Cara Mendapatkan Akreditasi Unggul
Pemberi predikat akreditasi didasarkan pada kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Akreditasi unggul ditetapkan guna untuk mengetahui jaminan mutu sebuah perguruan tinggi. Jaminan mutu yang dimaksud adalah mutu dalam bidang akademik maupun non akademik. Untuk mendapatkan predikat akreditas unggul, setiap universitas harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh BAN PT.
Untuk akreditasi saat ini tidak menggunakan model peringkat A, B, dan C lagi. Model akreditasi kampus telah diganti menjadi akreditasi unggul, baik sekali, dan baik. Hal ini didasarkan pada peraturan terbaru BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022.
Pengelompokan akreditasi A, B, dan C menggunakan instrumen akreditasi 7 standar. Sedangkan untuk akreditasi unggul, baik sekali, dan baik ini menggunakan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0.
Borang merupakan salah satu alat untuk mengumpulkan dan mengungkapkan data informasi untuk menilai mutu dan jika kelayakan institusi pada perguruan tinggi. Borang yang diisi oleh Universitas akan mendeskripsikan interaksi antara standar dan juga elemen penilaian misi dan tujuan.
Tujuan dari standar akreditasi ini adalah untuk mengukur dan juga menetapkan mutu pada kelayakan Universitas. Syarat Akreditasi ini terdiri dari beberapa penilaian elemen dasar yakni parameter dan juga indikator kunci yang digunakan sebagai dasar dalam menetapkan mutu perguruan tinggi yang bersangkutan. Perguruan Tinggi harus berupaya keras agar memiliki standar internal organisasi yang tinggi sehingga mampu memenuhi atau bahkan melampaui standar akreditasi yang telah ditetapkan oleh BANPT.
Perguruan tinggi harusnya menyiapkan penilaian atas program studi dan kualitas portofolio yang nantinya akan diuji oleh BAN PT untuk proses verifikasi akreditas. BAN-PT membagi hasil tersebut untuk uji kelayakan program studi, menilai portofolio fakultas, dan menilai tindakan evaluasi diri prodi di kampus.
Peningkatan mutu dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) didasarkan pada standar mutu dan kualitas program studi. Pelaksanaan dan pemberlakukan sistem SPMI ini dilakukan oleh pihak internal universitas. Mekanisme peningkatan mutu melalui proses “Kaizen” dengan pendekatan PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan) atas standar-standar yang telah disusun.
Universitas harusnya memiliki kompetensi serta kerjasama tim yang maksimal, sehingga data yang ada di dalam borang dapat diisi dengan baik dan benar. Borang akreditasi yang telah diisi tersebut nantinya akan menentukan penilaian yang akan diterima.
Sistem Akademik Perguruan Tinggi Online (SAPTO) merupakan sistem yang menghubungkan BANPT dan juga perguruan tinggi dalam hal asesor atau penilaian. Pihak universitas nantinya akan diberikan hasil pemberitahuan mengenai berhasil tidaknya peningkatan akreditasi. Penilaian yang dilakukan oleh BANPT ini sudah didasarkan pada kualitas yang diisi di dalam borang dan penilaian lapangan. SAPTO dapat dicek secara berkesinambungan melalui website https://sapto.banpt.or.id/.
Demikian uraian singkat tentang Strategi Mendapatkan Akreditasi Unggul, semoga bermanfaat.
Instagram: @mutupendidikan
Layanan Informasi