• 08123070905
  • mutupendidikan.info@gmail.com

Author Archive admin

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 51, Standar Pembiayaan

Standar Pembiayaan


Pasal 51

(1) Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal
komponen pembiayaan pendidikan untuk mencapai
standar kompetensi lulusan.


(2) Pembiayaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi biaya investasi dan biaya operasional.


(3) Perguruan tinggi memiliki sumber pendanaan yang
memadai untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan
sesuai SN Dikti.


(4) Perguruan tinggi menyusun rencana strategis keuangan
untuk memastikan ketersediaan pendanaan secara
berkelanjutan.


(5) Perguruan tinggi menerapkan sistem pengelolaan
keuangan berdasarkan prinsip tata kelola perguruan
tinggi yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.


(6) Perguruan tinggi menerapkan kebijakan bantuan biaya
pendidikan bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan
kemampuan ekonomi sesuai kemampuan perguruan
tinggi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan


Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan


Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 46-47, Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan


Pasal 46
(1) Standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan
kriteria minimal mengenai:
a. kompetensi dan kualifikasi dosen untuk
melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan,
pendidik dan perancang pembelajaran, fasilitator,
serta motivator mahasiswa; dan
b. kompetensi dan kualifikasi tenaga kependidikan
sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang
proses pendidikan,
untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
(2) Kompetensi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan profesional.
(3) Kualifikasi dosen untuk setiap program pendidikan tinggi
ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pemenuhan kualifikasi dosen yang berasal dari praktisi
dapat dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau.
(5) Dosen pada pendidikan vokasi dapat berasal dari praktisi
dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.

Pasal 47
Kompetensi dan kualifikasi tenaga kependidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh
perguruan tinggi sesuai dengan kebutuhan.


Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan


Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 48-50, Standar Sarana dan Prasarana

Standar Sarana dan Prasarana


Pasal 48
(1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria
minimal mengenai sarana dan prasarana sesuai dengan
kebutuhan pembelajaran untuk mencapai standar
kompetensi lulusan.
(2) Perguruan tinggi menjamin dan menyediakan akses
terhadap sarana dan prasarana yang:
a. mengakomodasi kebutuhan pendidikan mahasiswa;
b. mengakomodasi pelaksanaan tugas dosen, tutor,
instruktur, asisten, dan pembimbing sesuai dengan
bidang keahlian dan tenaga kependidikan;
c. ramah terhadap mahasiswa, dosen, dan tenaga
kependidikan yang berkebutuhan khusus; dan
d. memadai untuk menyelenggarakan pendidikan dan
manajemen pendidikan tinggi sesuai kebutuhan
penyelenggaraan dan rencana pengembangan
pendidikan.
(3) Penyediaan akses terhadap sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. teknologi informasi dan komunikasi yang andal
untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan; dan
b. sumber pembelajaran.
(4) Sarana dan prasarana yang mengakomodasi kebutuhan
pendidikan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dapat diakses oleh mahasiswa baik dari dalam
dan luar kampus.
(5) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
vokasi dapat melibatkan dunia usaha, dunia industri, dan
dunia kerja dalam penyediaan fasilitas pembelajaran dan
pelatihan.
(6) Perguruan tinggi menjamin kesinambungan ketersediaan
akses terhadap sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(7) Penjaminan dan penyediaan akses terhadap sarana dan
prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan memenuhi ketentuan:
a. keamanan, keselamatan, dan kesehatan;
b. kelengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran
serta penanggulangan kondisi darurat akibat
bencana alam lainnya; dan
c. pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya
dan beracun.

Pasal 49
(1) Dalam penyediaan teknologi informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf a,
perguruan tinggi menerapkan tata kelola teknologi
informasi dan komunikasi yang efektif, transparan, andal,
dan akuntabel untuk mengelola dan memanfaatkan data
dan informasi.
(2) Pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjamin privasi
dan keamanan data sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.


Pasal 50
(1) Sumber pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (3) huruf b meliputi:
a. sumber pembelajaran yang disiapkan perguruan
tinggi; dan
b. sumber pembelajaran lain.
(2) Sumber pembelajaran lain sebagaimana dimaksud pada
(1) huruf b minimal meliputi sumber pembelajaran terbuka
yang dapat diakses mahasiswa, dosen, tutor, instruktur,
asisten, dan pembimbing sesuai dengan bidang keahlian,
serta dapat digunakan secara bersama oleh beberapa
perguruan tinggi.
(3) Sumber pembelajaran terbuka sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan sumber pembelajaran yang
disebarkan sebagai domain publik dan/atau
menggunakan lisensi yang mengizinkan penggunaan,
pemodifikasian, dan penyebaran ulang oleh penggunanya.
(4) Perguruan tinggi menerapkan kebijakan yang
mengutamakan penciptaan dan pemanfaatan sumber
pembelajaran terbuka yang relevan dengan kurikulum.


Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan


Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 31-39, Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan


Pasal 31
(1) Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal
mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan
dan pengendalian kegiatan pendidikan untuk mencapai
standar kompetensi lulusan.
(2) Perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan dan
pengendalian kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan prinsip tata
kelola perguruan tinggi yang baik untuk melaksanakan
misi perguruan tinggi.


Pasal 32

(1) Perencanaan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan oleh perguruan tinggi
dengan menyusun perencanaan pengembangan jangka
panjang yang dinyatakan dalam rencana strategis
perguruan tinggi.
(2) Perencanaan kegiatan pendidikan untuk peningkatan
proses dan hasil belajar secara berkelanjutan dituangkan
dalam rencana jangka menengah dan jangka pendek.


Pasal 33
(1) Pelaksanaan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan:
a. dengan menjunjung tinggi integritas dan etika
akademik; dan
b. dalam kerangka kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang
bertanggung jawab.
(2) Pelaksanaan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) minimal meliputi:
a. pengelolaan dan pelayanan kepada mahasiswa;
b. pengelolaan sumber daya; dan
c. pengelolaan data dan informasi dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.


Pasal 34
(1) Pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan
dalam bidang akademik dan nonakademik berdasarkan
misi perguruan tinggi.
(2) Pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal meliputi:
a. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
pendidikan serta efektivitas kebijakan akademik;
b. pemantauan potensi risiko;
c. penjaminan kepatuhan pada pengaturan otoritas
akademik dan etika akademik;
d. penerimaan, pendokumentasian, pemrosesan dan
penyelesaian keluhan, laporan atau pengaduan
terhadap dugaan pelanggaran etika akademik,
pelanggaran peraturan perguruan tinggi, dan
pelanggaran peraturan perundang-undangan; dan
e. pelaporan dan akuntabilitas terhadap pemanfaatan
bantuan pendanaan dan/atau sumber daya dari
mitra.


Pasal 35
Pengelolaan dan pelayanan kepada mahasiswa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a minimal meliputi:
a. penerimaan mahasiswa baru;
b. penyiapan mahasiswa; dan
c. layanan mahasiswa.


Pasal 36
(1) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 huruf a dilakukan berdasarkan potensi
serta prestasi mahasiswa dalam bidang akademik
dan/atau nonakademik.
(2) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat:
a. afirmatif dengan menunjukkan keberpihakan
kepada mahasiswa yang kurang mampu secara
ekonomi;
b. inklusif dengan memperhatikan kebutuhan khusus
mahasiswa; dan
c. adil dengan memberi kesempatan terbuka tanpa
membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1):
a. diumumkan secara terbuka di laman resmi
perguruan tinggi dan dapat diakses oleh masyarakat;
dan
b. dilakukan melalui mekanisme seleksi yang
transparan dan akuntabel.
(4) Perguruan tinggi dalam penerimaan mahasiswa baru
dapat melakukan rekognisi pembelajaran lampau sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 37
(1) Penyiapan mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf b dilakukan bagi mahasiswa baru yang
akan mulai mengikuti pendidikan.
(2) Penyiapan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) minimal meliputi:
a. penjelasan umum perguruan tinggi;
b. cara belajar yang menjunjung prinsip integritas
akademik;
c. cara mewujudkan kampus yang bebas dari
kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi;
dan
d. cara beradaptasi pada kehidupan di perguruan tinggi
yang aman, sehat, dan ramah lingkungan.
(3) Seluruh kegiatan dalam penyiapan mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari
kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi.


Pasal 38
(1) Layanan mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 huruf c minimal meliputi layanan:
a. administrasi akademik;
b. bimbingan konseling;
c. kesehatan; dan
d. keperluan dasar untuk mahasiswa berkebutuhan
khusus.
(2) Layanan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan oleh unit khusus atau terintegrasi dalam
pengelolaan perguruan tinggi.


Pasal 39
(1) Pengelolaan data dan informasi dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c bertujuan
untuk:
a. memastikan keamanan, kebenaran, akurasi,
kelengkapan dan kemutakhiran data akademik;
b. mendukung perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan pengambilan keputusan dalam
pengelolaan perguruan tinggi;
c. melaporkan data profil dan kinerja perguruan tinggi
pada PD Dikti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
d. menyediakan data dan informasi perguruan tinggi
yang dapat diakses publik.
(2) Data dan informasi perguruan tinggi yang dapat diakses
publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
disajikan minimal melalui laman resmi perguruan tinggi.


Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan


Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 40-45, Standar Isi

Standar Isi


Pasal 40
Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang
lingkup materi pembelajaran untuk mencapai standar
kompetensi lulusan.


Pasal 41

(1) Materi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 bagi setiap program studi memiliki tingkat kedalaman
dan keluasan sesuai jenis, program, dan standar
kompetensi lulusan, dengan memperhatikan
perkembangan:
a. ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadi dasar
keilmuan program studi;
b. ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir yang
relevan dengan program studi;
c. konsep baru yang dihasilkan dari penelitian terkini;
dan
d. dunia kerja yang relevan dengan profesi lulusan
program studi.
(2) Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
capaian pembelajaran lulusan setiap program studi.


Pasal 42
(1) Materi pembelajaran pada pendidikan akademik
diutamakan untuk menyiapkan lulusan agar mampu
menguasai, mengembangkan, dan/atau menerapkan
cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Materi pembelajaran pada pendidikan vokasi diutamakan
untuk menyiapkan lulusan agar mampu mengembangkan
keterampilan dan penalaran melalui penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk melakukan pekerjaan
dengan keahlian terapan tertentu.
(3) Materi pembelajaran pada pendidikan profesi diutamakan
untuk menyiapkan lulusan agar mampu melakukan
pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian
khusus.


Pasal 43
(1) Materi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 disusun dalam kurikulum program studi dan dapat
dinyatakan secara terpisah maupun terintegrasi dalam
bentuk:
a. mata kuliah;
b. modul;
c. blok tematik; dan/atau
d. bentuk lain.
(2) Materi pembelajaran dalam kurikulum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diisi dengan program
kompetensi mikro.
(3) Program kompetensi mikro sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berupa:
a. kredensial mikro;
b. pembelajaran secara daring dari institusi lain yang
bersifat terbuka (massive open online courses);
dan/atau
c. bentuk lain.


Pasal 44
(1) Kurikulum program studi minimal mencakup:
a. capaian pembelajaran lulusan;
b. Masa Tempuh Kurikulum;
c. metode pembelajaran;
d. modalitas pembelajaran;
e. syarat kompetensi dan/atau kualifikasi calon
mahasiswa;
f. penilaian hasil belajar;
g. materi pembelajaran yang harus ditempuh; dan
h. tata cara penerimaan mahasiswa pada berbagai
tahapan kurikulum.
(2) Dalam hal program studi mengakomodasi mahasiswa
melalui rekognisi pembelajaran lampau, kurikulum
program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
mencakup tata cara penerimaan mahasiswa pada berbagai
tahapan kurikulum.


Pasal 45
(1) Program studi pada pendidikan vokasi dapat menerapkan
kurikulum yang diselenggarakan bersama dunia usaha,
dunia industri, dan dunia kerja dalam sistem ganda atau
sebutan lain.
(2) Kurikulum sistem ganda atau sebutan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan kurikulum yang
menggabungkan pembelajaran di perguruan tinggi dengan
magang di dunia usaha, dunia industri, dunia kerja,
dan/atau industri yang dikelola oleh perguruan tinggi
(teaching industry).


Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan


Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 26-30, Standar Penilaian

Standar Penilaian


Pasal 26
(1) Standar penilaian merupakan kriteria minimal mengenai
penilaian hasil belajar mahasiswa untuk mencapai
standar kompetensi lulusan.
(2) Penilaian hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud
padaayat (1) dilakukan secara valid, reliabel, transparan,
akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif.


Pasal 27
(1) Penilaian hasil belajar mahasiswa berbentuk penilaian
formatif dan penilaian sumatif.
(2) Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
a. memantau perkembangan belajar mahasiswa;
b. memberikan umpan balik agar mahasiswa memenuhi
capaian pembelajarannya; dan
c. memperbaiki proses pembelajaran.
(3) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar
mahasiswa sebagai dasar penentuan kelulusan mata
kuliah dan kelulusan program studi, dengan mengacu
pada pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(4) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam bentuk ujian tertulis, ujian lisan,
penilaian proyek, penilaian tugas, uji kompetensi,
dan/atau bentuk penilaian lain yang sejenis.
(5) Penilaian formatif dan penilaian sumatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme
penilaian yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
(6) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disosialisasikan kepada mahasiswa.


Pasal 28

(1) Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata
kuliah dinyatakan dalam:
a. indeks prestasi; atau
b. keterangan lulus atau tidak lulus.
(2) Bentuk penilaian indeks prestasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dinyatakan dalam kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); atau
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(3) Perguruan tinggi dapat memberikan nilai antara sesuai
dengan kisaran nilai dalam huruf dan angka sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Keterangan lulus atau tidak lulus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat digunakan pada mata kuliah
yang:
a. berbentuk kegiatan di luar kelas; dan/atau
b. menggunakan penilaian sumatif berupa uji
kompetensi.
(5) Hasil penilaian capaian pembelajaran pada:
a. setiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi
Semester; dan
b. akhir program studi dinyatakan dengan Indeks
Prestasi Kumulatif.
(6) Indeks Prestasi Semester dan Indeks Prestasi Kumulatif
hanya dihitung dari rata-rata nilai mata kuliah yang
menggunakan penilaian indeks prestasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(7) Hasil penilaian sumatif dilaporkan perguruan tinggi ke PD
Dikti.


Pasal 29
(1) Penilaian tugas akhir dilakukan oleh penguji yang
ditetapkan oleh perguruan tinggi.
(2) Penguji tugas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pada program doktor/doktor terapan melibatkan penguji
yang berasal dari luar perguruan tinggi.
(3) Penguji yang berasal dari luar perguruan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a. independen dari pelaksanaan penelitian tugas akhir
yang sedang dinilai; dan
b. bebas dari potensi konflik kepentingan baik dengan
mahasiswa maupun tim promotor.


Pasal 30
(1) Mahasiswa program diploma dan program
sarjana/sarjana terapan dinyatakan lulus jika telah
menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan
memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan
oleh program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih
besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol).
(2) Mahasiswa program profesi, program spesialis, program
subspesialis, program magister/magister terapan,
program doktor/doktor terapan dinyatakan lulus jika telah
menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan
memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan
oleh program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih
besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol).
(3) Perguruan tinggi dapat memberikan predikat kelulusan
mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh perguruan
tinggi.


Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan


Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 11-25, Standar Proses Pembelajaran

Standar Proses Pembelajaran


Pasal 11
(1) Standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal
proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi
lulusan.
(2) Standar proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan proses pembelajaran;
b. pelaksanaan proses pembelajaran; dan
c. penilaian proses pembelajaran.


Pasal 12
(1) Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan
perumusan:
a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar;
b. cara mencapai tujuan belajar melalui strategi dan
metode pembelajaran; dan
c. cara menilai ketercapaian capaian pembelajaran.
(2) Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh dosen dan/atau tim dosen
pengampu dalam koordinasi unit pengelola program studi.


Pasal 13
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan pelaksanaan
kegiatan pembelajaran secara terstruktur sesuai dengan
arahan dosen dan/atau tim dosen pengampu dengan
bentuk, strategi, dan metode pembelajaran tertentu.
(2) Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengacu pada perencanaan proses
pembelajaran dengan memanfaatkan sumber
pembelajaran yang tepat.


Pasal 14
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran diselenggarakan
dengan:
a. menciptakan suasana belajar yang menyenangkan,
inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif;
b. memberikan kesempatan belajar yang sama tanpa
membedakan latar belakang pendidikan, sosial,
ekonomi, budaya, bahasa, jalur penerimaan
mahasiswa, dan kebutuhan khusus mahasiswa;

c. menjamin keamanan, kenyamanan, dan
kesejahteraan hidup sivitas akademika; dan
d. memberikan fleksibilitas dalam proses pendidikan
untuk memfasilitasi pendidikan berkelanjutan
sepanjang hayat.
(2) Penjaminan keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan
hidup sivitas akademika sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c termasuk pencegahan dan penanganan
tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap sivitas
akademika sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Fleksibilitas dalam proses pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk:
a. proses pembelajaran yang dapat dilakukan secara
tatap muka, jarak jauh termasuk daring, atau
kombinasi tatap muka dengan jarak jauh;
b. keleluasaan kepada mahasiswa untuk mengikuti
pendidikan dari berbagai tahapan kurikulum atau
studi sesuai dengan kurikulum program studi; dan
c. keleluasaan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan
pendidikan melalui rekognisi pembelajaran lampau
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.


Pasal 15
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran dilaksanakan dengan
sistem kredit semester.
(2) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan Masa Tempuh Kurikulum 2 (dua)
semester untuk 1 (satu) tahun akademik.
(3) Selain 2 (dua) semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), perguruan tinggi dapat menyelenggarakan 1 (satu)
semester antara sesuai dengan kebutuhan.
(4) Beban belajar dalam proses pembelajaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam satuan kredit
semester.
(5) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang
dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester
dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk
pembelajaran dan besarnya pengakuan atas keberhasilan
usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di
suatu program studi.
(6) Beban belajar 1 (satu) satuan kredit semester setara
dengan 45 (empat puluh lima) jam per semester.


Pasal 16
(1) Pemenuhan beban belajar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (4) dilakukan dalam bentuk kuliah, responsi,
tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian,
perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela
negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha,
pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk
pembelajaran lain.

(2) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui kegiatan:
a. belajar terbimbing;
b. penugasan terstruktur; dan/atau
c. mandiri.
(3) Perhitungan beban belajar dalam sistem blok, modul, atau
bentuk lain ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam
memenuhi capaian pembelajaran.
(4) Pemenuhan beban belajar dapat dilakukan di luar
program studi dalam bentuk pembelajaran:
a. dalam program studi yang berbeda pada perguruan
tinggi yang sama;
b. dalam program studi yang sama atau program studi
yang berbeda pada perguruan tinggi lain; dan
c. pada lembaga di luar perguruan tinggi.
(5) Pembelajaran pada lembaga di luar perguruan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan
kegiatan dalam program yang dapat ditentukan oleh
Kementerian dan/atau pemimpin perguruan tinggi.
(6) Pembelajaran pada lembaga di luar perguruan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
dilaksanakan dengan bimbingan Dosen dan/atau
pembimbing lain yang ditentukan oleh perguruan tinggi
dan/atau lembaga di luar perguruan tinggi yang menjadi
mitra pelaksanaan proses pembelajaran.


Pasal 17
(1) Beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum pada:
a. program diploma satu, minimal 36 (tiga puluh enam)
satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa
Tempuh Kurikulum 2 (dua) semester;
b. program diploma dua, minimal 72 (tujuh puluh dua)
satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa
Tempuh Kurikulum 4 (empat) semester; dan
c. program diploma tiga, minimal 108 (seratus delapan)
satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa
Tempuh Kurikulum 6 (enam) semester.
(2) Distribusi beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. pada semester satu dan semester dua paling banyak
20 (dua puluh) satuan kredit semester; dan
b. pada semester tiga dan seterusnya paling banyak 24
(dua puluh empat) satuan kredit semester.
(3) Distribusi beban belajar selain ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan pada semester
antara paling banyak 9 (sembilan) satuan kredit semester.
(4) Mahasiswa pada program diploma satu, diploma dua, dan
diploma tiga wajib melaksanakan kegiatan magang di
dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja yang relevan.
(5) Kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan dengan durasi sebagai berikut:
a. pada program diploma satu, durasi ditetapkan oleh
masing-masing perguruan tinggi; dan

b. pada program diploma dua dan diploma tiga, durasi
paling singkat 1 (satu) semester atau setara dengan
20 (dua puluh) satuan kredit semester.
(6) Mahasiswa pada program diploma tiga dapat diberikan
tugas akhir dalam bentuk prototipe, proyek, atau bentuk
tugas akhir lainnya yang sejenis, baik secara individu
maupun berkelompok.


Pasal 18
(1) Pada program sarjana atau sarjana terapan, beban belajar
minimal 144 (seratus empat puluh empat) satuan kredit
semester yang dirancang dengan Masa Tempuh
Kurikulum 8 (delapan) semester.
(2) Distribusi beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pada:
a. semester satu dan semester dua paling banyak 20
(dua puluh) satuan kredit semester; dan
b. semester tiga dan seterusnya paling banyak 24 (dua
puluh empat) satuan kredit semester.
(3) Distribusi beban belajar selain ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan pada semester
antara paling banyak 9 (sembilan) satuan kredit semester.
(4) Mahasiswa pada program sarjana dapat memenuhi
sebagian beban belajar di luar program studi dengan
ketentuan:
a. 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh)
satuan kredit semester dalam program studi yang
berbeda pada perguruan tinggi yang sama; dan
b. paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40
(empat puluh) satuan kredit semester di luar
perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (4) huruf b dan huruf c.
(5) Mahasiswa pada program sarjana terapan wajib
melaksanakan kegiatan magang di dunia usaha, dunia
industri, atau dunia kerja yang relevan minimal 1 (satu)
semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit
semester.
(6) Selain kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), mahasiswa pada program sarjana terapan dapat
memenuhi beban belajar paling lama 2 (dua) semester atau
setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester di
luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (4) huruf b dan huruf c.
(7) Perguruan tinggi wajib memfasilitasi pemenuhan beban
belajar di luar program studi dan kegiatan magang
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6).
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai
dengan ayat (7) dikecualikan bagi mahasiswa pada
program studi kedokteran, kebidanan, dan keperawatan.

(9) Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan
memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:
a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi,
prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya
yang sejenis baik secara individu maupun
berkelompok; atau
b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk
pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen
yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi
lulusan.


Pasal 19
(1) Pada program magister/magister terapan, beban belajar
berada pada rentang 54 (lima puluh empat) satuan kredit
semester sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) satuan
kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh
Kurikulum 3 (tiga) semester sampai dengan 4 (empat)
semester.
(2) Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib
diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe,
proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.


Pasal 20
(1) Pada program doktor/doktor terapan, Masa Tempuh
Kurikulum dirancang sepanjang 6 (enam) semester yang
terdiri atas:
a. 2 (dua) semester pembelajaran yang mendukung
penelitian; dan
b. 4 (empat) semester penelitian.
(2) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dapat dikecualikan oleh perguruan tinggi bagi
mahasiswa yang memiliki pengetahuan dan kompetensi
yang telah mencukupi untuk melakukan penelitian.
(3) Mahasiswa pada program doktor/doktor terapan wajib
diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe,
proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.


Pasal 21
(1) Unit pengelola program studi dapat menyelenggarakan
pendidikan khusus melalui program percepatan
pembelajaran bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan
luar biasa untuk dapat mengikuti pembelajaran mata
kuliah sebagai kegiatan pemerolehan kredit pada
program:
a. magister/magister terapan dalam bidang yang sama
setelah sekurang-kurangnya 6 (enam) semester
mengikuti program sarjana/sarjana terapan;
b. pendidikan profesi guru setelah sekurangkurangnya 6 (enam) semester mengikuti program
sarjana/sarjana terapan; dan/atau
c. doktor/doktor terapan dalam bidang yang sama
setelah sekurang-kurangnya 2 (dua) semester
mengikuti program magister/magister terapan.

(2) Program studi asal dan tujuan mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada perguruan
tinggi yang sama.
(3) Program studi asal dan tujuan mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2):
a. memiliki status terakreditasi unggul;
b. memiliki status terakreditasi secara internasional;
atau
c. ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kebutuhan
mendesak.
(4) Perguruan tinggi mengajukan izin pelaksanaan program
percepatan pembelajaran kepada Menteri.
(5) Persyaratan program percepatan pembelajaran dan
kemampuan luar biasa mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
penyelenggaraan pendidikan khusus di perguruan tinggi.


Pasal 22
(1) Pada program profesi, beban belajar minimal 36 (tiga
puluh enam) satuan kredit semester yang dirancang
dengan Masa Tempuh Kurikulum 2 (dua) semester.
(2) Pada program spesialis atau program subspesialis, beban
belajar dan Masa Tempuh Kurikulum disusun dan
ditetapkan oleh perguruan tinggi bersama organisasi
profesi, kementerian lain, dan/atau lembaga pemerintah
nonkementerian yang bertanggung jawab atas mutu
layanan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.


Pasal 23
(1) Perguruan tinggi menetapkan masa studi mahasiswa
penuh waktu dan paruh waktu dengan memperhatikan
Masa Tempuh Kurikulum, total beban belajar, efektivitas
pembelajaran bagi mahasiswa yang bersangkutan,
fleksibilitas dalam proses pembelajaran, ketersediaan
dukungan pendanaan, dan efisiensi pemanfaatan sumber
daya perguruan tinggi.
(2) Masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
melebihi 2 (dua) kali Masa Tempuh Kurikulum.
(3) Khusus untuk program studi yang diselenggarakan
dengan bekerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri
dapat menyusun beban belajar dan Masa Tempuh
Kurikulum yang berbeda dengan Peraturan Menteri ini
setelah mendapat persetujuan dari Menteri.


Pasal 24
(1) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan
asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan proses
pembelajaran yang bertujuan untuk memperbaiki proses
pembelajaran.
(2) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh dosen dan/atau tim dosen
pengampu dalam koordinasi unit pengelola program studi.

Pasal 25
Keseluruhan proses pembelajaran diperbaiki dan ditingkatkan
secara berkelanjutan oleh perguruan tinggi berdasarkan hasil
evaluasi minimal terhadap 2 (dua) dari aspek:
a. aktivitas pembelajaran pada setiap angkatan;
b. jumlah mahasiswa aktif pada setiap angkatan;
c. Masa Tempuh Kurikulum;
d. masa penyelesaian studi mahasiswa; dan
e. tingkat serapan lulusan mahasiswa di dunia kerja.


Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan


Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 6 -10, Standar Kompetensi Lulusan


Standar Kompetensi Lulusan

Pasal 6

(1) Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal
mengenai kesatuan kompetensi sikap, keterampilan, dan
pengetahuan yang menunjukkan capaian mahasiswa dari
hasil pembelajarannya pada akhir program pendidikan
tinggi.

(2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk menyiapkan mahasiswa menjadi
anggota masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak
mulia, berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,
mampu dan mandiri untuk menerapkan,
mengembangkan, menemukan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, serta secara
aktif mengembangkan potensinya.

(3) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dirumuskan dalam capaian pembelajaran lulusan.


Pasal 7
Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) untuk setiap program studi mencakup
kompetensi yang meliputi:


a. penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi,
kecakapan/keterampilan spesifik dan aplikasinya untuk 1
(satu) atau sekumpulan bidang keilmuan tertentu;


b. kecakapan umum yang dibutuhkan sebagai dasar untuk
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang
kerja yang relevan;


c. pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk
dunia kerja dan/atau melanjutkan studi pada jenjang
yang lebih tinggi ataupun untuk mendapatkan sertifikat
profesi; dan


d. kemampuan intelektual untuk berpikir secara mandiri dan
kritis sebagai pembelajar sepanjang hayat.

Pasal 8
(1) Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 disusun oleh unit pengelola program studi
dengan melibatkan:
a. pemangku kepentingan; dan/atau
b. dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.


(2) Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memperhatikan:
a. visi dan misi perguruan tinggi;
b. kerangka kualifikasi nasional Indonesia;
c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kebutuhan kompetensi kerja dari dunia kerja;
e. ranah keilmuan program studi;
f. kompetensi utama lulusan program studi; dan
g. kurikulum program studi sejenis.


(3) Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diinformasikan kepada mahasiswa pada
program studi tersebut.


(4) Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun ke dalam mata kuliah pada setiap
program studi.


(5) Mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki
capaian pembelajaran mata kuliah yang berkontribusi
pada capaian pembelajaran lulusan.


Pasal 9

Kompetensi utama lulusan program studi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f harus memenuhi
ketentuan:
a. program diploma satu, minimal:

  1. menguasai konsep umum pengetahuan dan
    keterampilan operasional lengkap; dan
  2. mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik

b. program diploma dua, minimal:

  1. menguasai prinsip dasar pengetahuan serta
    keterampilan pada bidang keahlian tertentu; dan
  2. mampu menyelesaikan tugas berlingkup luas serta
    kasus spesifik dengan memilih metode baku yang
    tepat;

c. program diploma tiga, minimal:

  1. menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan dan
    keterampilan tertentu secara umum;
  2. mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas;
    dan
  3. mampu memilih metode yang sesuai dari beragam
    pilihan yang sudah maupun belum baku berdasarkan
    analisis data;

d. program sarjana terapan, minimal:

  1. mampu menerapkan konsep teoretis bidang
    pengetahuan dan keterampilan tertentu secara
    umum dan khusus untuk menyelesaikan masalah
    secara prosedural sesuai dengan lingkup
    pekerjaannya; dan
  2. mampu beradaptasi terhadap situasi perubahan yang
    dihadapi;

e. program sarjana, minimal:

  1. menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan dan
    keterampilan tertentu secara umum dan khusus
    untuk menyelesaikan masalah secara prosedural
    sesuai dengan lingkup pekerjaannya; dan
  2. mampu beradaptasi terhadap situasi perubahan yang
    dihadapi;

f. program profesi, minimal:

  1. menguasai teori aplikasi bidang pengetahuan dan
    keterampilan tertentu dengan memanfaatkan ilmu
    pengetahuan dan teknologi pada bidang profesi
    tertentu; dan
  2. mampu mengelola sumber daya, menerapkan standar
    profesi, mengevaluasi, dan mengembangkan strategi
    organisasi;

g. program magister, minimal menguasai teori bidang
pengetahuan tertentu untuk mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan
karya inovatif;

h. program magister terapan, minimal mampu
mengembangkan keahlian dengan landasan pemahaman
ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau
penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup
pekerjaan tertentu;

i. program spesialis, minimal menguasai teori bidang ilmu
pengetahuan tertentu untuk mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi pada bidang keilmuan dan
praktik profesionalnya melalui praktik profesional serta
didukung dengan riset keilmuan;

j. program doktor, minimal:

  1. menguasai filosofi keilmuan bidang ilmu
    pengetahuan dan keterampilan tertentu; dan
  2. mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu
    pengetahuan dan teknologi melalui riset atau
    penciptaan karya orisinal dan teruji;

k. program doktor terapan, minimal:

  1. mampu mengembangkan dan meningkatkan
    keahlian spesifik yang mendalam didasari penerapan
    pemahaman filosofi keilmuan bidang ilmu
    pengetahuan dan keterampilan tertentu; dan
  2. mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu
    pengetahuan dan teknologi melalui riset atau
    penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di
    lingkup pekerjaan tertentu; dan

l. program subspesialis, minimal:

  1. menguasai filosofi keilmuan bidang pengetahuan dan
    keterampilan tertentu; dan
  2. mampu melakukan pendalaman ilmu pengetahuan
    dan teknologi secara lebih spesifik di dalam bidang
    keilmuannya dan praktik profesionalnya melalui
    praktik profesional serta didukung dengan riset
    keilmuan.

Pasal 10
(1) Kompetensi utama lulusan program studi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 disusun oleh asosiasi program
studi sejenis bersama pihak lain yang terkait.
(2) Dalam hal asosiasi program studi sejenis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, kompetensi
utama lulusan program studi disusun oleh perguruan
tinggi.


Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan


Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 : Pasal 1

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan
    sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi
    secara berencana dan berkelanjutan.
  2. Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya
    disebut SN Dikti adalah satuan standar yang meliputi
    standar nasional pendidikan ditambah dengan standar
    penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat.
  3. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut
    Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi untuk
    menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
    kepada masyarakat.
  1. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya
    disingkat SPMI adalah rangkaian unsur dan proses yang
    saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka
    menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di
    perguruan tinggi secara otonom.
  2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang selanjutnya
    disingkat SPME adalah rangkaian unsur dan proses yang
    saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka
    menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi
    melalui Akreditasi.
  3. Akreditasi adalah kegiatan penilaian sesuai dengan
    kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan SN Dikti.
  4. Masa Tempuh Kurikulum adalah waktu teoretis yang
    dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh beban belajar
    dalam kurikulum suatu program pendidikan tinggi secara
    penuh waktu.
  5. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang selanjutnya
    disebut PD Dikti adalah kumpulan data penyelenggaraan
    pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang
    terintegrasi secara nasional.
  6. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan
    urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan di bidang pendidikan.
  8. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang
    selanjutnya disingkat BAN-PT adalah badan yang
    dibentuk oleh Pemerintah untuk mengembangkan sistem
    Akreditasi.
  9. Lembaga Akreditasi Mandiri yang selanjutnya disingkat
    LAM adalah lembaga akreditasi mandiri yang dibentuk
    oleh Pemerintah atau masyarakat yang diakui oleh
    Pemerintah.

Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan


Pentingnya Inovasi dalam SPMI

Pentingnya Semangat Inovasi dalam SPMI

Pentingnya Semangat Inovasi bagi keberhasilan SPMI

Inovasi adalah proses atau metode baru dan berbeda. Inovasi membawa perbaikan dalam suatu layanan, proses, atau sistem. Inovasi dapat berupa metode, teknologi, layanan, ide, produk, proses bisnis. Inovasi juga dapat berupa model layanan baru yang membantu memecahkan masalah atau memenuhi kebutuhan stakeholder yang lebih baik. 

Inovasi kerap kali melibatkan ide-ide kreatif yang out-of-the-box. Inovasi mampu meningkatkan mutu, produktivitas, efisiensi dan membantu organisasi kompetitif serta unggul dalam persaingan.

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

Inovasi memainkan peran penting dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), baik di lingkungan pendidikan tinggi maupun dikdasmen. Inovasi dapat membantu setiap lembaga pendidikan untuk mencapai dan mempertahankan mutu layanan yang mereka berikan. 

Manfaat Inovasi dalam SPMI

  1. Meningkatkan Mutu Layanan Pendidikan: Inovasi membantu institusi pendidikan untuk membangun layanan  yang lebih baik dan memenuhi harapan stakeholder. Proses ini bertujuan memastikan bahwa pelanggan puas dan loyal terhadap organisasi. Stakeholder disini diantaranya: Pemerintah, Dunia industri, Wali murid, Mahasiswa / siswa, Karyawan, Pemasok dll.
  2. Memperbaiki proses-proses internal: Inovasi dapat membantu dalam mengevaluasi dan memperbaiki proses-proses internal menjadi lebih efisien dan efektif. Hal  memastikan bahwa proses internal yang dibangun telah sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan dan memastikan bahwa layanan pendidikan yang diterima oleh stakeholder memenuhi harapan mereka.
  3. Efisiensi biaya: Inovasi dapat membantu mengurangi biaya dengan mengidentifikasi dan menghilangkan proses-proses yang tidak efisien, upaya meminimalkan pemborosan dan memperbaiki produktivitas. Sinkronisasi program masing-masing unit kerja agar tidak ada duplikasi.
  4. Meningkatkan percepatan inovasi: Inovasi membantu mempromosikan kultur inovasi dalam organisasi pendidikan. Pimpinan lembaga pendidikan memfasilitasi pengembangan ide-ide baru dan solusi agar standar-standar pendidikan dapat dicapai dan dilampaui dengan baik.
  5. Keterbukaan dan transparansi: Program Inovasi membantu meningkatkan budaya keterbukaan dan transparansi. Segenap stakeholders dapat ikut andil, memahami, berkontribusi bagaimana layanan pendidikan dibuat dan diuji.
  6. Komunikasi dan kerja sama: Program Inovasi membantu institusi meningkatkan mutu komunikasi dan kerja sama. Misalnya kerja sama antara departemen, antar fakultas dan antar individu dalam organisasi. Dengan komunikasi yang baik, dapat memastikan semua pihak bekerja sama, bersinergi untuk mencapai tujuan bersama.

Dengan demikian, dapat disimpulkan, inovasi jelas memainkan peran penting dalam keberhasilan SPMI. Proses inovasi membantu memperbaiki proses internal, meningkatkan mutu layanan, mengurangi biaya, dan banyak manfaat-manfaat lainnya.

Metode Inovasi

Berikut beberapa contoh metode inovasi yang dapat diterapkan dalam proses SPMI:

  1. Continuous Improvement (CI): Salah satu prinsip penting dalam SPMI adalah peningkatan berkesinambungan (CI). Ini berarti bahwa selalu ada ruang untuk perbaikan dan perubahan yang positif dalam proses-proses pendidikan. CI memerlukan pemikiran brilian, kreatif dan inovatif dari semua anggota organisasi. Mulai dari Rektor, Dekan, Kepala Sekolah, Kaprodi dituntun untuk memfasilitasi peluang-peluang untuk perbaikan.
  2. Kaizen: Kaizen adalah falsafah Jepang yang bermakna “peningkatan”. Dalam SPMI Perguruan Tinggi, dikenal 5 manual PPEPP, yaitu Manual Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan Standar. Bila manual ini dilaksanakan dengan benar, maka akan diperoleh “peningkatan”, inilah yang disebut dengan Kaizen. Kaizen menekankan pada peningkatan mutu secara berkelanjutan melalui perbaikan kecil secara terus menerus.
  3. Brainstorming: Brainstorming adalah proses kreatif yang memungkinkan anggota unit kerja untuk berbicara bebas untuk mencari ide baru. Tujuan brainstorming untuk mendapatkan ide-ide segar yang “out of box”. Brainstorming dapat dilaksanakan secara individual maupun berkelompok. 
  4. Benchmarking: Benchmarking adalah upaya mengukur kebijakan lembaga pendidikan, meliputi layanan, program, kegiatan, strategi, dan hal-hal lain dengan cara membandingkan dengan lembaga /organisasi terbaik dibidangnya. Tujuan benchmarking adalah untuk mendapat informasi seputar apa saja yang perlu diperbaiki guna meningkatkan kinerja institusi pendidikan.
  5. Tata Graha 5S: Program 5S adalah metode Jepang untuk peningkatan kualitas dan efisiensi pengelolaan lingkungan kerja. 5S meliputi 5 langkah, yang terdiri dari Seiri (menyisihkan), Seiton (penata), Seiso (pembersihan), Seiketsu (menyusun standar), dan Shitsuke (disiplin).

Baca juga: SPMI dan Peran Motivasi 

Dengan menggunakan metode-metode inovasi diatas, InsyaAllah lembaga pendidikan dapat meningkatkan mutu layanan, meningkatkan kepuasan pemangku kepentingan (stakeholder) dan memperbaiki masalah-masalah efisiensi dan produktivitas.

Demikian uraian singkat tentang Pentingnya Semangat Inovasi dalam SPMI, semoga bermanfaat.


Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan

×

Layanan Informasi

× Hubungi Kami