurikulum atau
studi sesuai dengan kurikulum program studi; dan
c. keleluasaan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan
pendidikan melalui rekognisi pembelajaran lampau
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.


Pasal 15
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran dilaksanakan dengan
sistem kredit semester.
(2) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan Masa Tempuh Kurikulum 2 (dua)
semester untuk 1 (satu) tahun akademik.
(3) Selain 2 (dua) semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), perguruan tinggi dapat menyelenggarakan 1 (satu)
semester antara sesuai dengan kebutuhan.
(4) Beban belajar dalam proses pembelajaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam satuan kredit
semester.
(5) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang
dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester
dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk
pembelajaran dan besarnya pengakuan atas keberhasilan
usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di
suatu program studi.
(6) Beban belajar 1 (satu) satuan kredit semester setara
dengan 45 (empat puluh lima) jam per semester.


Pasal 16
(1) Pemenuhan beban belajar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (4) dilakukan dalam bentuk kuliah, responsi,
tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian,
perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela
negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha,
pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk
pembelajaran lain.

(2) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui kegiatan:
a. belajar terbimbing;
b. penugasan terstruktur; dan/atau
c. mandiri.
(3) Perhitungan beban belajar dalam sistem blok, modul, atau
bentuk lain ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam
memenuhi capaian pembelajaran.
(4) Pemenuhan beban belajar dapat dilakukan di luar
program studi dalam bentuk pembelajaran:
a. dalam program studi yang berbeda pada perguruan
tinggi yang sama;
b. dalam program studi yang sama atau program studi
yang berbeda pada perguruan tinggi lain; dan
c. pada lembaga di luar perguruan tinggi.
(5) Pembelajaran pada lembaga di luar perguruan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan
kegiatan dalam program yang dapat ditentukan oleh
Kementerian dan/atau pemimpin perguruan tinggi.
(6) Pembelajaran pada lembaga di luar perguruan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
dilaksanakan dengan bimbingan Dosen dan/atau
pembimbing lain yang ditentukan oleh perguruan tinggi
dan/atau lembaga di luar perguruan tinggi yang menjadi
mitra pelaksanaan proses pembelajaran.


Pasal 17
(1) Beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum pada:
a. program diploma satu, minimal 36 (tiga puluh enam)
satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa
Tempuh Kurikulum 2 (dua) semester;
b. program diploma dua, minimal 72 (tujuh puluh dua)
satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa
Tempuh Kurikulum 4 (empat) semester; dan
c. program diploma tiga, minimal 108 (seratus delapan)
satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa
Tempuh Kurikulum 6 (enam) semester.
(2) Distribusi beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. pada semester satu dan semester dua paling banyak
20 (dua puluh) satuan kredit semester; dan
b. pada semester tiga dan seterusnya paling banyak 24
(dua puluh empat) satuan kredit semester.
(3) Distribusi beban belajar selain ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan pada semester
antara paling banyak 9 (sembilan) satuan kredit semester.
(4) Mahasiswa pada program diploma satu, diploma dua, dan
diploma tiga wajib melaksanakan kegiatan magang di
dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja yang relevan.
(5) Kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan dengan durasi sebagai berikut:
a. pada program diploma satu, durasi ditetapkan oleh
masing-masing perguruan tinggi; dan

b. pada program diploma dua dan diploma tiga, durasi
paling singkat 1 (satu) semester atau setara dengan
20 (dua puluh) satuan kredit semester.
(6) Mahasiswa pada program diploma tiga dapat diberikan
tugas akhir dalam bentuk prototipe, proyek, atau bentuk
tugas akhir lainnya yang sejenis, baik secara individu
maupun berkelompok.


Pasal 18
(1) Pada program sarjana atau sarjana terapan, beban belajar
minimal 144 (seratus empat puluh empat) satuan kredit
semester yang dirancang dengan Masa Tempuh
Kurikulum 8 (delapan) semester.
(2) Distribusi beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pada:
a. semester satu dan semester dua paling banyak 20
(dua puluh) satuan kredit semester; dan
b. semester tiga dan seterusnya paling banyak 24 (dua
puluh empat) satuan kredit semester.
(3) Distribusi beban belajar selain ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan pada semester
antara paling banyak 9 (sembilan) satuan kredit semester.
(4) Mahasiswa pada program sarjana dapat memenuhi
sebagian beban belajar di luar program studi dengan
ketentuan:
a. 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh)
satuan kredit semester dalam program studi yang
berbeda pada perguruan tinggi yang sama; dan
b. paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40
(empat puluh) satuan kredit semester di luar
perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (4) huruf b dan huruf c.
(5) Mahasiswa pada program sarjana terapan wajib
melaksanakan kegiatan magang di dunia usaha, dunia
industri, atau dunia kerja yang relevan minimal 1 (satu)
semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit
semester.
(6) Selain kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), mahasiswa pada program sarjana terapan dapat
memenuhi beban belajar paling lama 2 (dua) semester atau
setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester di
luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (4) huruf b dan huruf c.
(7) Perguruan tinggi wajib memfasilitasi pemenuhan beban
belajar di luar program studi dan kegiatan magang
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6).
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai
dengan ayat (7) dikecualikan bagi mahasiswa pada
program studi kedokteran, kebidanan, dan keperawatan.

(9) Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan
memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:
a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi,
prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya
yang sejenis baik secara individu maupun
berkelompok; atau
b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk
pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen
yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi
lulusan.


Pasal 19
(1) Pada program magister/magister terapan, beban belajar
berada pada rentang 54 (lima puluh empat) satuan kredit
semester sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) satuan
kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh
Kurikulum 3 (tiga) semester sampai dengan 4 (empat)
semester.
(2) Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib
diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe,
proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.


Pasal 20
(1) Pada program doktor/doktor terapan, Masa Tempuh
Kurikulum dirancang sepanjang 6 (enam) semester yang
terdiri atas:
a. 2 (dua) semester pembelajaran yang mendukung
penelitian; dan
b. 4 (empat) semester penelitian.
(2) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dapat dikecualikan oleh perguruan tinggi bagi
mahasiswa yang memiliki pengetahuan dan kompetensi
yang telah mencukupi untuk melakukan penelitian.
(3) Mahasiswa pada program doktor/doktor terapan wajib
diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe,
proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.


Pasal 21
(1) Unit pengelola program studi dapat menyelenggarakan
pendidikan khusus melalui program percepatan
pembelajaran bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan
luar biasa untuk dapat mengikuti pembelajaran mata
kuliah sebagai kegiatan pemerolehan kredit pada
program:
a. magister/magister terapan dalam bidang yang sama
setelah sekurang-kurangnya 6 (enam) semester
mengikuti program sarjana/sarjana terapan;
b. pendidikan profesi guru setelah sekurangkurangnya 6 (enam) semester mengikuti program
sarjana/sarjana terapan; dan/atau
c. doktor/doktor terapan dalam bidang yang sama
setelah sekurang-kurangnya 2 (dua) semester
mengikuti program magister/magister terapan.

(2) Program studi asal dan tujuan mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada perguruan
tinggi yang sama.
(3) Program studi asal dan tujuan mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2):
a. memiliki status terakreditasi unggul;
b. memiliki status terakreditasi secara internasional;
atau
c. ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kebutuhan
mendesak.
(4) Perguruan tinggi mengajukan izin pelaksanaan program
percepatan pembelajaran kepada Menteri.
(5) Persyaratan program percepatan pembelajaran dan
kemampuan luar biasa mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
penyelenggaraan pendidikan khusus di perguruan tinggi.


Pasal 22
(1) Pada program profesi, beban belajar minimal 36 (tiga
puluh enam) satuan kredit semester yang dirancang
dengan Masa Tempuh Kurikulum 2 (dua) semester.
(2) Pada program spesialis atau program subspesialis, beban
belajar dan Masa Tempuh Kurikulum disusun dan
ditetapkan oleh perguruan tinggi bersama organisasi
profesi, kementerian lain, dan/atau lembaga pemerintah
nonkementerian yang bertanggung jawab atas mutu
layanan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.


Pasal 23
(1) Perguruan tinggi menetapkan masa studi mahasiswa
penuh waktu dan paruh waktu dengan memperhatikan
Masa Tempuh Kurikulum, total beban belajar, efektivitas
pembelajaran bagi mahasiswa yang bersangkutan,
fleksibilitas dalam proses pembelajaran, ketersediaan
dukungan pendanaan, dan efisiensi pemanfaatan sumber
daya perguruan tinggi.
(2) Masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
melebihi 2 (dua) kali Masa Tempuh Kurikulum.
(3) Khusus untuk program studi yang diselenggarakan
dengan bekerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri
dapat menyusun beban belajar dan Masa Tempuh
Kurikulum yang berbeda dengan Peraturan Menteri ini
setelah mendapat persetujuan dari Menteri.


Pasal 24
(1) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan
asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan proses
pembelajaran yang bertujuan untuk memperbaiki proses
pembelajaran.
(2) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh dosen dan/atau tim dosen
pengampu dalam koordinasi unit pengelola program studi.

Pasal 25
Keseluruhan proses pembelajaran diperbaiki dan ditingkatkan
secara berkelanjutan oleh perguruan tinggi berdasarkan hasil
evaluasi minimal terhadap 2 (dua) dari aspek:
a. aktivitas pembelajaran pada setiap angkatan;
b. jumlah mahasiswa aktif pada setiap angkatan;
c. Masa Tempuh Kurikulum;
d. masa penyelesaian studi mahasiswa; dan
e. tingkat serapan lulusan mahasiswa di dunia kerja.


Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan


Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 6 -10, Standar Kompetensi Lulusan


Standar Kompetensi Lulusan

Pasal 6

(1) Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal
mengenai kesatuan kompetensi sikap, keterampilan, dan
pengetahuan yang menunjukkan capaian mahasiswa dari
hasil pembelajarannya pada akhir program pendidikan
tinggi.

(2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk menyiapkan mahasiswa menjadi
anggota masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak
mulia, berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,
mampu dan mandiri untuk menerapkan,
mengembangkan, menemukan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, serta secara
aktif mengembangkan potensinya.

(3) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dirumuskan dalam capaian pembelajaran lulusan.


Pasal 7
Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) untuk setiap program studi mencakup
kompetensi yang meliputi:


a. penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi,
kecakapan/keterampilan spesifik dan aplikasinya untuk 1
(satu) atau sekumpulan bidang keilmuan tertentu;


b. kecakapan umum yang dibutuhkan sebagai dasar untuk
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang
kerja yang relevan;


c. pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk
dunia kerja dan/atau melanjutkan studi pada jenjang
yang lebih tinggi ataupun untuk mendapatkan sertifikat
profesi; dan


d. kemampuan intelektual untuk berpikir secara mandiri dan
kritis sebagai pembelajar sepanjang hayat.

Pasal 8
(1) Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 disusun oleh unit pengelola program studi
dengan melibatkan:
a. pemangku kepentingan; dan/atau
b. dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.


(2) Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memperhatikan:
a. visi dan misi perguruan tinggi;
b. kerangka kualifikasi nasional Indonesia;
c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kebutuhan kompetensi kerja dari dunia kerja;
e. ranah keilmuan program studi;
f. kompetensi utama lulusan program studi; dan
g. kurikulum program studi sejenis.


(3) Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diinformasikan kepada mahasiswa pada
program studi tersebut.


(4) Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun ke dalam mata kuliah pada setiap
program studi.


(5) Mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki
capaian pembelajaran mata kuliah yang berkontribusi
pada capaian pembelajaran lulusan.


Pasal 9

Kompetensi utama lulusan program studi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f harus memenuhi
ketentuan:
a. program diploma satu, minimal:

  1. menguasai konsep umum pengetahuan dan
    keterampilan operasional lengkap; dan
  2. mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik

b. program diploma dua, minimal:

  1. menguasai prinsip dasar pengetahuan serta
    keterampilan pada bidang keahlian tertentu; dan
  2. mampu menyelesaikan tugas berlingkup luas serta
    kasus spesifik dengan memilih metode baku yang
    tepat;

c. program diploma tiga, minimal:

  1. menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan dan
    keterampilan tertentu secara umum;
  2. mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas;
    dan
  3. mampu memilih metode yang sesuai dari beragam
    pilihan yang sudah maupun belum baku berdasarkan
    analisis data;

d. program sarjana terapan, minimal:

  1. mampu menerapkan konsep teoretis bidang
    pengetahuan dan keterampilan tertentu secara
    umum dan khusus untuk menyelesaikan masalah
    secara prosedural sesuai dengan lingkup
    pekerjaannya; dan
  2. mampu beradaptasi terhadap situasi perubahan yang
    dihadapi;

e. program sarjana, minimal:

  1. menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan dan
    keterampilan tertentu secara umum dan khusus
    untuk menyelesaikan masalah secara prosedural
    sesuai dengan lingkup pekerjaannya; dan
  2. mampu beradaptasi terhadap situasi perubahan yang
    dihadapi;

f. program profesi, minimal:

  1. menguasai teori aplikasi bidang pengetahuan dan
    keterampilan tertentu dengan memanfaatkan ilmu
    pengetahuan dan teknologi pada bidang profesi
    tertentu; dan
  2. mampu mengelola sumber daya, menerapkan standar
    profesi, mengevaluasi, dan mengembangkan strategi
    organisasi;

g. program magister, minimal menguasai teori bidang
pengetahuan tertentu untuk mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan
karya inovatif;

h. program magister terapan, minimal mampu
mengembangkan keahlian dengan landasan pemahaman
ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau
penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup
pekerjaan tertentu;

i. program spesialis, minimal menguasai teori bidang ilmu
pengetahuan tertentu untuk mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi pada bidang keilmuan dan
praktik profesionalnya melalui praktik profesional serta
didukung dengan riset keilmuan;

j. program doktor, minimal:

  1. menguasai filosofi keilmuan bidang ilmu
    pengetahuan dan keterampilan tertentu; dan
  2. mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu
    pengetahuan dan teknologi melalui riset atau
    penciptaan karya orisinal dan teruji;

k. program doktor terapan, minimal:

  1. mampu mengembangkan dan meningkatkan
    keahlian spesifik yang mendalam didasari penerapan
    pemahaman filosofi keilmuan bidang ilmu
    pengetahuan dan keterampilan tertentu; dan
  2. mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu
    pengetahuan dan teknologi melalui riset atau
    penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di
    lingkup pekerjaan tertentu; dan

l. program subspesialis, minimal:

  1. menguasai filosofi keilmuan bidang pengetahuan dan
    keterampilan tertentu; dan
  2. mampu melakukan pendalaman ilmu pengetahuan
    dan teknologi secara lebih spesifik di dalam bidang
    keilmuannya dan praktik profesionalnya melalui
    praktik profesional serta didukung dengan riset
    keilmuan.

Pasal 10
(1) Kompetensi utama lulusan program studi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 disusun oleh asosiasi program
studi sejenis bersama pihak lain yang terkait.
(2) Dalam hal asosiasi program studi sejenis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, kompetensi
utama lulusan program studi disusun oleh perguruan
tinggi.


Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan


Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 : Pasal 1

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan
    sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi
    secara berencana dan berkelanjutan.
  2. Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya
    disebut SN Dikti adalah satuan standar yang meliputi
    standar nasional pendidikan ditambah dengan standar
    penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat.
  3. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut
    Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi untuk
    menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
    kepada masyarakat.
  1. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya
    disingkat SPMI adalah rangkaian unsur dan proses yang
    saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka
    menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di
    perguruan tinggi secara otonom.
  2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang selanjutnya
    disingkat SPME adalah rangkaian unsur dan proses yang
    saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka
    menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi
    melalui Akreditasi.
  3. Akreditasi adalah kegiatan penilaian sesuai dengan
    kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan SN Dikti.
  4. Masa Tempuh Kurikulum adalah waktu teoretis yang
    dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh beban belajar
    dalam kurikulum suatu program pendidikan tinggi secara
    penuh waktu.
  5. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang selanjutnya
    disebut PD Dikti adalah kumpulan data penyelenggaraan
    pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang
    terintegrasi secara nasional.
  6. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan
    urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan di bidang pendidikan.
  8. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang
    selanjutnya disingkat BAN-PT adalah badan yang
    dibentuk oleh Pemerintah untuk mengembangkan sistem
    Akreditasi.
  9. Lembaga Akreditasi Mandiri yang selanjutnya disingkat
    LAM adalah lembaga akreditasi mandiri yang dibentuk
    oleh Pemerintah atau masyarakat yang diakui oleh
    Pemerintah.

Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan


Pentingnya Inovasi dalam SPMI

Pentingnya Semangat Inovasi dalam SPMI

Pentingnya Semangat Inovasi bagi keberhasilan SPMI

Inovasi adalah proses atau metode baru dan berbeda. Inovasi membawa perbaikan dalam suatu layanan, proses, atau sistem. Inovasi dapat berupa metode, teknologi, layanan, ide, produk, proses bisnis. Inovasi juga dapat berupa model layanan baru yang membantu memecahkan masalah atau memenuhi kebutuhan stakeholder yang lebih baik. 

Inovasi kerap kali melibatkan ide-ide kreatif yang out-of-the-box. Inovasi mampu meningkatkan mutu, produktivitas, efisiensi dan membantu organisasi kompetitif serta unggul dalam persaingan.

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

Inovasi memainkan peran penting dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), baik di lingkungan pendidikan tinggi maupun dikdasmen. Inovasi dapat membantu setiap lembaga pendidikan untuk mencapai dan mempertahankan mutu layanan yang mereka berikan. 

Manfaat Inovasi dalam SPMI

  1. Meningkatkan Mutu Layanan Pendidikan: Inovasi membantu institusi pendidikan untuk membangun layanan  yang lebih baik dan memenuhi harapan stakeholder. Proses ini bertujuan memastikan bahwa pelanggan puas dan loyal terhadap organisasi. Stakeholder disini diantaranya: Pemerintah, Dunia industri, Wali murid, Mahasiswa / siswa, Karyawan, Pemasok dll.
  2. Memperbaiki proses-proses internal: Inovasi dapat membantu dalam mengevaluasi dan memperbaiki proses-proses internal menjadi lebih efisien dan efektif. Hal  memastikan bahwa proses internal yang dibangun telah sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan dan memastikan bahwa layanan pendidikan yang diterima oleh stakeholder memenuhi harapan mereka.
  3. Efisiensi biaya: Inovasi dapat membantu mengurangi biaya dengan mengidentifikasi dan menghilangkan proses-proses yang tidak efisien, upaya meminimalkan pemborosan dan memperbaiki produktivitas. Sinkronisasi program masing-masing unit kerja agar tidak ada duplikasi.
  4. Meningkatkan percepatan inovasi: Inovasi membantu mempromosikan kultur inovasi dalam organisasi pendidikan. Pimpinan lembaga pendidikan memfasilitasi pengembangan ide-ide baru dan solusi agar standar-standar pendidikan dapat dicapai dan dilampaui dengan baik.
  5. Keterbukaan dan transparansi: Program Inovasi membantu meningkatkan budaya keterbukaan dan transparansi. Segenap stakeholders dapat ikut andil, memahami, berkontribusi bagaimana layanan pendidikan dibuat dan diuji.
  6. Komunikasi dan kerja sama: Program Inovasi membantu institusi meningkatkan mutu komunikasi dan kerja sama. Misalnya kerja sama antara departemen, antar fakultas dan antar individu dalam organisasi. Dengan komunikasi yang baik, dapat memastikan semua pihak bekerja sama, bersinergi untuk mencapai tujuan bersama.

Dengan demikian, dapat disimpulkan, inovasi jelas memainkan peran penting dalam keberhasilan SPMI. Proses inovasi membantu memperbaiki proses internal, meningkatkan mutu layanan, mengurangi biaya, dan banyak manfaat-manfaat lainnya.

Metode Inovasi

Berikut beberapa contoh metode inovasi yang dapat diterapkan dalam proses SPMI:

  1. Continuous Improvement (CI): Salah satu prinsip penting dalam SPMI adalah peningkatan berkesinambungan (CI). Ini berarti bahwa selalu ada ruang untuk perbaikan dan perubahan yang positif dalam proses-proses pendidikan. CI memerlukan pemikiran brilian, kreatif dan inovatif dari semua anggota organisasi. Mulai dari Rektor, Dekan, Kepala Sekolah, Kaprodi dituntun untuk memfasilitasi peluang-peluang untuk perbaikan.
  2. Kaizen: Kaizen adalah falsafah Jepang yang bermakna “peningkatan”. Dalam SPMI Perguruan Tinggi, dikenal 5 manual PPEPP, yaitu Manual Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan Standar. Bila manual ini dilaksanakan dengan benar, maka akan diperoleh “peningkatan”, inilah yang disebut dengan Kaizen. Kaizen menekankan pada peningkatan mutu secara berkelanjutan melalui perbaikan kecil secara terus menerus.
  3. Brainstorming: Brainstorming adalah proses kreatif yang memungkinkan anggota unit kerja untuk berbicara bebas untuk mencari ide baru. Tujuan brainstorming untuk mendapatkan ide-ide segar yang “out of box”. Brainstorming dapat dilaksanakan secara individual maupun berkelompok. 
  4. Benchmarking: Benchmarking adalah upaya mengukur kebijakan lembaga pendidikan, meliputi layanan, program, kegiatan, strategi, dan hal-hal lain dengan cara membandingkan dengan lembaga /organisasi terbaik dibidangnya. Tujuan benchmarking adalah untuk mendapat informasi seputar apa saja yang perlu diperbaiki guna meningkatkan kinerja institusi pendidikan.
  5. Tata Graha 5S: Program 5S adalah metode Jepang untuk peningkatan kualitas dan efisiensi pengelolaan lingkungan kerja. 5S meliputi 5 langkah, yang terdiri dari Seiri (menyisihkan), Seiton (penata), Seiso (pembersihan), Seiketsu (menyusun standar), dan Shitsuke (disiplin).

Baca juga: SPMI dan Peran Motivasi 

Dengan menggunakan metode-metode inovasi diatas, InsyaAllah lembaga pendidikan dapat meningkatkan mutu layanan, meningkatkan kepuasan pemangku kepentingan (stakeholder) dan memperbaiki masalah-masalah efisiensi dan produktivitas.

Demikian uraian singkat tentang Pentingnya Semangat Inovasi dalam SPMI, semoga bermanfaat.


Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan

SPMI dan Manajemen Strategik

SPMI dan Manajemen Strategik

SPMI dan Manajemen Strategik

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

Manajemen strategik adalah proses menentukan arah organisasi dan mengelola sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan jangka panjang. Ini termasuk identifikasi dan evaluasi peluang dan ancaman dari lingkungan eksternal, pemilihan sasaran dan strategi untuk mencapainya, dan alokasi sumber daya dan tindakan-tindakan taktis untuk mewujudkannya. Manajemen strategik membantu organisasi memanfaatkan peluang dan mengatasi tantangan agar dapat tumbuh, berkembang dan unggul /sukses.

Manajemen Strategik dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah proses perencanaan, pengembangan dan implementasi strategi-strategi lembaga pendidikan yang memfokuskan pada peningkatan mutu pendidikan melalui penerapan prinsip-prinsip SPMI. 

Manajemen strategik dalam SPMI melibatkan identifikasi visi, misi dan tujuan lembaga pendidikan, analisis faktor eksternal dan internal, pemilihan strategi, implementasi dan evaluasi hasil. Upaya memastikan bahwa lembaga pendidikan (pendidikan tinggi) memiliki arah yang jelas dan berfokus dalam upaya memenuhi kebutuhan dan harapan stakeholder (pemangku kepentingan)

Manajemen Strategik Lembaga Pendidikan

Bagaimana proses manajemen strategik? Berikut tahapan atau langkah-langkah dalam proses implementasi manajemen strategik. Pengelolaan manajemen strategi harus terintegrasi dengan pengelolaan SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal).

  1. Analisis lingkungan: Melakukan analisis lingkungan eksternal dan internal untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang yang ada. Lembaga pendidikan harus jeli melakukan evaluasi diri, agar tidak keliru dalam membaca perubahan-perubahan yang terjadi di lingkungan internal dan eksternal. 
  2. Pemilihan strategi: Memilih strategi yang sesuai dengan situasi dan kondisi organisasi. Penting sekali bagi lembaga pendidikan untuk mempertimbangan strategi yang tepat. Misalnya, dapat memilih strategi kepemimpinan biaya, strategi fokus atau strategi diferensiasi.
  3. Penentuan visi, misi dan tujuan: Menentukan visi, misi dan tujuan jangka panjang lembaga pendidikan. Tujuan yang baik, harus diupayakan SMART: Specific, Measurable, Attainable, Relevant & Timed. Tujuan lembaga pendidikan dapat disusun dalam bentuk rencana induk, rencana strategis (renstra) dan rencana tahunan (renop).
  4. Implementasi strategi Lembaga Pendidikan: Merealisasikan strategi yang dipilih melalui tindakan konkret, inovatif dalam pengalokasian sumber daya yang terbatas. Membangun semangat kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja ikhlas. Semua program kerja dan kegiatan, harus dirancang dalam rangka mencapai standar SPMI yang telah ditetapkan.
  5. Monitoring dan evaluasi: Melakukan monitoring dan evaluasi hasil implementasi strategi untuk menentukan apakah perubahan yang diharapkan telah tercapai. Monitoring dilakukan oleh pimpinan melalui perangkat tupoksi struktur organisasi yang ada. Untuk melakukan evaluasi, lembaga pendidikan perlu juga melaksanakan kegiatan audit mutu internal (AMI) secara periodik.
  6. Merevisi strategi: Disrupsi perubahan lingkungan telah membuat rencana yang sudah disusun menjadi usang dan tidak relevan. Lembaga pendidikan harus merevisi strategi bila diperlukan. Pada lembaga pendidikan tinggi harus mampu mengimplementasikan manual SPMI dengan benar, manual ini terdiri dari manual penetapan standar, manual pelaksanaan standar, manual evaluasi standar, manual pengendalian standar dan manual peningkatan standar (Manual PPEPP)

Langkah-langkah ini harus dilakukan secara berkesinambungan dan terus menerus untuk memastikan lembaga pendidikan tetap relevan dan adaptif terhadap perubahan lingkungan.

Demikian uraian singkat tentang SPMI dan Manajemen Strategik, semoga bermanfaat.

Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan

SPMI dan Program Benchmark

SPMI dan Manfaat Program Benchmark

SPMI dan Manfaat Program Benchmark

Benchmark adalah proses membandingkan aspek tertentu dari sebuah organisasi dengan aspek yang sebanding milik organisasi yang dianggap terbaik di industri yang sama atau pasar yang lebih luas.

Benchmark bertujuan untuk mengetahui apakah kinerja dari suatu proses dapat ditingkatkan dengan mencontoh praktik-praktek baik dari organisasi lain atau industri lain. 

SPMI dan Program Benchmark

Manfaat Benchmark antara lain:

  1. Identifikasi keunggulan dan kelemahan: Benchmark membantu lembaga pendidikan (Perguruan Tinggi, Sekolah) untuk mengetahui area-area proses pendidikan yang sudah berjalan baik dan yang perlu ditingkatkan.
  2. Perbaikan mutu SPMI: Benchmark memfokuskan perhatian pada standar-standar tertentu dan berusaha mencapai tingkat mutu yang lebih tinggi.
  3. Peningkatan daya saing: Benchmark membantu lembaga pendidikan untuk membandingkan kinerja mereka dengan lembaga lain yang terbaik, mengambil inspirasi, adaptasi dan membuat perbaikan.
  4. Memperbaiki proses: Melalui benchmark, lembaga pendidikan dapat menemukan metode yang lebih efisien & efektif, sehingga mampu memperbaiki proses-proses organisasi. Misal proses pengajaran, proses PMB, proses penilaian, wisuda dll.
  5. Mengembangkan ide baru: Benchmark mampu memberikan inspirasi bagi lembaga pendidikan untuk mencoba cara-cara baru, ide-ide inovatif untuk meningkatkan kinerja.
  6. Membuat keputusan: Benchmark membantu mendapatkan data dan informasi untuk membuat keputusan. Keputusan yang didukung data, akan menghasilkan standar dan implementasi yang terbaik.
  7. Kolaborasi dan kerja sama: Benchmark memfasilitasi kerja sama antar lembaga dan organisasi, membantu proses belajar dari satu sama lain dan memperkuat hubungan kerja sama. Membangun sinergi antar lembaga.
Langkah Benchmark

Berikut beberapa cara implementasi benchmarking dalam SPMI:

  1. Identifikasi area: Lembaga pendidikan perlu menetapkan area-area mana saja yang akan ditingkatkan mutunya, misalnya kegiatan di perpustakaan, kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat, kegiatan akademik, non akademik atau manajemen sumber daya manusia.
  2. Memilih obyek benchmark: Cari dan tetapkan organisasi atau industri yang memiliki performance terbaik dalam area yang ingin ditingkatkan. Organisasi yang akan menjadi sasaran benchmark akan dijadikan patokan. Organisasi tersebut dapat berasal dari industri yang sama, dapat pula dari industri yang berbeda.
  3. Analisis dan proses: Analisis data-data dan proses-proses dari organisasi patokan untuk melihat apa saja yang menjadi keunggulan mereka. Pelajari bagaimana mereka berhasil mencapai kinerja terbaik. Apakah mereka unggul karena SDM, karena teknologi, karena budaya atau ada sebab-sebab lainnya.
  4. Adaptasi, modifikasi dan implementasi: Setelah memahami berbagai keunggulan organisasi atau industri patokan, lembaga pelaksana benchmark, dapat menyesuaikan, memodifikasi dan menerapkan proses-proses yang telah dipelajari. Tentu saja hal ini tidak mudah, perlu kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja ikhlas.
  5. Evaluasi dan perbaikan: Langkah berikutnya, berdasarkan hasil benchmark yang telah dilakukan, institusi pendidikan harus secara berkesinambungan mengevaluasi dan memperbaiki proses-proses internal mereka. Organisasi harus memastikan bahwa mereka berhasil mendapatkan manfaat dari kegiatan benchmark. 

Kesimpulan, melalui kegiatan benchmark, lembaga pendidikan dapat membandingkan kinerja mereka dengan yang terbaik dalam industri atau organisasi lain dan menentukan tingkat keberhasilan SPMI mereka. Benchmark membantu lembaga pendidikan untuk mengidentifikasi area-area yang perlu ditingkatkan dan memastikan area-area tersebut terus berkembang dan beradaptasi dengan lingkungan yang terus berubah.

Demikian uraian singkat tentang SPMI dan Program Benchmark, semoga bermanfaat,


Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan

Cara Meningkatkan Keterampilan Konseptual

Cara Meningkatkan Keterampilan Konseptual

Cara Meningkatkan Keterampilan Konseptual

Keterampilan konseptual adalah kemampuan individu untuk mengenal, mengelola & memanfaatkan konsep-konsep yang kompleks dan abstrak secara efektif. Meliputi keterampilan individu untuk mengenali pola, hubungan, informasi dan ide-ide yang rumit. Keterampilan memahami abstraksi, generalisasi & membuat inferensi (penalaran yang cermat). 

Keterampilan konseptual (conceptual skills) juga meliputi keterampilan untuk melakukan visualisasi (membayangkan) dan menerapkan konsep-konsep secara praktis. Ketrampilan ini sangat penting pada banyak bidang seperti bisnis, teknologi, sains, matematika,  dan seni, di mana konsep-konsep kompleks sering dibutuhkan. 

Dengan meningkatkan keterampilan konseptual, individu dapat menjadi lebih efektif dalam problem solving dan mengambil keputusan yang tepat dalam situasi-situasi yang rumit.

Pengelola lembaga pendidikan perlu memiliki keterampilan konseptual, sehingga mereka dapat melakukan perencanaan dengan baik, menyusun strategi, visi dan misi yang tepat. Melalui Sistem Penjaminan Mutu (SPMI) ide-ide konseptual yang brilian dapat diterapkan dalam perencanaan strategis lembaga pendidikan.

Pada Perguruan Tinggi, terdapat 5 manual PPEPP yang digunakan untuk meningkatkan mutu standar pendidikan. Manual pertama adalah manual penetapan standar. Melalui manual penetapan standar, pimpinan perguruan tinggi dapat mengimplementasikan ide-ide konseptual yang dimilikinya.

Meningkatkan Keterampilan Konseptual

Meningkatkan keterampilan konseptual individu dapat melalui cara-cara berikut:

  1. Praktek menerapkan konsep: Menerapkan konsep dalam keseharian dapat membantu individu memperkuat pemahaman dan semakin terbiasa untuk membuat perencanaan jangka panjang.
  2. Rajin tukar pikiran dan berdiskusi: Dialog dengan pihak lain tentang topik-topik yang sama dapat membantu memperoleh ide-ide dan sudut pandang yang berbeda. Hal ini dapat memperkuat pemahaman mereka tentang topik-topik tersebut.
  3. Membuat rangkuman dan mind mapping: Membuat rangkuman tentang apa yang dipelajari dan dipahami dapat membantu individu memperkuat pemahaman mereka topik-topik yang ditekuni. Mind Mapping juga dapat dipakai untuk mengembangkan ide-ide baru yang inovatif.
  4. Membaca & Menulis: Rajin membaca buku, journal atau artikel yang berkaitan dengan topik yang ingin dipahami dapat memperkuat keterampilan konseptual. Rajin menulis tentang topik tertentu, juga dapat membantu memperkuat pemahaman konseptual.
  5. Membuat pertanyaan: Rajin membuat pertanyaan, akan membuat seseorang menjadi lebih paham  tentang ide konsep yang ingin dipelajari. Individu yang memiliki keterampilan konseptual sering dan terbiasa membuat pertanyaan-pertanyaan yang mendalam. 
  6. Rajin berlatih: Keterampilan konseptual juga perlu dilatih secara terus menerus. Pemimpin lembaga pendidikan sangat dianjurkan berlatih secara teratur untuk memperkuat keterampilan konseptual mereka.
  7. Ikut seminar / workshop / kursus / pelatihan: Menghadiri forum-forum ilmiah dengan topik yang ingin dipahami dapat membantu individu memperoleh informasi, dan menemukan cara-cara baru untuk memperkuat keterampilan konseptual mereka.

Baca juga: SPMI dan Keterampilan Konseptual


Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan

SPMI dan Peran Kaizen

SPMI dan Peran Penting Kaizen

SPMI dan Peran Penting Kaizen

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Dikdasmen adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan yang mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk mencapai SNP.

Pengertian Kaizen

Awal mula Kaizen muncul dari Jepang. Kaizen terdiri dari kata “kai” yang bermakna perubahan dan “zen” yang bermakna baik atau ke arah yang lebih baik. Kaizen dapat diartikan sebagai upaya perbaikan tanpa henti, ini dilakukan untuk mencapai kinerja yang lebih baik.

SPMI dan Kaizen

Kaizen adalah metode perbaikan tanpa henti yang fokus pada meningkatkan mutu, inovasi, dan produktivitas kerja. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah suatu pendekatan manajemen untuk meningkatkan mutu dan kepuasan stakeholder melalui partisipasi semua anggota lembaga pendidikan. 

Implementasi Kaizen sangat penting bagi keberhasilan SPMI, baik SPMI untuk Pendidikan Tinggi maupun SPMI untuk Dikdasmen pendidikan dasar dan menengah). Kaizen membantu institusi pendidikan dalam mencapai target-target mutu (pencapaian standar) melalui perbaikan berkelanjutan. Contoh dalam dikdasmen dikenal 8 indikator standar mutu SNP. Untuk Pendidikan tinggi tertuang dalam standar pendidikan dan pengajaran, standar penelitian dan standar pengabdian pada masyarakat.

Kaizen juga mempromosikan budaya perbaikan tanpa henti dalam institusi pendidikan, setiap anggota organisasi diminta untuk berpartisipasi penuh dalam upaya setiap perbaikan. Semua karyawan didorong untuk memberikan ide dan saran bagi meningkatkan mutu dan efisiensi. 

Langkah-Langkah Kaizen

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk melakukan kaizen. Dalam lembaga pendidikan, upaya ini sering dilakukan pada saat kegiatan Monitoring dan AMI (audit mutu internal):

  1. Identifikasi masalah: Melalui monitoring, penilaian dan AMI, organisasi melakukan identifikasi masalah dan mencari peluang perbaikan yang ingin dicapai.
  2. Analisis masalah: Lakukan analisis mendalam untuk mengenal penyebab masalah atau peluang-peluang perbaikan yang ada. Cari akar masalah dengan baik, bedakan antara akar masalah sesungguhnya atau hanya simptom (gejala).
  3. Cari solusi: Temukan solusi atau ide-ide kreatif yang dapat membantu lembaga pendidikan mengatasi masalah atau menangkap peluang-peluang perbaikan. Libatkan seluruh anggota tim dalam mencari solusi atau ide-ide out of box. Gunakan tools manajemen mutu seperti brainstorming, bertanya why sebanyak 5 kali, atau pakai diagram tulang ikan (fishbone)
  4. Implementasi: Lakukan perbaikan, terapkan solusi atau ide yang telah sepakati. Tetapkan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya. Kapan dilaksanakan, bagaimana pelaksanaannya. Lakukan tindakan koreksi, korektif dan preventif.
  5. Kegiatan Evaluasi: Lakukan evaluasi atas hasil-hasil yang telah dicapai. Lakukan pengukuran, apakah target mutu telah tercapai atau tidak. Kegiatan ini sering juga dilakukan pada saat kegiatan tinjauan manajemen (management review)
  6. Kaizen: Terus menerus meningkatkan proses dalam lembaga pendidikan, lakukan pertemuan dan evaluasi secara berkala. Cari terus peluang-peluang untuk menjadi lebih baik (opportunity for improvement).

Demikianlah uraian singkat tentang SPMI dan Peran Kaizen, semoga bermanfaat dan Stay Relevant !


Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan

×

Layanan Informasi

× Hubungi Kami