Permen 39 - 2025 dan Tantangan Motivasi

Tanpa Motivasi, Permen 39/2025 Hanya Jadi Dokumen

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Tanpa Motivasi, Permen 39/2025 Hanya Jadi Dokumen

Oleh:
Bagus Suminar
Wakil Ketua ICMI Jatim, Anggota Tim Litbang Persyada Al Haromain

“Permen 39/2025 bisa dijalankan, bisa juga diabaikan secara halus. Semuanya bergantung pada satu hal yang sering luput dibahas: motivasi.”

Permen 39 Tahun 2025 sudah resmi berlaku.  Mulai resmi diundangkan pada 2 September 2025.
Pasal dan ayatnya jelas, strukturnya rapi, maksudnya pun baik. Tapi seperti banyak aturan lain, pertanyaan pentingnya bukan lagi apa isinya, melainkan bagaimana ia dijalankan, bagaimana ia berfungsi optimal.

Di kampus, tidak semua aturan gagal karena desainnya keliru.
Namun banyak aturan kehilangan daya ubah ketika dijalankan setengah hati, tidak sungguh-sungguh. Dipatuhi, tapi tidak dihidupi. Disahkan, tapi tidak benar-benar dicintai. Dikerjakan, tapi tanpa gairah.

Di sinilah persoalan motivasi muncul dalam organisasi. Jelas ini problem pelik.
Tanpa motivasi, Permen 39/2025 berisiko berhenti sebagai dokumen, ia rapi di arsip, tapi sepi di praktik.

Kita sepakat dosen dan tenaga kependidikan sebenarnya tidak anti mutu.
Masalahnya, mereka sering tidak melihat “makna” dari kerja-kerja administratif yang menyertainya. Mutu terasa jauh di awang awang. Belum nampak di ruang kelas, riset, dan pengabdian yang mereka jalani sehari-hari.

Persoalan ini pernah dijelaskan dengan sangat tajam oleh Karl E. Weick.
Dalam bukunya Sensemaking in Organizations (1995), Weick menyebut bahwa manusia tidak bergerak karena aturan, melainkan karena makna yang mereka pahami dari sebuah perubahan.

Jika sebuah kebijakan dirasa tidak masuk akal secara personal, ia akan dilaksanakan secukupnya, sekadar ada bukti minimal.
Bukan karena malas, tapi karena tidak tahu mengapa harus bersusah payah, mengapa harus berjuang untuk itu.

Permen 39/2025, bagi sebagian kalangan di kampus, masih berada di tahap ini.
Ia dibaca sebagai kewajiban struktural, belum diyakini sebagai kebutuhan internal organisasi. Sebagai perintah dari luar, bukan sebagai refleksi dari nilai-nilai yang telah diterapkan institusi selama ini.

Sensemaking berhenti ketika aturan tidak dikaitkan dengan pengalaman nyata.
Ketika mutu hanya hadir dalam dokumen, bukan dalam kualitas mengajar atau riset. Ketika evaluasi terasa seperti audit, bukan pembelajaran.

Akibatnya mudah ditebak. Hal ini banyak dirasakan di berbagai kampus.
SPMI berjalan, tapi terasa kering. PPEPP dilaksanakan, tapi sebatas formalitas. Orang bekerja agar aman, bukan agar lebih baik.

Pada tahap ini, masalahnya bukan lagi teknis pelaksanaan.
Yang mengemuka justru soal “jarak psikologis” antara aturan dan pelaksana. Mutu dijalankan, tetapi tidak benar-benar dirasakan sebagai bagian dari diri. Dosen dan karyawan bekerja untuk mutu, tapi belum mengenal makna.

Dari sinilah persoalan kedua muncul, dan sering kali lebih menentukan: rasa memiliki.
Banyak pelaksana mutu merasa Permen 39/2025 adalah “urusan pusat”, “urusan kementerian”, bukan bagian dari strategi dan identitas kampus mereka sendiri.

Dalam kasus ini, kajian Psychological Ownership menjadi relevan.
Jon L. Pierce bersama Tatiana Kostova dan Kurt T. Dirks, dalam artikel klasik mereka Toward a Theory of Psychological Ownership in Organizations (2001), menjelaskan bahwa orang akan bekerja sungguh-sungguh ketika mereka merasa, “ini milik saya”, karena itu “ini harus saya kerjakan dengan baik”.

Disini maksudnya, bukan kepemilikan secara hukum.
Melainkan kepemilikan secara psikologis.

Tanpa rasa memiliki, program ini menjadi berat, motivasi sulit tumbuh.
Orang bisa patuh, tapi pasif, orang bisa kerja, tidak akan berinisiatif. Orang bisa menjalankan, tapi tidak akan menjaga.

Di banyak kampus di Indonesia, kerja mutu sering berada di wilayah abu-abu ini.
Ada struktur, ada tim, ada pembagian tugas, ada laporan. Tapi rasa memiliki masih kabur, belum sepenuhnya hadir.

Kerja mutu jarang dikaitkan dengan semangat dan martabat akademik.
Ia lebih sering dipahami sebagai tambahan tugas, belum menjadi bagian dari profesionalisme dosen dan pengelola pendidikan tinggi.

Padahal, jika dimaknai dengan benar, mutu (quality) justru adalah jantung dunia akademik.
Ia menyangkut kualitas berpikir, kejujuran ilmiah, dan tanggung jawab terhadap mahasiswa dan masyarakat.

Masalahnya bukan terletak pada kurangnya sosialisasi aturan. Informasi tentang Permen 39/2025 bahkan mudah ditemukan, termasuk di berbagai media daring seperti YouTube. Aturan sudah disampaikan, dijelaskan, dan diulang berkali-kali.

Yang masih kurang justru upaya membantu warga kampus untuk benar-benar memaknai dan memiliki kebijakan ini. Banyak narasumber masih berhenti pada penjelasan normatif dan teori, sementara contoh praktik nyata yang meyakinkan belum cukup kuat untuk menjembatani aturan dengan pengalaman sehari-hari di kampus.

Motivasi tidak tumbuh lewat slogan yang dipasang di poster dan baliho kampus.
Ia tumbuh ketika orang yakin tugas-tugas mutu masuk akal dan berdampak. Ketika sistem mutu efektif dan efisien, membantu, bukan membebani. Ketika usaha dosen/ karyawan dihargai dan diapresiasi, bukan dianggap kewajiban biasa.

Permen 39/2025 sebenarnya memberi peluang ke arah sana.
Ia membuka ruang untuk menata ulang sistem mutu agar lebih relevan, lebih sederhana, dan lebih bermakna. Tapi peluang itu hanya hidup jika diisi oleh kepemimpinan dan SDM di berbagai level yang merasa dilibatkan

Jadi poin pentingnya apa?
Jika sensemaking gagal dibangun, aturan terasa asing.
Jika psychological ownership belum bisa dihadirkan, aturan terasa dingin.

Kombinasi keduanya menjelaskan kenapa banyak kebijakan bagus berhenti di tengah jalan.
Bukan karena desainnya buruk, tetapi karena belum berhasil menyentuh sisi manusia yang menjalankannya.

Sebagai penutup, saya ingin menggaris bawahi tantangan Permen 39/2025 bukan soal teknis semata.
Ia adalah tantangan kepemimpinan, tantangan komunikasi, tantangan motivasi, tantangan strategik dan tantangan budaya kerja.

Apakah kampus mau dan mampu menjelaskan mengapa mutu ini penting.
Apakah kampus mau dan mampu membuat warganya merasa bahwa mutu ini adalah milik bersama.

Tanpa itu semua, Permen 39/2025 akan tetap ada. Ia sah, ia wajib, dan ia bisa terus dirujuk. Namun tanpa kepemimpinan yang memberi arah, komunikasi yang memberi makna, dan motivasi yang tumbuh dari rasa memiliki, ia berisiko berhenti sebagai dokumen—lengkap secara administratif, tetapi sunyi senyap dalam gerak.

Padahal, di situlah sesungguhnya harapan kebijakan ini bertumpu. Bukan pada banyaknya standar dan SOP, melainkan pada kesediaan kampus menjadikan mutu sebagai kerja bersama. Ketika mutu dipahami, dirasakan, dan dimiliki, aturan tidak lagi didorong dari luar. Ia bergerak aktif dari dalam—tekun, konsisten, dan memberi arti.

Stay Relevant!


Daftar Pustaka

Pierce, J. L., Kostova, T., & Dirks, K. T. (2001).
Toward a theory of psychological ownership in organizations. Academy of Management Review, 26(2), 298–310.

Weick, K. E. (1995).
Sensemaking in organizations. Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. (2025).
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan

Scroll to Top