BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan
sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi
secara berencana dan berkelanjutan. - Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya
disebut SN Dikti adalah satuan standar yang meliputi
standar nasional pendidikan ditambah dengan standar
penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat. - Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut
Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi untuk
menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.
- Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya
disingkat SPMI adalah rangkaian unsur dan proses yang
saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka
menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di
perguruan tinggi secara otonom. - Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang selanjutnya
disingkat SPME adalah rangkaian unsur dan proses yang
saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka
menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi
melalui Akreditasi. - Akreditasi adalah kegiatan penilaian sesuai dengan
kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan SN Dikti. - Masa Tempuh Kurikulum adalah waktu teoretis yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh beban belajar
dalam kurikulum suatu program pendidikan tinggi secara
penuh waktu. - Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang selanjutnya
disebut PD Dikti adalah kumpulan data penyelenggaraan
pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang
terintegrasi secara nasional. - Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan. - Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan. - Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang
selanjutnya disingkat BAN-PT adalah badan yang
dibentuk oleh Pemerintah untuk mengembangkan sistem
Akreditasi. - Lembaga Akreditasi Mandiri yang selanjutnya disingkat
LAM adalah lembaga akreditasi mandiri yang dibentuk
oleh Pemerintah atau masyarakat yang diakui oleh
Pemerintah.
Instagram: @mutupendidikan