• 08123070905
  • mutupendidikan.info@gmail.com

Tag Archive Undang-undang

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 31-39, Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan


Pasal 31
(1) Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal
mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan
dan pengendalian kegiatan pendidikan untuk mencapai
standar kompetensi lulusan.
(2) Perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan dan
pengendalian kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan prinsip tata
kelola perguruan tinggi yang baik untuk melaksanakan
misi perguruan tinggi.


Pasal 32

(1) Perencanaan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan oleh perguruan tinggi
dengan menyusun perencanaan pengembangan jangka
panjang yang dinyatakan dalam rencana strategis
perguruan tinggi.
(2) Perencanaan kegiatan pendidikan untuk peningkatan
proses dan hasil belajar secara berkelanjutan dituangkan
dalam rencana jangka menengah dan jangka pendek.


Pasal 33
(1) Pelaksanaan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan:
a. dengan menjunjung tinggi integritas dan etika
akademik; dan
b. dalam kerangka kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang
bertanggung jawab.
(2) Pelaksanaan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) minimal meliputi:
a. pengelolaan dan pelayanan kepada mahasiswa;
b. pengelolaan sumber daya; dan
c. pengelolaan data dan informasi dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.


Pasal 34
(1) Pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan
dalam bidang akademik dan nonakademik berdasarkan
misi perguruan tinggi.
(2) Pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal meliputi:
a. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
pendidikan serta efektivitas kebijakan akademik;
b. pemantauan potensi risiko;
c. penjaminan kepatuhan pada pengaturan otoritas
akademik dan etika akademik;
d. penerimaan, pendokumentasian, pemrosesan dan
penyelesaian keluhan, laporan atau pengaduan
terhadap dugaan pelanggaran etika akademik,
pelanggaran peraturan perguruan tinggi, dan
pelanggaran peraturan perundang-undangan; dan
e. pelaporan dan akuntabilitas terhadap pemanfaatan
bantuan pendanaan dan/atau sumber daya dari
mitra.


Pasal 35
Pengelolaan dan pelayanan kepada mahasiswa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a minimal meliputi:
a. penerimaan mahasiswa baru;
b. penyiapan mahasiswa; dan
c. layanan mahasiswa.


Pasal 36
(1) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 huruf a dilakukan berdasarkan potensi
serta prestasi mahasiswa dalam bidang akademik
dan/atau nonakademik.
(2) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat:
a. afirmatif dengan menunjukkan keberpihakan
kepada mahasiswa yang kurang mampu secara
ekonomi;
b. inklusif dengan memperhatikan kebutuhan khusus
mahasiswa; dan
c. adil dengan memberi kesempatan terbuka tanpa
membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1):
a. diumumkan secara terbuka di laman resmi
perguruan tinggi dan dapat diakses oleh masyarakat;
dan
b. dilakukan melalui mekanisme seleksi yang
transparan dan akuntabel.
(4) Perguruan tinggi dalam penerimaan mahasiswa baru
dapat melakukan rekognisi pembelajaran lampau sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 37
(1) Penyiapan mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf b dilakukan bagi mahasiswa baru yang
akan mulai mengikuti pendidikan.
(2) Penyiapan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) minimal meliputi:
a. penjelasan umum perguruan tinggi;
b. cara belajar yang menjunjung prinsip integritas
akademik;
c. cara mewujudkan kampus yang bebas dari
kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi;
dan
d. cara beradaptasi pada kehidupan di perguruan tinggi
yang aman, sehat, dan ramah lingkungan.
(3) Seluruh kegiatan dalam penyiapan mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari
kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi.


Pasal 38
(1) Layanan mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 huruf c minimal meliputi layanan:
a. administrasi akademik;
b. bimbingan konseling;
c. kesehatan; dan
d. keperluan dasar untuk mahasiswa berkebutuhan
khusus.
(2) Layanan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan oleh unit khusus atau terintegrasi dalam
pengelolaan perguruan tinggi.


Pasal 39
(1) Pengelolaan data dan informasi dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c bertujuan
untuk:
a. memastikan keamanan, kebenaran, akurasi,
kelengkapan dan kemutakhiran data akademik;
b. mendukung perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan pengambilan keputusan dalam
pengelolaan perguruan tinggi;
c. melaporkan data profil dan kinerja perguruan tinggi
pada PD Dikti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
d. menyediakan data dan informasi perguruan tinggi
yang dapat diakses publik.
(2) Data dan informasi perguruan tinggi yang dapat diakses
publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
disajikan minimal melalui laman resmi perguruan tinggi.


Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan


1
×

Layanan Informasi

× Hubungi Kami