Kapan Fakultas dan Prodi bisa bikin standar sendiri

Kapan Fakultas atau Prodi Layak Menambah Standar Sendiri?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Kapan Fakultas atau Prodi Layak Menambah Standar Sendiri?

Oleh: Bagus Suminar
Wakil Ketua ICMI Jatim, Mentor Budaya Mutu, SPMI dan ISO 21000

“Standar tambahan bisa jadi alat penguatan yang penting, asalkan lahir dari kekhasan prodi, kebutuhan nyata, dan kesiapan unit.”

Setelah muncul gagasan bahwa fakultas atau prodi bisa menambah standar sendiri, pertanyaan yang wajar sebenarnya bukan lagi soal boleh atau tidak. Yang lebih penting justru ini: kapan langkah itu memang layak, dan kapan benar-benar dibutuhkan?

Pertanyaan ini penting karena standar tambahan tidak selalu berarti beban baru. Dalam keadaan tertentu, justru sebaliknya. Standar tambahan bisa jadi alat penguatan yang penting. Ia bisa membantu prodi menegaskan kekhasannya (positioning), menjaga mutunya lebih tajam, lalu menerjemahkan arah pengembangannya ke ukuran yang lebih jelas.

Masalahnya, tidak semua unit berdiri di titik yang sama. Ada prodi yang sudah matang, tahu mau ke mana, punya sumber daya dan punya kebutuhan yang makin spesifik. Ada juga yang baru berdiri dan masih sibuk menguatkan dasar. Karena itu, keputusan menambah standar memang tidak bisa disamaratakan.

Kalau dibaca dengan Contingency Theory dari Donaldson (2001), logikanya cukup mudah dipahami. Tidak ada model keputusan yang cocok untuk semua situasi. Jadi semuanya sangat situasional. Fakultas dan prodi hidup dalam keadaan yang berbeda. Ada yang orientasinya sudah kuat, ada yang masih bertumbuh. Jadi, layak atau tidaknya menambah standar harus dibaca dari kondisi unit itu sendiri. Tidak bisa dipukul sama rata.

Tapi beda kondisi bukan berarti boleh lepas arah. Di titik ini, Strategic Alignment Theory dari Henderson dan Venkatraman (1993) tetap penting. Tambahan standar di level fakultas atau prodi harus tetap nyambung (sejalan) dengan arah perguruan tinggi.

Lalu, untuk menjelaskan kenapa prodi yang berbeda bisa memerlukan strategi dan tekanan mutu yang berbeda juga, kita bisa memakai gagasan differentiation and integration dari Lawrence dan Lorsch (1967). Intinya: unit-unit dalam organisasi memang bisa berkembang dengan kebutuhan yang berbeda, tetapi perbedaan itu tetap perlu diikat oleh satu kerangka bersama.

Dari sini, pertanyaannya jadi lebih praktis. Kapan sebuah fakultas atau prodi mulai layak menambah standar sendiri? Kapan tambahan standar itu menjadi alat penguatan yang penting, dan kapan ia justru belum perlu karena standar dasar masih cukup?

Pelajari Layanan Kami…

Yang pertama, ketika kekhasan prodinya sudah jelas.
Ini dasar. Standar tambahan sebaiknya lahir dari sesuatu yang memang nyata pada diri unit itu. Misalnya prodi ingin menegaskan kekuatan di bidang riset, kedekatan dengan industri, orientasi profesi tertentu, kewirausahaan, atau karakter lain yang memang hidup dalam praktiknya. Kalau kekhasannya belum jelas, tambahan standar biasanya hanya terdengar bagus, tapi belum punya pijakan.

Yang kedua, ketika standar dasar perguruan tinggi sudah terasa terlalu umum untuk kebutuhan unit itu.
Di titik ini, tambahan standar justru bisa sangat berguna. Bukan untuk mengganti standar dasar, melainkan untuk menambah ketajaman. Artinya, standar dasar tetap dipakai sebagai baseline bersama, lalu unit yang memang punya kebutuhan lebih spesifik diberi ruang untuk memperkuat dirinya lewat standar tambahan.

Yang ketiga, ketika unitnya memang sudah kokoh dan siap menjalankannya.
Ini tidak kalah penting. Standar tambahan yang baik bukan hanya enak dibaca, tapi sanggup hidup dalam pekerjaan sehari-hari. Dosen harus siap, tata kelolanya cukup stabil, dan pelaksanaannya realistis. Kalau kesiapan ini tidak ada, standar tambahan mudah berubah jadi dokumen yang rapi tapi lemah daya kerjanya.

Yang keempat, ketika ada kebutuhan mutu yang memang khas dan tidak tertangkap oleh standar umum.
Misalnya ada prodi yang sangat dekat dengan dunia profesi. Atau fakultas yang tuntutan risetnya jauh lebih tinggi dibanding unit lain. Bisa juga unit yang hidup dalam konteks tertentu, sehingga butuh ukuran mutu yang lebih khas. Dalam situasi seperti ini, standar tambahan bukan kemewahan. Ia justru bisa jadi alat untuk menjaga mutu tetap relevan dengan dunia nyata yang dihadapi prodi itu.

Yang kelima, ketika tambahan standar itu benar-benar menambah arah dan kendali.
Ini ukuran yang paling jujur. Kalau sebuah standar tambahan membuat prodi lebih jelas arahnya, lebih tertib pengendaliannya, dan lebih mudah menilai apakah mutunya sedang tumbuh atau tidak, maka tambahan itu layak dipertimbangkan. Tapi kalau efeknya tidak terasa, mungkin yang dibutuhkan memang bukan standar baru.

Tabel 1. Tanda standar tambahan mulai layak dipertimbangkan

TandaMaknanya
Kekhasan prodi sudah jelasProdi sudah tahu arah dan ciri yang ingin ditegaskan
Standar dasar terasa terlalu umumStandar dasar PT belum cukup menampung kebutuhan unit yang lebih spesifik
Unit siap menjalankanSDM, tata kelola, dan pelaksanaannya cukup siap
Ada kebutuhan mutu yang khasAda tuntutan profesi, industri, riset, atau konteks lain yang tidak tertangkap oleh standar umum
Tambahan standar menambah arah dan kendaliStandar baru membantu prodi lebih jelas membaca arah dan mengendalikan mutunya

Jadi, standar tambahan tidak perlu selalu dipandang dengan curiga. Dalam kondisi yang tepat, ia justru penting. Ia membantu prodi atau fakultas bergerak lebih spesifik, lebih sadar arah, dan lebih kuat memelihara kekhasannya.

Namun dalam implementasinya, tetap saja, ada hal-hal yang perlu dipastikan lebih dulu.

Tabel 2 — Pertanyaan sebelum standar tambahan ditetapkan

PertanyaanTujuannya
Apakah tambahan ini tetap selaras dengan kebijakan dan standar di level atas?Menjaga agar tambahan tidak lepas dari arah institusi
Apakah tambahan ini memperkuat, bukan menurunkan baseline mutu?Memastikan standar tambahan tidak melemahkan standar dasar PT
Apakah tambahan ini lahir dari kebutuhan strategis yang nyata?Menyaring tambahan agar tidak sekadar menambah dokumen

Tambahan itu harus tetap selaras dengan kebijakan dan standar di level atas.
Tambahan itu juga tidak boleh menurunkan baseline mutu yang sudah ditetapkan perguruan tinggi.
Dan yang tidak kalah penting, tambahan itu harus lahir dari kebutuhan strategis yang nyata, bukan karena keinginan terlihat sibuk atau lebih maju dari unit lain.

Kalau tiga hal diatas dijaga, standar tambahan justru bisa memperkaya sistem mutu, bukan merusaknya.

Sebaliknya, sebuah unit biasanya belum layak menambah standar kalau kekhasannya sendiri masih kabur, standar dasar belum jalan stabil, atau kapasitas menjalankannya memang belum ada. Dalam keadaan seperti itu, fokus yang lebih sehat biasanya bukan menambah standar, melainkan menguatkan pelaksanaan standar yang sudah ada.

Kita juga perlu berhenti menganggap bahwa makin banyak standar berarti makin matang. Belum tentu. Kadang tanda kedewasaan justru terlihat dari kemampuan memilih mana yang memang perlu diperkuat, dan mana yang belum perlu ditambah. Jadi yang dicari bukan banyaknya standar, melainkan ketepatannya.

Sebagai penutup, fakultas atau prodi layak menambah standar sendiri ketika tambahan itu benar-benar membantu mereka menjadi lebih jelas, lebih terarah, lebih fokus dan lebih kuat menjaga mutu sesuai kekhasannya. Bukan sekadar karena ingin punya dokumen lengkap dan baru, tetapi karena memang ada kebutuhan mendesak yang tidak lagi cukup dijawab oleh standar dasar perguruan tinggi.

Buat saya, titik paling penting ada di sana. Standar tambahan bukan soal banyak-banyakan aturan. Standar tambahan jadi berarti ketika ia lahir dari kekhasan prodi, kebutuhan strategis, dan kesiapan unit untuk menjalaninya dengan serius. Di situlah tambahan standar berubah dari sekadar lampiran menjadi alat penguatan yang sungguh berguna.

Jadi, sebelum menambah standar, mungkin pertanyaan yang lebih sehat bukan “apa lagi yang bisa kita tulis?”, melainkan “apa yang memang belum cukup dijawab oleh standar yang sudah ada?”

Stay Relevant!


Referensi

Donaldson, L. (2001). The contingency theory of organizations. SAGE Publications.

Henderson, J. C., & Venkatraman, N. (1993). Strategic alignment: Leveraging information technology for transforming organizations. IBM Systems Journal, 32(1), 4–16.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2024). Pedoman implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) bagi perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Lawrence, P. R., & Lorsch, J. W. (1967). Organization and environment: Managing differentiation and integration. Division of Research, Graduate School of Business Administration, Harvard University.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.



Instagram: @mutupendidikan

Scroll to Top