• 08123070905
  • mutupendidikan.info@gmail.com

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 6 -10, Standar Kompetensi Lulusan

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 6 -10, Standar Kompetensi Lulusan


Standar Kompetensi Lulusan

Pasal 6

(1) Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal
mengenai kesatuan kompetensi sikap, keterampilan, dan
pengetahuan yang menunjukkan capaian mahasiswa dari
hasil pembelajarannya pada akhir program pendidikan
tinggi.

(2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk menyiapkan mahasiswa menjadi
anggota masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak
mulia, berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,
mampu dan mandiri untuk menerapkan,
mengembangkan, menemukan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, serta secara
aktif mengembangkan potensinya.

(3) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dirumuskan dalam capaian pembelajaran lulusan.


Pasal 7
Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) untuk setiap program studi mencakup
kompetensi yang meliputi:


a. penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi,
kecakapan/keterampilan spesifik dan aplikasinya untuk 1
(satu) atau sekumpulan bidang keilmuan tertentu;


b. kecakapan umum yang dibutuhkan sebagai dasar untuk
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang
kerja yang relevan;


c. pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk
dunia kerja dan/atau melanjutkan studi pada jenjang
yang lebih tinggi ataupun untuk mendapatkan sertifikat
profesi; dan


d. kemampuan intelektual untuk berpikir secara mandiri dan
kritis sebagai pembelajar sepanjang hayat.

Pasal 8
(1) Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 disusun oleh unit pengelola program studi
dengan melibatkan:
a. pemangku kepentingan; dan/atau
b. dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.


(2) Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memperhatikan:
a. visi dan misi perguruan tinggi;
b. kerangka kualifikasi nasional Indonesia;
c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kebutuhan kompetensi kerja dari dunia kerja;
e. ranah keilmuan program studi;
f. kompetensi utama lulusan program studi; dan
g. kurikulum program studi sejenis.


(3) Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diinformasikan kepada mahasiswa pada
program studi tersebut.


(4) Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun ke dalam mata kuliah pada setiap
program studi.


(5) Mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki
capaian pembelajaran mata kuliah yang berkontribusi
pada capaian pembelajaran lulusan.


Pasal 9

Kompetensi utama lulusan program studi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f harus memenuhi
ketentuan:
a. program diploma satu, minimal:

  1. menguasai konsep umum pengetahuan dan
    keterampilan operasional lengkap; dan
  2. mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik

b. program diploma dua, minimal:

  1. menguasai prinsip dasar pengetahuan serta
    keterampilan pada bidang keahlian tertentu; dan
  2. mampu menyelesaikan tugas berlingkup luas serta
    kasus spesifik dengan memilih metode baku yang
    tepat;

c. program diploma tiga, minimal:

  1. menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan dan
    keterampilan tertentu secara umum;
  2. mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas;
    dan
  3. mampu memilih metode yang sesuai dari beragam
    pilihan yang sudah maupun belum baku berdasarkan
    analisis data;

d. program sarjana terapan, minimal:

  1. mampu menerapkan konsep teoretis bidang
    pengetahuan dan keterampilan tertentu secara
    umum dan khusus untuk menyelesaikan masalah
    secara prosedural sesuai dengan lingkup
    pekerjaannya; dan
  2. mampu beradaptasi terhadap situasi perubahan yang
    dihadapi;

e. program sarjana, minimal:

  1. menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan dan
    keterampilan tertentu secara umum dan khusus
    untuk menyelesaikan masalah secara prosedural
    sesuai dengan lingkup pekerjaannya; dan
  2. mampu beradaptasi terhadap situasi perubahan yang
    dihadapi;

f. program profesi, minimal:

  1. menguasai teori aplikasi bidang pengetahuan dan
    keterampilan tertentu dengan memanfaatkan ilmu
    pengetahuan dan teknologi pada bidang profesi
    tertentu; dan
  2. mampu mengelola sumber daya, menerapkan standar
    profesi, mengevaluasi, dan mengembangkan strategi
    organisasi;

g. program magister, minimal menguasai teori bidang
pengetahuan tertentu untuk mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan
karya inovatif;

h. program magister terapan, minimal mampu
mengembangkan keahlian dengan landasan pemahaman
ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau
penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup
pekerjaan tertentu;

i. program spesialis, minimal menguasai teori bidang ilmu
pengetahuan tertentu untuk mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi pada bidang keilmuan dan
praktik profesionalnya melalui praktik profesional serta
didukung dengan riset keilmuan;

j. program doktor, minimal:

  1. menguasai filosofi keilmuan bidang ilmu
    pengetahuan dan keterampilan tertentu; dan
  2. mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu
    pengetahuan dan teknologi melalui riset atau
    penciptaan karya orisinal dan teruji;

k. program doktor terapan, minimal:

  1. mampu mengembangkan dan meningkatkan
    keahlian spesifik yang mendalam didasari penerapan
    pemahaman filosofi keilmuan bidang ilmu
    pengetahuan dan keterampilan tertentu; dan
  2. mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu
    pengetahuan dan teknologi melalui riset atau
    penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di
    lingkup pekerjaan tertentu; dan

l. program subspesialis, minimal:

  1. menguasai filosofi keilmuan bidang pengetahuan dan
    keterampilan tertentu; dan
  2. mampu melakukan pendalaman ilmu pengetahuan
    dan teknologi secara lebih spesifik di dalam bidang
    keilmuannya dan praktik profesionalnya melalui
    praktik profesional serta didukung dengan riset
    keilmuan.

Pasal 10
(1) Kompetensi utama lulusan program studi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 disusun oleh asosiasi program
studi sejenis bersama pihak lain yang terkait.
(2) Dalam hal asosiasi program studi sejenis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, kompetensi
utama lulusan program studi disusun oleh perguruan
tinggi.


Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan


admin

MOTTO: Senantiasa bergerak dan berempati untuk menebar manfaat bagi Mutu Pendidikan di Indonesia

    ×

    Layanan Informasi

    × Hubungi Kami