Pasal 46
(1) Standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan
kriteria minimal mengenai:
a. kompetensi dan kualifikasi dosen untuk
melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan,
pendidik dan perancang pembelajaran, fasilitator,
serta motivator mahasiswa; dan
b. kompetensi dan kualifikasi tenaga kependidikan
sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang
proses pendidikan,
untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
(2) Kompetensi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan profesional.
(3) Kualifikasi dosen untuk setiap program pendidikan tinggi
ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pemenuhan kualifikasi dosen yang berasal dari praktisi
dapat dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau.
(5) Dosen pada pendidikan vokasi dapat berasal dari praktisi
dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.
Pasal 47
Kompetensi dan kualifikasi tenaga kependidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh
perguruan tinggi sesuai dengan kebutuhan.
Instagram: @mutupendidikan
Info Pelatihan Mutu Pendidikan
Layanan Informasi