• 08123070905
  • mutupendidikan.info@gmail.com

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 40-45, Standar Isi

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 40-45, Standar Isi

Standar Isi


Pasal 40
Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang
lingkup materi pembelajaran untuk mencapai standar
kompetensi lulusan.


Pasal 41

(1) Materi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 bagi setiap program studi memiliki tingkat kedalaman
dan keluasan sesuai jenis, program, dan standar
kompetensi lulusan, dengan memperhatikan
perkembangan:
a. ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadi dasar
keilmuan program studi;
b. ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir yang
relevan dengan program studi;
c. konsep baru yang dihasilkan dari penelitian terkini;
dan
d. dunia kerja yang relevan dengan profesi lulusan
program studi.
(2) Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
capaian pembelajaran lulusan setiap program studi.


Pasal 42
(1) Materi pembelajaran pada pendidikan akademik
diutamakan untuk menyiapkan lulusan agar mampu
menguasai, mengembangkan, dan/atau menerapkan
cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Materi pembelajaran pada pendidikan vokasi diutamakan
untuk menyiapkan lulusan agar mampu mengembangkan
keterampilan dan penalaran melalui penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk melakukan pekerjaan
dengan keahlian terapan tertentu.
(3) Materi pembelajaran pada pendidikan profesi diutamakan
untuk menyiapkan lulusan agar mampu melakukan
pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian
khusus.


Pasal 43
(1) Materi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 disusun dalam kurikulum program studi dan dapat
dinyatakan secara terpisah maupun terintegrasi dalam
bentuk:
a. mata kuliah;
b. modul;
c. blok tematik; dan/atau
d. bentuk lain.
(2) Materi pembelajaran dalam kurikulum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diisi dengan program
kompetensi mikro.
(3) Program kompetensi mikro sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berupa:
a. kredensial mikro;
b. pembelajaran secara daring dari institusi lain yang
bersifat terbuka (massive open online courses);
dan/atau
c. bentuk lain.


Pasal 44
(1) Kurikulum program studi minimal mencakup:
a. capaian pembelajaran lulusan;
b. Masa Tempuh Kurikulum;
c. metode pembelajaran;
d. modalitas pembelajaran;
e. syarat kompetensi dan/atau kualifikasi calon
mahasiswa;
f. penilaian hasil belajar;
g. materi pembelajaran yang harus ditempuh; dan
h. tata cara penerimaan mahasiswa pada berbagai
tahapan kurikulum.
(2) Dalam hal program studi mengakomodasi mahasiswa
melalui rekognisi pembelajaran lampau, kurikulum
program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
mencakup tata cara penerimaan mahasiswa pada berbagai
tahapan kurikulum.


Pasal 45
(1) Program studi pada pendidikan vokasi dapat menerapkan
kurikulum yang diselenggarakan bersama dunia usaha,
dunia industri, dan dunia kerja dalam sistem ganda atau
sebutan lain.
(2) Kurikulum sistem ganda atau sebutan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan kurikulum yang
menggabungkan pembelajaran di perguruan tinggi dengan
magang di dunia usaha, dunia industri, dunia kerja,
dan/atau industri yang dikelola oleh perguruan tinggi
(teaching industry).


Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan


admin

MOTTO: Senantiasa bergerak dan berempati untuk menebar manfaat bagi Mutu Pendidikan di Indonesia

×

Layanan Informasi

× Hubungi Kami