Pasal 26
(1) Standar penilaian merupakan kriteria minimal mengenai
penilaian hasil belajar mahasiswa untuk mencapai
standar kompetensi lulusan.
(2) Penilaian hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud
padaayat (1) dilakukan secara valid, reliabel, transparan,
akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif.
Pasal 27
(1) Penilaian hasil belajar mahasiswa berbentuk penilaian
formatif dan penilaian sumatif.
(2) Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
a. memantau perkembangan belajar mahasiswa;
b. memberikan umpan balik agar mahasiswa memenuhi
capaian pembelajarannya; dan
c. memperbaiki proses pembelajaran.
(3) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar
mahasiswa sebagai dasar penentuan kelulusan mata
kuliah dan kelulusan program studi, dengan mengacu
pada pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(4) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam bentuk ujian tertulis, ujian lisan,
penilaian proyek, penilaian tugas, uji kompetensi,
dan/atau bentuk penilaian lain yang sejenis.
(5) Penilaian formatif dan penilaian sumatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme
penilaian yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
(6) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disosialisasikan kepada mahasiswa.
Pasal 28
(1) Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata
kuliah dinyatakan dalam:
a. indeks prestasi; atau
b. keterangan lulus atau tidak lulus.
(2) Bentuk penilaian indeks prestasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dinyatakan dalam kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); atau
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(3) Perguruan tinggi dapat memberikan nilai antara sesuai
dengan kisaran nilai dalam huruf dan angka sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Keterangan lulus atau tidak lulus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat digunakan pada mata kuliah
yang:
a. berbentuk kegiatan di luar kelas; dan/atau
b. menggunakan penilaian sumatif berupa uji
kompetensi.
(5) Hasil penilaian capaian pembelajaran pada:
a. setiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi
Semester; dan
b. akhir program studi dinyatakan dengan Indeks
Prestasi Kumulatif.
(6) Indeks Prestasi Semester dan Indeks Prestasi Kumulatif
hanya dihitung dari rata-rata nilai mata kuliah yang
menggunakan penilaian indeks prestasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(7) Hasil penilaian sumatif dilaporkan perguruan tinggi ke PD
Dikti.
Pasal 29
(1) Penilaian tugas akhir dilakukan oleh penguji yang
ditetapkan oleh perguruan tinggi.
(2) Penguji tugas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pada program doktor/doktor terapan melibatkan penguji
yang berasal dari luar perguruan tinggi.
(3) Penguji yang berasal dari luar perguruan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a. independen dari pelaksanaan penelitian tugas akhir
yang sedang dinilai; dan
b. bebas dari potensi konflik kepentingan baik dengan
mahasiswa maupun tim promotor.
Pasal 30
(1) Mahasiswa program diploma dan program
sarjana/sarjana terapan dinyatakan lulus jika telah
menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan
memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan
oleh program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih
besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol).
(2) Mahasiswa program profesi, program spesialis, program
subspesialis, program magister/magister terapan,
program doktor/doktor terapan dinyatakan lulus jika telah
menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan
memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan
oleh program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih
besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol).
(3) Perguruan tinggi dapat memberikan predikat kelulusan
mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh perguruan
tinggi.
Instagram: @mutupendidikan
Info Pelatihan Mutu Pendidikan
Layanan Informasi