• 08123070905
  • mutupendidikan.info@gmail.com

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 11-25, Standar Proses Pembelajaran

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 11-25, Standar Proses Pembelajaran

Standar Proses Pembelajaran


Pasal 11
(1) Standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal
proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi
lulusan.
(2) Standar proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan proses pembelajaran;
b. pelaksanaan proses pembelajaran; dan
c. penilaian proses pembelajaran.


Pasal 12
(1) Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan
perumusan:
a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar;
b. cara mencapai tujuan belajar melalui strategi dan
metode pembelajaran; dan
c. cara menilai ketercapaian capaian pembelajaran.
(2) Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh dosen dan/atau tim dosen
pengampu dalam koordinasi unit pengelola program studi.


Pasal 13
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan pelaksanaan
kegiatan pembelajaran secara terstruktur sesuai dengan
arahan dosen dan/atau tim dosen pengampu dengan
bentuk, strategi, dan metode pembelajaran tertentu.
(2) Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengacu pada perencanaan proses
pembelajaran dengan memanfaatkan sumber
pembelajaran yang tepat.


Pasal 14
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran diselenggarakan
dengan:
a. menciptakan suasana belajar yang menyenangkan,
inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif;
b. memberikan kesempatan belajar yang sama tanpa
membedakan latar belakang pendidikan, sosial,
ekonomi, budaya, bahasa, jalur penerimaan
mahasiswa, dan kebutuhan khusus mahasiswa;

c. menjamin keamanan, kenyamanan, dan
kesejahteraan hidup sivitas akademika; dan
d. memberikan fleksibilitas dalam proses pendidikan
untuk memfasilitasi pendidikan berkelanjutan
sepanjang hayat.
(2) Penjaminan keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan
hidup sivitas akademika sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c termasuk pencegahan dan penanganan
tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap sivitas
akademika sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Fleksibilitas dalam proses pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk:
a. proses pembelajaran yang dapat dilakukan secara
tatap muka, jarak jauh termasuk daring, atau
kombinasi tatap muka dengan jarak jauh;
b. keleluasaan kepada mahasiswa untuk mengikuti
pendidikan dari berbagai tahapan kurikulum atau
studi sesuai dengan kurikulum program studi; dan
c. keleluasaan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan
pendidikan melalui rekognisi pembelajaran lampau
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.


Pasal 15
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran dilaksanakan dengan
sistem kredit semester.
(2) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan Masa Tempuh Kurikulum 2 (dua)
semester untuk 1 (satu) tahun akademik.
(3) Selain 2 (dua) semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), perguruan tinggi dapat menyelenggarakan 1 (satu)
semester antara sesuai dengan kebutuhan.
(4) Beban belajar dalam proses pembelajaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam satuan kredit
semester.
(5) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang
dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester
dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk
pembelajaran dan besarnya pengakuan atas keberhasilan
usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di
suatu program studi.
(6) Beban belajar 1 (satu) satuan kredit semester setara
dengan 45 (empat puluh lima) jam per semester.


Pasal 16
(1) Pemenuhan beban belajar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (4) dilakukan dalam bentuk kuliah, responsi,
tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian,
perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela
negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha,
pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk
pembelajaran lain.

(2) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui kegiatan:
a. belajar terbimbing;
b. penugasan terstruktur; dan/atau
c. mandiri.
(3) Perhitungan beban belajar dalam sistem blok, modul, atau
bentuk lain ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam
memenuhi capaian pembelajaran.
(4) Pemenuhan beban belajar dapat dilakukan di luar
program studi dalam bentuk pembelajaran:
a. dalam program studi yang berbeda pada perguruan
tinggi yang sama;
b. dalam program studi yang sama atau program studi
yang berbeda pada perguruan tinggi lain; dan
c. pada lembaga di luar perguruan tinggi.
(5) Pembelajaran pada lembaga di luar perguruan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan
kegiatan dalam program yang dapat ditentukan oleh
Kementerian dan/atau pemimpin perguruan tinggi.
(6) Pembelajaran pada lembaga di luar perguruan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
dilaksanakan dengan bimbingan Dosen dan/atau
pembimbing lain yang ditentukan oleh perguruan tinggi
dan/atau lembaga di luar perguruan tinggi yang menjadi
mitra pelaksanaan proses pembelajaran.


Pasal 17
(1) Beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum pada:
a. program diploma satu, minimal 36 (tiga puluh enam)
satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa
Tempuh Kurikulum 2 (dua) semester;
b. program diploma dua, minimal 72 (tujuh puluh dua)
satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa
Tempuh Kurikulum 4 (empat) semester; dan
c. program diploma tiga, minimal 108 (seratus delapan)
satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa
Tempuh Kurikulum 6 (enam) semester.
(2) Distribusi beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. pada semester satu dan semester dua paling banyak
20 (dua puluh) satuan kredit semester; dan
b. pada semester tiga dan seterusnya paling banyak 24
(dua puluh empat) satuan kredit semester.
(3) Distribusi beban belajar selain ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan pada semester
antara paling banyak 9 (sembilan) satuan kredit semester.
(4) Mahasiswa pada program diploma satu, diploma dua, dan
diploma tiga wajib melaksanakan kegiatan magang di
dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja yang relevan.
(5) Kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan dengan durasi sebagai berikut:
a. pada program diploma satu, durasi ditetapkan oleh
masing-masing perguruan tinggi; dan

b. pada program diploma dua dan diploma tiga, durasi
paling singkat 1 (satu) semester atau setara dengan
20 (dua puluh) satuan kredit semester.
(6) Mahasiswa pada program diploma tiga dapat diberikan
tugas akhir dalam bentuk prototipe, proyek, atau bentuk
tugas akhir lainnya yang sejenis, baik secara individu
maupun berkelompok.


Pasal 18
(1) Pada program sarjana atau sarjana terapan, beban belajar
minimal 144 (seratus empat puluh empat) satuan kredit
semester yang dirancang dengan Masa Tempuh
Kurikulum 8 (delapan) semester.
(2) Distribusi beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pada:
a. semester satu dan semester dua paling banyak 20
(dua puluh) satuan kredit semester; dan
b. semester tiga dan seterusnya paling banyak 24 (dua
puluh empat) satuan kredit semester.
(3) Distribusi beban belajar selain ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan pada semester
antara paling banyak 9 (sembilan) satuan kredit semester.
(4) Mahasiswa pada program sarjana dapat memenuhi
sebagian beban belajar di luar program studi dengan
ketentuan:
a. 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh)
satuan kredit semester dalam program studi yang
berbeda pada perguruan tinggi yang sama; dan
b. paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40
(empat puluh) satuan kredit semester di luar
perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (4) huruf b dan huruf c.
(5) Mahasiswa pada program sarjana terapan wajib
melaksanakan kegiatan magang di dunia usaha, dunia
industri, atau dunia kerja yang relevan minimal 1 (satu)
semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit
semester.
(6) Selain kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), mahasiswa pada program sarjana terapan dapat
memenuhi beban belajar paling lama 2 (dua) semester atau
setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester di
luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (4) huruf b dan huruf c.
(7) Perguruan tinggi wajib memfasilitasi pemenuhan beban
belajar di luar program studi dan kegiatan magang
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6).
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai
dengan ayat (7) dikecualikan bagi mahasiswa pada
program studi kedokteran, kebidanan, dan keperawatan.

(9) Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan
memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:
a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi,
prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya
yang sejenis baik secara individu maupun
berkelompok; atau
b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk
pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen
yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi
lulusan.


Pasal 19
(1) Pada program magister/magister terapan, beban belajar
berada pada rentang 54 (lima puluh empat) satuan kredit
semester sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) satuan
kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh
Kurikulum 3 (tiga) semester sampai dengan 4 (empat)
semester.
(2) Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib
diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe,
proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.


Pasal 20
(1) Pada program doktor/doktor terapan, Masa Tempuh
Kurikulum dirancang sepanjang 6 (enam) semester yang
terdiri atas:
a. 2 (dua) semester pembelajaran yang mendukung
penelitian; dan
b. 4 (empat) semester penelitian.
(2) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dapat dikecualikan oleh perguruan tinggi bagi
mahasiswa yang memiliki pengetahuan dan kompetensi
yang telah mencukupi untuk melakukan penelitian.
(3) Mahasiswa pada program doktor/doktor terapan wajib
diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe,
proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.


Pasal 21
(1) Unit pengelola program studi dapat menyelenggarakan
pendidikan khusus melalui program percepatan
pembelajaran bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan
luar biasa untuk dapat mengikuti pembelajaran mata
kuliah sebagai kegiatan pemerolehan kredit pada
program:
a. magister/magister terapan dalam bidang yang sama
setelah sekurang-kurangnya 6 (enam) semester
mengikuti program sarjana/sarjana terapan;
b. pendidikan profesi guru setelah sekurangkurangnya 6 (enam) semester mengikuti program
sarjana/sarjana terapan; dan/atau
c. doktor/doktor terapan dalam bidang yang sama
setelah sekurang-kurangnya 2 (dua) semester
mengikuti program magister/magister terapan.

(2) Program studi asal dan tujuan mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada perguruan
tinggi yang sama.
(3) Program studi asal dan tujuan mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2):
a. memiliki status terakreditasi unggul;
b. memiliki status terakreditasi secara internasional;
atau
c. ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kebutuhan
mendesak.
(4) Perguruan tinggi mengajukan izin pelaksanaan program
percepatan pembelajaran kepada Menteri.
(5) Persyaratan program percepatan pembelajaran dan
kemampuan luar biasa mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
penyelenggaraan pendidikan khusus di perguruan tinggi.


Pasal 22
(1) Pada program profesi, beban belajar minimal 36 (tiga
puluh enam) satuan kredit semester yang dirancang
dengan Masa Tempuh Kurikulum 2 (dua) semester.
(2) Pada program spesialis atau program subspesialis, beban
belajar dan Masa Tempuh Kurikulum disusun dan
ditetapkan oleh perguruan tinggi bersama organisasi
profesi, kementerian lain, dan/atau lembaga pemerintah
nonkementerian yang bertanggung jawab atas mutu
layanan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.


Pasal 23
(1) Perguruan tinggi menetapkan masa studi mahasiswa
penuh waktu dan paruh waktu dengan memperhatikan
Masa Tempuh Kurikulum, total beban belajar, efektivitas
pembelajaran bagi mahasiswa yang bersangkutan,
fleksibilitas dalam proses pembelajaran, ketersediaan
dukungan pendanaan, dan efisiensi pemanfaatan sumber
daya perguruan tinggi.
(2) Masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
melebihi 2 (dua) kali Masa Tempuh Kurikulum.
(3) Khusus untuk program studi yang diselenggarakan
dengan bekerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri
dapat menyusun beban belajar dan Masa Tempuh
Kurikulum yang berbeda dengan Peraturan Menteri ini
setelah mendapat persetujuan dari Menteri.


Pasal 24
(1) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan
asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan proses
pembelajaran yang bertujuan untuk memperbaiki proses
pembelajaran.
(2) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh dosen dan/atau tim dosen
pengampu dalam koordinasi unit pengelola program studi.

Pasal 25
Keseluruhan proses pembelajaran diperbaiki dan ditingkatkan
secara berkelanjutan oleh perguruan tinggi berdasarkan hasil
evaluasi minimal terhadap 2 (dua) dari aspek:
a. aktivitas pembelajaran pada setiap angkatan;
b. jumlah mahasiswa aktif pada setiap angkatan;
c. Masa Tempuh Kurikulum;
d. masa penyelesaian studi mahasiswa; dan
e. tingkat serapan lulusan mahasiswa di dunia kerja.


Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan


admin

MOTTO: Senantiasa bergerak dan berempati untuk menebar manfaat bagi Mutu Pendidikan di Indonesia

    ×

    Layanan Informasi

    × Hubungi Kami