بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Cum Laude, IPK, dan Ilusi Meritokrasi Akademik
Oleh: Bagus Suminar
Wakil Ketua ICMI Jatim, Mentor Budaya Mutu, SPMI dan ISO 21000
“Ketika semua disebut istimewa, kata “istimewa” mulai kehilangan makna. Saatnya membaca ulang IPK dan cum laude.”
Ada masa ketika mendengar seseorang lulusan dengan predikat cum laude membuat kita ikut bangga. Rasanya luar biasa: seseorang berhasil melewati jalan panjang bernama kuliah, lalu selesai studi bukan sekadar sebagai alumni, tetapi sebagai lulusan terbaik. Orang tua bangga. Keluarga ikut memotret. Nama disebut saat wisuda. Di media sosial, ucapan selamat mengalir.
Itu semua wajar, tidak ada yang salah. Prestasi memang patut dirayakan.
Namun belakangan, ada pertanyaan kecil yang mulai mengganggu: kalau yang cum laude begitu banyak, apakah ini masih istimewa?
Pertanyaan ini sensitif. Sebab begitu kita membicarakannya, orang bisa cepat tersinggung. Seolah-olah kita sedang meremehkan mahasiswa yang berprestasi. Padahal bukan itu maksudnya.
Banyak mahasiswa dengan nilai A memang pantas mendapatkannya. Mereka rajin, disiplin, dan serius. Jadi, kritik ini bukan ditujukan kepada orang per orang. Yang perlu kita lihat adalah sistem dan budaya akademik yang membuat predikat tinggi itu semakin sering muncul.
Apakah IPK tinggi masih menjadi tanda keunggulan? Apakah ia masih cukup kuat untuk membedakan mahasiswa yang benar-benar menonjol dari mereka yang sekadar memenuhi standar kelulusan? Atau jangan-jangan ia mulai menjadi tanda yang terlalu sering muncul, sampai kita kesulitan membaca maknanya?
Dalam bahasa sederhana, ini mirip gejala “inflasi”. Kalau uang beredar terlalu banyak, nilainya turun. Kalau IPK tinggi makin mudah ditemui, daya pembedanya juga ikut melemah. IPK 3,85 tetap terlihat bagus di transkrip. Tetapi apakah IPK 3,85 di satu kampus sama maknanya dengan IPK 3,85 di kampus lain? Apakah nilai A dari satu dosen sama bobotnya dengan nilai A dari dosen lain?
Randall Collins menyebut gejala semacam ini sebagai credential inflation, inflasi kredensial. Dalam masyarakat yang makin tergantung pada gelar, sertifikat, dan predikat, kredensial yang dulu langka lama-lama menjadi biasa. Dulu gelar sarjana terasa sangat istimewa. Lama-lama sarjana menjadi syarat minimum. Dulu cum laude terdengar sangat langka. Lama-lama, kalau terlalu, predikat itu bisa berubah menjadi semacam hiasan tambahan di hari wisuda. Jadi, maknanya tidak setajam dulu.
Di sisi lain, Michael Young memperkenalkan istilah meritokrasi dengan nada kritik. Meritokrasi sering dipahami sebagai sistem yang adil: siapa yang pintar, rajin, dan bekerja keras akan mendapat tempat lebih tinggi. Sekilas, gagasan ini adil dan masuk akal. Masalahnya, Young justru mengingatkan bahwa sistem yang mengaku meritokratis bisa menyembunyikan ketimpangan di balik proses yang dilakukan.
Dalam konteks kampus, IPK dan predikat akademik membuat persaingan tampak objektif. Ada angka, ada peringkat, ada predikat. Tetapi angka yang rapi belum tentu lahir dari proses yang benar-benar sebanding. Standar dosen bisa berbeda, beban mata kuliah tidak selalu sama, dan kesempatan belajar tiap mahasiswa juga tidak selalu setara.
Di sinilah ilusi meritokrasi akademik bekerja. Kita melihat angka, kita melihat predikat, lalu merasa semuanya adil. Padahal, di balik angka itu ada banyak hal yang tidak selalu kelihatan: implementasi standar penilaian, SPMI dan budaya mutu, tingkat kesulitan mata kuliah, dan keberanian kampus untuk menegakkan standar.
Menariknya, kegelisahan ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Ini fenomena global.
Harvard, kampus yang namanya sudah seperti simbol prestise dunia, pernah membahas serius soal grade inflation. Dalam artikel Harvard Gazette (2026), dibahas proposal untuk menahan laju nilai A yang terlalu banyak. Salah satu gagasannya adalah membatasi nilai A murni sampai 20 persen plus empat mahasiswa dalam satu mata kuliah. Artinya, bahkan kampus sebesar Harvard pun merasa gelisah.
Di Inggris, Office for Students juga mencatat masalah serupa. Proporsi lulusan dengan first-class degree masih menjadi perhatian karena jumlahnya jauh lebih tinggi dibanding yang dapat dijelaskan oleh model statistik tertentu. Di Inggris orang bicara tentang first-class degree. Di Amerika orang bicara tentang nilai A. Di Indonesia kita bicara tentang IPK dan gelar cum laude.
Tetapi kegelisahannya mirip: simbol prestasi akademik sedang diuji kembali.
Indonesia sebenarnya punya perangkat: ada sistem penjaminan mutu internal (SPMI), ada kebijakan, ada standar, bahkan ada juga SOP pendukung. Di dalam dokumen SPMI ada standar penilaian. Secara prinsip, penilaian seharusnya valid, reliabel, transparan, akuntabel, objektif, adil, dan edukatif. Kata-katanya indah.
Kita tahu, masalahnya sering bukan karena tidak ada aturan. Tapi apakah aturan itu benar-benar hidup di ruang kelas?
Apakah rubrik penilaian dibaca serius? Apakah tes dan tugas benar-benar menguji kemampuan berpikir? Apakah ujian hanya mengulang materi? Apakah nilai A diberikan karena mahasiswa benar-benar unggul? atau karena standar mata kuliahnya terlalu longgar?
Ini pertanyaan yang tidak nyaman, tetapi perlu.
Apakah audit mutu internal berani melihat distribusi nilai? atau sebatas memeriksa apakah dokumen sudah lengkap atau belum?
Disinilah pentingnya sistem manajemen mutu. Bila SPMI hanya menjadi tumpukan dokumen, ia tidak akan menyelamatkan mutu. Ia hanya menjadi arsip administrasi. Kampus punya standar, punya formulir, punya laporan, tetapi nilai tetap berjalan seperti biasa.
Dosen memberi nilai dengan kebiasaannya masing-masing. Program studi merayakan keberhasilan IPK tinggi. Wisuda menampilkan barisan mahasiswa cum laude. Semua tampak baik-baik saja.
Padahal belum tentu.
Sekali lagi, ini bukan ajakan untuk mencurigai mahasiswa berprestasi. Justru sebaliknya. Jika terlalu banyak predikat tinggi diberikan tanpa standar yang jelas, mahasiswa yang benar-benar unggul ikut dirugikan. Kerja keras mereka bisa tenggelam dalam keramaian predikat yang sama.
Dunia kerja pun mulai membaca gejala ini. Ketika IPK tinggi makin umum, perusahaan mencari tanda lain: portofolio, pengalaman magang, proyek nyata, soft skills, kemampuan komunikasi, daya tahan kerja, dan kemampuan problem solving.
Kalau kampus tidak menjaga makna IPK, pasar kerja akan membuat ukuran sendiri. Dan ukuran baru itu belum tentu lebih adil. Bisa saja nama kampus, jaringan alumni, dan akses magang justru menjadi penentu yang lebih kuat daripada proses belajar itu sendiri.
Karena itu, kampus perlu berani bertanya: apakah nilai yang diberikan benar-benar mencerminkan capaian belajar? Apakah standar antar-dosen cukup konsisten? Apakah SPMI bekerja sebagai pengendali mutu, atau hanya menjadi bahasa administratif untuk akreditasi?
Pertanyaannya sederhana, tetapi berat: ketika kita menyebut seseorang istimewa, apakah kita masih tahu apa arti “istimewa” itu?
Referensi
Collins, R. (2019). The credential society: An historical sociology of education and stratification. Columbia University Press. Original work published 1979.
Harvard Gazette. (2026, March 26). Plan to rein in inflated grading explained. Harvard University. https://news.harvard.edu/gazette/story/2026/03/plan-to-rein-in-inflated-grading-explained/
Office for Students. (2025, May 8). Proportion of first class degrees falls for third consecutive year. https://www.officeforstudents.org.uk/news-blog-and-events/press-and-media/proportion-of-first-class-degrees-falls-for-third-consecutive-year/
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/333967/permendikti-saintek-no-39-tahun-2025
Young, M. (1958). The rise of the meritocracy, 1870–2033: An essay on education and equality. Thames & Hudson.
Instagram: @mutupendidikan




