" Your Path to Quality Education "
“Unsur dalam Prosedur Operasional Standar”
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Prosedur Operasional Standar atau SOP, merupakan salah satu dokumen penting yang sering digunakan dalam SPMI. Pembuatan SOP yang baik dan benar mutlak diperlukan agar anggota organisasi memiliki panduan yang baku dan dapat dipertanggung jawabkan.
SOP yang baik memiliki “unsur-unsur”. Keberadaan UNSUR – UNSUR dalam Standard Operating Procedure (SOP) perlu disusun dan direncanakan dengan baik. Keefektifan SOP sangat ditentukan dari keberadaan unsur-unsur tersebut.
Secara umum unsur dalam Prosedur Operasional Standar dapat (opsi) terdiri dari:
Jenis unsur-unsur yang digunakan dalam SOP tidak harus baku seperti disebutkan diatas. Dalam setiap organisasi (Madrasah, PT, Sekolah) jumlah dan jenis unsur (istilah & penamaan) tergantung dari kebutuhan tiap organisasi.
Untuk penjelasan dan contoh unsur-unsur SOP, kami sajikan dalam power point (PDF) berikut ini, silakan diunduh:
_________________________
Power Point (PDF):
Follow Instagram: @mutupendidikan
_________________________
Dalam menyusun tujuan SOP, kebijakan selalu menjadi bagian dan menjadi pedoman / rujukan dalam pelaksanaan kegiatan serta pengambilan keputusan dalam organisasi.
Dalam SOP harus dicantumkan pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam aktifitas yang prosedur operasionalnya dinyatakan dalam SOP.
Dalam proses, data-data yang dihimpun dalam tahapan masukan akan dijadikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan.
Bagaimana dengan uraian unsur-unsur yang lain? Untuk penjelasan unsur-unsur yang lain, silahkan diunduh file power point (PDF) pada tautan diatas.
Baca Juga: SOP: Fungsi, Tujuan & Manfaatnya
Demikian uraian singkat tentang Unsur Prosedur Operasional Standar. Semoga bermanfaat.
خَيْرُ الناسِ أَنْفَعُهُمْ لِلناسِ
____________________________
mutupendidikan.com
MOTTO: Senantiasa bergerak dan berempati untuk menebar manfaat bagi Mutu Pendidikan di Indonesia
Visi: Menjadi partner aktif Perguruan Tinggi dalam Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang efektif dan efisien.
Misi: Penguatan SPMI, Siklus PPEPP dan Budaya Mutu Pendidikan
Badan Hukum: PT. Fokus Inovasi Andalan Sejahtera. Kemenkumham no. AHU-0065119.AH.01.02. Perijinan berusaha, Sertifikat: 12092200264270005
Copyright © 2024 | mutupendidikan.com