Pendidikan Tinggi dan Ilusi Akreditasi

Pendidikan Tinggi dan Ilusi Akreditasi

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Pendidikan Tinggi dan Ilusi Akreditasi

Oleh:
Bagus Suminar
Wakil Ketua ICMI Jatim, Anggota Tim Litbang Persyada Al Haromain

“Peringkat akreditasi bisa naik, tapi apakah pengalaman belajar ikut membaik? Artikel ini mengajak melihat ulang makna mutu pendidikan tinggi.”

Akreditasi di pendidikan tinggi sering tampil sebagai kabar baik. Nilai diumumkan dan dirayakan, spanduk dipasang, unggahan media sosial ramai. Dalam ruang publik, rangkaian simbol ini membentuk kesan bahwa mutu telah berhasil dicapai, seolah angka-angka tersebut mampu mewakili keseluruhan pengalaman belajar mahasiswa.

Masalahnya, di banyak kampus, suasana kelas tidak selalu berubah seiring naiknya peringkat akreditasi. Cara mengajar tetap itu-itu saja, diskusi akademik berjalan datar, dan layanan mahasiswa stagnan. Pada kondisi inilah muncul pertanyaan sederhana: apakah akreditasi benar-benar berdampak pada mutu pendidikan, atau justru lebih banyak membentuk kesan yang tidak selalu sejalan dengan pengalaman belajar sehari-hari?

Kalau kita menengok salah satu teori kebijakan yang berkembang belakangan, konsep Governance by Indicators menjadi menarik untuk dikaji. Antropolog hukum Sally Engle Merry, dalam bukunya The Seductions of Quantification (2016), menjelaskan bahwa indikator dan angka tidak pernah sekadar berfungsi sebagai alat ukur yang netral.

Niat awalnya, indikator dirancang sebagai instrumen tata kelola. Ia membentuk cara organisasi berpikir, menentukan apa yang dianggap penting, dan mengarahkan bagaimana sebuah institusi bertindak. Namun ketika angka-angka dijadikan rujukan utama, organisasi secara perlahan belajar menyesuaikan diri pada apa yang diukur, sehingga keputusan dapat bergeser dari apa yang paling bermakna menuju apa yang paling mudah ditampilkan.

Menurut Merry, ketika sesuatu diukur, perilaku akan cenderung menyesuaikan diri pada apa yang diukur tersebut. Dalam proses itu, angka berubah menjadi bahasa kekuasaan yang halus, menggoda, dan menenangkan. Ia memberi rasa pasti dan seolah objektif, meskipun realitas yang hendak diwakilinya sering kali jauh lebih kompleks.

Bisa jadi akreditasi bekerja dengan cara yang serupa. Ketika mutu direduksi menjadi skor, kampus belajar mengoptimalkan apa yang terlihat oleh indikator. Dokumen dirapikan, tabel dilengkapi, dan narasi disusun agar selaras dengan borang-borang yang wajib diisi.

Bukan berarti kampus berniat memanipulasi keadaan. Mereka lebih sering sekadar menyesuaikan diri dengan bahasa sistem yang berlaku. Jika yang dinilai adalah angka, maka angka pula yang dikejar.

Masalahnya, indikator tidak pernah sepenuhnya netral. Ia memilih apa yang dianggap penting dan mengabaikan hal-hal yang sulit diukur. Proses belajar yang bermakna, relasi dosen–mahasiswa, dan keberanian intelektual kerap kalah oleh bukti administratif.

Dalam situasi seperti inilah akreditasi berisiko menjelma menjadi ilusi. Kampus tampak bermutu karena indikator menyatakan demikian, sementara publik mempercayainya karena angka-angka tersebut terlihat objektif dan meyakinkan.

Namun cerita tidak berhenti di sini. Untuk memahami mengapa pola semacam ini terus berulang, kita perlu menengok kajian kebijakan lain yang dikenal sebagai Policy Feedback Theory. Teori ini banyak dikembangkan oleh ilmuwan politik Paul Pierson, terutama melalui artikelnya When Effect Becomes Cause (1993) dan bukunya Politics in Time (2004).

Pierson menjelaskan bahwa kebijakan publik tidak berhenti pada dampak langsung yang dihasilkannya. Kebijakan justru memunculkan efek balik yang secara perlahan membentuk perilaku, kepentingan, dan cara berpikir para pelaksana. Maknanya sederhana: kebijakan memberi sinyal tentang apa yang dianggap penting, dan dari situlah para aktor belajar menyesuaikan diri.

Jika logika ini diterapkan pada akreditasi, efek balik tersebut terlihat cukup jelas. Kampus belajar bahwa keberhasilan terutama diukur melalui nilai yang diperoleh. Akibatnya, energi, waktu, dan sumber daya semakin diarahkan untuk memenuhi apa yang dinilai, sementara proses belajar itu sendiri kerap berada di urutan berikutnya.

Akreditasi tidak lagi sekadar alat evaluasi, melainkan berubah menjadi fokus utama program kerja. Kapan kampus bekerja paling serius? Menjelang penilaian. Apa yang dianggap penting? Yang muncul di indikator. Bagaimana mutu didefinisikan? Yang dapat diverifikasi oleh asesor.

Dalam logika policy feedback, ilusi akreditasi bukanlah kesalahan individu. Ia merupakan konsekuensi yang masuk akal dari desain kebijakan itu sendiri. Kampus merespons sinyal yang dikirimkan sistem, bukan menentang atau menyimpang darinya.

Dua kajian diatas saling melengkapi dan menguatkan. Governance by indicators menjelaskan mengapa angka-angka menjadi pusat perhatian. Policy feedback theory menjelaskan mengapa kebijakan itu kemudian membentuk konsekuensi dan kebiasaan jangka panjang, yang belum tentu sehat.

Dalam konteks Indonesia, refleksi ini menjadi relevan ketika pemerintah mulai menata ulang penjaminan mutu pendidikan tinggi melalui Permen 39 Tahun 2025. Regulasi ini patut dimaknai secara positif, sebagai upaya menggeser orientasi mutu dari sekadar pencapaian indikator menuju sistem penjaminan mutu yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Gabungan dua kajian tersebut membawa kita pada satu kesimpulan penting: persoalan akreditasi tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah indikator atau memperketat sistem penilaian. Masalahnya bukan semata pada alat, melainkan pada cara alat itu dimaknai dan digunakan dalam keseharian kampus.

Karena itu, jalan keluarnya bukan dengan menolak akreditasi. Tanpa akreditasi, mutu pendidikan tinggi justru berisiko semakin liar dan sulit dikendalikan. Di negara dengan ribuan perguruan tinggi seperti Indonesia, indikator tetap dibutuhkan sebagai batas minimum dan alat akuntabilitas publik.

Jadi yang perlu diubah adalah orientasinya. Akreditasi seharusnya diperlakukan sebagai alat refleksi, bukan tujuan akhir. Ia hadir untuk membantu kampus bercermin, membaca dirinya sendiri, bukan sekadar memastikan tampil baik di hadapan penilai.

Poin pentingnya, penjaminan mutu perlu dikembalikan ke makna hakikinya: kebiasaan harian, bukan proyek musiman. Evaluasi tidak menunggu siklus akreditasi, tetapi berjalan terus sebagai bagian dari praktik akademik. Bukan demi kepatuhan semata, melainkan untuk menumbuhkan pembelajaran dan perbaikan yang berkelanjutan.

Mutu pendidikan yang sejati tidak selalu gebyar dan spektakuler. Ia tidak harus hadir dalam perayaan besar atau pengumuman nilai. Mutu tumbuh dari kelas yang hidup, dosen yang bersedia memperbaiki cara mengajar, serta sistem yang cukup jujur untuk mengakui kelemahannya sendiri.

Kita tidak menafikan peran angka. Angka tetap penting, tetapi bukan pusat segalanya. Ia berfungsi sebagai penanda awal, bukan penentu akhir—memberi arah, tanpa menggantikan pengalaman belajar yang nyata.

Sebagai penutup, ketika kampus berani memindahkan pusat perhatiannya menuju kualitas proses belajar, akreditasi akan menemukan tempat yang lebih proporsional. Ia tidak lagi menjadi panggung untuk berpose, melainkan cermin untuk terus belajar. Dan ketika proses dijaga dengan sungguh-sungguh, insyaallah angka dan indikator akan hadir dengan sendirinya.

Stay Relevant!


Daftar Pustaka

Merry, S. E. (2016). The Seductions of Quantification. University of Chicago Press.

Pierson, P. (2004). Politics in time: History, institutions, and social analysis. Princeton University Press.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan

Scroll to Top