• 08123070905
  • mutupendidikan.info@gmail.com

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 : Pasal 1

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 : Pasal 1

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan
    sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi
    secara berencana dan berkelanjutan.
  2. Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya
    disebut SN Dikti adalah satuan standar yang meliputi
    standar nasional pendidikan ditambah dengan standar
    penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat.
  3. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut
    Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi untuk
    menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
    kepada masyarakat.
  1. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya
    disingkat SPMI adalah rangkaian unsur dan proses yang
    saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka
    menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di
    perguruan tinggi secara otonom.
  2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang selanjutnya
    disingkat SPME adalah rangkaian unsur dan proses yang
    saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka
    menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi
    melalui Akreditasi.
  3. Akreditasi adalah kegiatan penilaian sesuai dengan
    kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan SN Dikti.
  4. Masa Tempuh Kurikulum adalah waktu teoretis yang
    dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh beban belajar
    dalam kurikulum suatu program pendidikan tinggi secara
    penuh waktu.
  5. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang selanjutnya
    disebut PD Dikti adalah kumpulan data penyelenggaraan
    pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang
    terintegrasi secara nasional.
  6. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan
    urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan di bidang pendidikan.
  8. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang
    selanjutnya disingkat BAN-PT adalah badan yang
    dibentuk oleh Pemerintah untuk mengembangkan sistem
    Akreditasi.
  9. Lembaga Akreditasi Mandiri yang selanjutnya disingkat
    LAM adalah lembaga akreditasi mandiri yang dibentuk
    oleh Pemerintah atau masyarakat yang diakui oleh
    Pemerintah.

Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan


admin

MOTTO: Senantiasa bergerak dan berempati untuk menebar manfaat bagi Mutu Pendidikan di Indonesia

×

Layanan Informasi

× Hubungi Kami