Apakah Fakultas dan Prodi perlu Kebijakan SPMI tersendiri

Apakah Fakultas dan Prodi Perlu Kebijakan SPMI Sendiri?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Apakah Fakultas dan Prodi Perlu Kebijakan SPMI Sendiri?

Oleh: Bagus Suminar
Wakil Ketua ICMI Jatim, Mentor Budaya Mutu, SPMI dan ISO 21000

“Satu Kebijakan SPMI di tingkat universitas penting, tapi belum tentu cukup tajam untuk menuntun fakultas dan prodi.”

Satu Kebijakan SPMI di tingkat perguruan tinggi sering dianggap cukup. Masalahnya, ketika dibawa ke fakultas dan prodi, dokumen itu tidak selalu cukup tajam untuk dipakai.

Perguruan tinggi memang perlu punya Kebijakan SPMI sebagai acuan tertinggi. Itu penting. Tanpa satu acuan dasar, sistem mutu gampang pecah terlalu cepat. Bahasa mutunya bisa beda-beda, prioritasnya bisa saling bertabrakan, lalu tiap unit berjalan dengan logikanya sendiri. Sulit dibayangkan sistem seperti itu bisa efektif dalam jangka panjang.

Sebelum kita lanjut, ada satu hal yang perlu dibedakan dulu. Kebijakan SPMI bukan seluruh dokumen mutu. Ia hanya salah satu bagian dari Perangkat SPMI. Ia adalah dokumen tertinggi dalam sistem mutu. Di dalam perangkat SPMI masih ada pedoman lain: penerapan siklus PPEPP, standar atau kriteria mutu, dan tata cara pendokumentasian implementasi SPMI. Jadi, saat kita bicara soal fakultas atau prodi perlu kebijakan SPMI sendiri atau tidak, yang sedang dibahas sebenarnya adalah dokumen arah, bukan keseluruhan perangkat mutu.

Tapi kampus tidak hidup dalam satu warna saja.

Fakultas dan prodi sering bergerak di medan yang berbeda. Ada yang sangat dekat dengan industri. Ada yang kuat di riset. Ada yang dibentuk oleh kebutuhan profesi. Ada yang tumbuh dari konteks lokal tertentu. Dalam keadaan seperti itu, kadang satu kebijakan di tingkat universitas terasa terlalu umum (generik). Dokumennya ada, arahnya ada, tapi ketika dibawa ke level unit / fakultas / prodi, ketajamannya mulai berkurang.

Pedoman implementasi SPMI terbaru (2024) menegaskan bahwa penerapan SPMI harus memperhatikan misi dan kekhasan perguruan tinggi. Artinya, arah mutu tidak harus ditulis persis sama untuk semua unit. Fakultas atau prodi yang punya kekhasan tertentu bisa membutuhkan rumusan mutu yang lebih tajam.

Di sisi lain, Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 tetap menempatkan SPMI sebagai satu sistem mutu perguruan tinggi. Jadi, fakultas dan prodi tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Mereka tetap harus mengacu pada kebijakan dan standar dasar yang ditetapkan perguruan tinggi.

Kalau dibaca dengan Strategic Alignment Theory dari Henderson dan Venkatraman (1993), persoalan utamanya ada pada keselarasan antarlevel. Kebijakan mutu di tingkat perguruan tinggi, fakultas, dan prodi tidak bisa berjalan dengan logika sendiri-sendiri. Semuanya perlu tetap terhubung dengan arah strategis institusi. Dalam konteks ini, ruang tambahan di level fakultas dan prodi tetap mungkin dibuka, tetapi tidak boleh lepas dari basic policy perguruan tinggi.

Untuk memperjelas itu, kita bisa memakai gagasan differentiation and integration dari Lawrence dan Lorsch (1967). Intinya, unit-unit dalam organisasi memang bisa berkembang dengan kebutuhan yang berbeda. Fakultas dan prodi tidak harus bergerak dengan tekanan yang persis sama. Tetapi perbedaan itu tetap perlu diikat oleh satu kerangka bersama, supaya yang tumbuh bukan sistem yang tercerai-berai, melainkan diferensiasi yang tetap terhubung.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan sistem yang seragam penuh, tetapi sistem yang tetap satu sambil menjaga keselarasan arah dan memberi ruang bagi unit untuk menajamkan kekhasannya. Dengan cara seperti ini, keunikan fakultas atau prodi tetap bisa tumbuh tanpa membuat sistem mutu perguruan tinggi pecah.

Dari sini, menurut saya, yang lebih masuk akal bukan memilih salah satu secara kaku. Bukan “cukup satu kebijakan universitas untuk semua hal”, tapi juga bukan “setiap unit bebas bikin sistem sendiri”.

Yang lebih sehat mungkin begini: perguruan tinggi menetapkan basic policy dan standar dasar yang wajib dipakai semua unit. Ini fondasi. Ini baseline. Ini pagar utama. Lalu, di bawahnya, fakultas dan prodi bisa diberi ruang untuk menambah kebijakan atau standar kalau memang diperlukan untuk memperjelas positioning mereka.

Di sini kata kuncinya bukan “bebas”, tapi “boleh menambah.”

Artinya, fakultas tidak sedang membuat sistem baru. Fakultas tetap tunduk pada kebijakan dan standar dasar perguruan tinggi. Hanya saja, kalau dirasa perlu, fakultas dapat menambah kebijakan atau standar yang membuat arah mutunya lebih tajam. Prodi pun begitu. Kalau fakultas sudah patuh memakai acuan dasar dari perguruan tinggi, prodi cukup bergerak dengan acuan fakultas itu, lalu menambah hal-hal yang memang perlu untuk memperjelas positioning prodi.

Tabel 1. Struktur kebijakan dan standar berlapis

LevelAcuan yang Wajib DipakaiRuang TambahanFungsi Utama
Perguruan TinggiKebijakan SPMI dan standar dasar PTMenetapkan acuan dasar institusiMenjadi arah tertinggi dan baseline mutu bersama
FakultasWajib mengacu pada kebijakan dan standar dasar PTBoleh menambah kebijakan/standar untuk memperkuat positioning fakultasMenajamkan arah mutu pada level fakultas
Program StudiWajib mengacu pada kebijakan dan standar dasar fakultasBoleh menambah kebijakan/standar untuk memperkuat positioning prodiMenajamkan arah mutu pada level prodi

Kalau dilihat lebih dekat, model seperti ini sebenarnya bukan fragmentasi. Lebih dekat ke “arsitektur mutu berlapis”.

Tentu saja model seperti ini tidak bisa dilepas begitu saja. Kalau tidak dijaga, risikonya nyata. Bisa muncul dokumen yang dobel-dobel, arah yang kabur, atau standar tambahan yang cuma kosmetik. Karena itu, ruang tambahan di level fakultas dan prodi perlu dibatasi dengan syarat yang cukup tegas.

Paling tidak ada tiga.

Pertama, tambahan itu tidak boleh bertentangan dengan kebijakan dan standar di level atas.
Kedua, tambahan itu tidak boleh menurunkan baseline mutu yang sudah ditetapkan perguruan tinggi.
Ketiga, tambahan itu harus punya alasan strategis yang jelas. Jadi bukan sekadar supaya unit terlihat sibuk atau terasa lengkap.

Tabel 2. Syarat penambahan kebijakan dan standar di level unit

SyaratPenjelasan Singkat
Terintegrasi dengan level di atasnyaTambahan di fakultas atau prodi harus tetap tunduk pada acuan dasar yang berlaku
Tidak menurunkan baseline mutuTambahan hanya boleh memperkuat, bukan mengganti atau melemahkan standar dasar
Punya alasan strategis yang jelasTambahan dibuat untuk mendukung positioning unit, bukan sekadar menambah dokumen

Kalau tiga pagar ini dijaga, kekhawatiran yang sering muncul sebenarnya bisa dikurangi.

Misalnya soal arah yang pecah. Risiko itu memang ada. Tapi biasanya muncul kalau basic policy perguruan tingginya sendiri lemah, atau hubungan antarlevel tidak dijelaskan dengan baik. Kalau acuan dasarnya kuat, lalu peran tiap level jelas, ruang tambahan justru bisa membantu sistem menjadi lebih hidup.

Soal duplikasi juga sama. Risiko ini nyata, tapi tidak selalu harus terjadi. Duplikasi biasanya muncul ketika fakultas atau prodi hanya menyalin ulang dokumen universitas, lalu menambah sedikit istilah lokal. Itu bukan diferensiasi. Itu cuma pengulangan yang dibungkus ulang. Karena itu, tambahan di level unit hanya layak dibuat kalau memang menambah nilai.

Di titik ini, menurut saya, peran fakultas jadi cukup penting. Fakultas sebaiknya jangan hanya jadi lapisan birokrasi di antara universitas dan prodi. Kalau memang dipakai sebagai level antara, fakultas harus punya fungsi strategis juga: menerjemahkan basic policy universitas ke arah yang lebih kontekstual, lalu menjadi acuan yang cukup hidup bagi prodi-prodi di bawahnya.

Pelajari Layanan Kami…

Kalau itu jalan, prodi tidak perlu selalu lompat langsung ke level universitas. Ada rantai mutu yang lebih masuk akal.

Lalu bagaimana dengan istilahnya? Apakah harus disebut Kebijakan SPMI juga di level fakultas atau prodi?

Terus terang, ini bisa diperdebatkan. Secara fungsi, bisa saja dipakai nama lain: kebijakan mutu fakultas, pedoman implementasi mutu, atau dokumen arah mutu unit. Semua itu mungkin. Hanya saja, kita juga tahu bahwa di lapangan istilah “Kebijakan SPMI” sudah telanjur populer. Banyak orang sudah akrab dengan diksi itu, termasuk reviewer. Jadi mungkin energi kita tidak perlu habis di soal nama. Yang lebih penting tetap fungsinya: apakah dokumen itu jelas, dipakai, dan punya hubungan yang tertib dengan acuan di atasnya.

Ujungnya mungkin sederhana. Perguruan tinggi tetap perlu satu Kebijakan SPMI sebagai acuan tertinggi. Tapi dalam kondisi tertentu, fakultas dan prodi memang bisa memerlukan ruang untuk menyusun kebijakan dan standar tambahan. Bukan untuk memisahkan diri, melainkan untuk membuat mutu mereka lebih tajam dan lebih sesuai dengan positioning (keunikan) masing-masing.

Jadi, yang dibutuhkan kampus barangkali bukan sentralisasi penuh. Bukan juga kebebasan tanpa pagar. Yang lebih masuk akal adalah sistem mutu yang punya satu arah dasar, tapi tetap memberi ruang bagi unit untuk tumbuh dan produktif dengan caranya sendiri.


Referensi

Henderson, J. C., & Venkatraman, N. (1993). Strategic alignment: Leveraging information technology for transforming organizations. IBM Systems Journal, 32(1), 4–16.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2024). Pedoman implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) bagi perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan. https://kemdiktisaintek.go.id/api/file/humas-production/2024/07/Buku-Pedoman-Implementasi-SPMI-PTA-2024-Direktorat-Pembelajaran-dan-Kemahasiswaan.pdf

Lawrence, P. R., & Lorsch, J. W. (1967). Organization and environment: Managing differentiation and integration. Harvard University, Graduate School of Business Administration.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. https://lamdik.or.id/wp-content/uploads/2025/09/salinan-Permendiktisaintek-Nomor-39-Tahun-2025.pdf



Instagram: @mutupendidikan

Scroll to Top