• 08123070905
  • mutupendidikan.info@gmail.com

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 48-50, Standar Sarana dan Prasarana

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 48-50, Standar Sarana dan Prasarana

Standar Sarana dan Prasarana


Pasal 48
(1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria
minimal mengenai sarana dan prasarana sesuai dengan
kebutuhan pembelajaran untuk mencapai standar
kompetensi lulusan.
(2) Perguruan tinggi menjamin dan menyediakan akses
terhadap sarana dan prasarana yang:
a. mengakomodasi kebutuhan pendidikan mahasiswa;
b. mengakomodasi pelaksanaan tugas dosen, tutor,
instruktur, asisten, dan pembimbing sesuai dengan
bidang keahlian dan tenaga kependidikan;
c. ramah terhadap mahasiswa, dosen, dan tenaga
kependidikan yang berkebutuhan khusus; dan
d. memadai untuk menyelenggarakan pendidikan dan
manajemen pendidikan tinggi sesuai kebutuhan
penyelenggaraan dan rencana pengembangan
pendidikan.
(3) Penyediaan akses terhadap sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. teknologi informasi dan komunikasi yang andal
untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan; dan
b. sumber pembelajaran.
(4) Sarana dan prasarana yang mengakomodasi kebutuhan
pendidikan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dapat diakses oleh mahasiswa baik dari dalam
dan luar kampus.
(5) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
vokasi dapat melibatkan dunia usaha, dunia industri, dan
dunia kerja dalam penyediaan fasilitas pembelajaran dan
pelatihan.
(6) Perguruan tinggi menjamin kesinambungan ketersediaan
akses terhadap sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(7) Penjaminan dan penyediaan akses terhadap sarana dan
prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan memenuhi ketentuan:
a. keamanan, keselamatan, dan kesehatan;
b. kelengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran
serta penanggulangan kondisi darurat akibat
bencana alam lainnya; dan
c. pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya
dan beracun.

Pasal 49
(1) Dalam penyediaan teknologi informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf a,
perguruan tinggi menerapkan tata kelola teknologi
informasi dan komunikasi yang efektif, transparan, andal,
dan akuntabel untuk mengelola dan memanfaatkan data
dan informasi.
(2) Pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjamin privasi
dan keamanan data sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.


Pasal 50
(1) Sumber pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (3) huruf b meliputi:
a. sumber pembelajaran yang disiapkan perguruan
tinggi; dan
b. sumber pembelajaran lain.
(2) Sumber pembelajaran lain sebagaimana dimaksud pada
(1) huruf b minimal meliputi sumber pembelajaran terbuka
yang dapat diakses mahasiswa, dosen, tutor, instruktur,
asisten, dan pembimbing sesuai dengan bidang keahlian,
serta dapat digunakan secara bersama oleh beberapa
perguruan tinggi.
(3) Sumber pembelajaran terbuka sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan sumber pembelajaran yang
disebarkan sebagai domain publik dan/atau
menggunakan lisensi yang mengizinkan penggunaan,
pemodifikasian, dan penyebaran ulang oleh penggunanya.
(4) Perguruan tinggi menerapkan kebijakan yang
mengutamakan penciptaan dan pemanfaatan sumber
pembelajaran terbuka yang relevan dengan kurikulum.


Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan


admin

MOTTO: Senantiasa bergerak dan berempati untuk menebar manfaat bagi Mutu Pendidikan di Indonesia

×

Layanan Informasi

× Hubungi Kami