Menyederhanakan Dokumen SPMI

Menyederhanakan Dokumen SPMI

Menyederhanakan Dokumen SPMI Pendahuluan Ungkapan “Simplicity is the ultimate sophistication”, bermakna keanggunan, prestasi atau kesempurnaan terletak pada “kesederhanaan”. Kata bijak ini sering kali dikaitkan dengan sosok Leonardo da Vinci, seorang ilmuwan, seniman, dan penemu yang hidup pada abad ke-15.  Leonardo da Vinci dikenal karena karya-karyanya yang cemerlang, revolusioner dan pendekatannya yang inovatif terhadap sains, seni, […]

Menyederhanakan Dokumen SPMI Read More »

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 51, Standar Pembiayaan

Standar Pembiayaan Pasal 51(1) Standar pembiayaan merupakan kriteria minimalkomponen pembiayaan pendidikan untuk mencapaistandar kompetensi lulusan. (2) Pembiayaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi biaya investasi dan biaya operasional. (3) Perguruan tinggi memiliki sumber pendanaan yangmemadai untuk membiayai penyelenggaraan pendidikansesuai SN Dikti. (4) Perguruan tinggi menyusun rencana strategis keuanganuntuk memastikan ketersediaan pendanaan secaraberkelanjutan. (5) Perguruan tinggi

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 51, Standar Pembiayaan Read More »

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 46-47, Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan Pasal 46(1) Standar dosen dan tenaga kependidikan merupakankriteria minimal mengenai:a. kompetensi dan kualifikasi dosen untukmelaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan,pendidik dan perancang pembelajaran, fasilitator,serta motivator mahasiswa; danb. kompetensi dan kualifikasi tenaga kependidikansesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakanadministrasi, pengelolaan, pengembangan,pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjangproses pendidikan,untuk mencapai standar kompetensi lulusan.(2)

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 46-47, Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan Read More »

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 48-50, Standar Sarana dan Prasarana

Standar Sarana dan Prasarana Pasal 48(1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteriaminimal mengenai sarana dan prasarana sesuai dengankebutuhan pembelajaran untuk mencapai standarkompetensi lulusan.(2) Perguruan tinggi menjamin dan menyediakan aksesterhadap sarana dan prasarana yang:a. mengakomodasi kebutuhan pendidikan mahasiswa;b. mengakomodasi pelaksanaan tugas dosen, tutor,instruktur, asisten, dan pembimbing sesuai denganbidang keahlian dan tenaga kependidikan;c. ramah terhadap mahasiswa, dosen,

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 48-50, Standar Sarana dan Prasarana Read More »

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 40-45, Standar Isi

Standar Isi Pasal 40Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruanglingkup materi pembelajaran untuk mencapai standarkompetensi lulusan. Pasal 41(1) Materi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal40 bagi setiap program studi memiliki tingkat kedalamandan keluasan sesuai jenis, program, dan standarkompetensi lulusan, dengan memperhatikanperkembangan:a. ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadi dasarkeilmuan program studi;b. ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 40-45, Standar Isi Read More »

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 26-30, Standar Penilaian

Standar Penilaian Pasal 26(1) Standar penilaian merupakan kriteria minimal mengenaipenilaian hasil belajar mahasiswa untuk mencapaistandar kompetensi lulusan.(2) Penilaian hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksudpadaayat (1) dilakukan secara valid, reliabel, transparan,akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif. Pasal 27(1) Penilaian hasil belajar mahasiswa berbentuk penilaianformatif dan penilaian sumatif.(2) Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)bertujuan untuk:a. memantau perkembangan belajar

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 26-30, Standar Penilaian Read More »

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 11-25, Standar Proses Pembelajaran

Standar Proses Pembelajaran Pasal 11(1) Standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimalproses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensilulusan.(2) Standar proses pembelajaran sebagaimana dimaksudpada ayat (1) meliputi:a. perencanaan proses pembelajaran;b. pelaksanaan proses pembelajaran; danc. penilaian proses pembelajaran. Pasal 12(1) Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksuddalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan kegiatanperumusan:a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar;b.

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 11-25, Standar Proses Pembelajaran Read More »

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 6 -10, Standar Kompetensi Lulusan

Standar Kompetensi Lulusan Pasal 6 (1) Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimalmengenai kesatuan kompetensi sikap, keterampilan, danpengetahuan yang menunjukkan capaian mahasiswa darihasil pembelajarannya pada akhir program pendidikantinggi. (2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud padaayat (1) digunakan untuk menyiapkan mahasiswa menjadianggota masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlakmulia, berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,mampu dan mandiri untuk menerapkan,mengembangkan, menemukan

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 6 -10, Standar Kompetensi Lulusan Read More »

SPMI dan Semangat Sinkronisasi

Sinkronisasi: Integrasi seluruh komponen SPMI

SPMI dan Upaya Sinkronisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Dikdasmen adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh

Sinkronisasi: Integrasi seluruh komponen SPMI Read More »

Visi dan Perubahan Lingkungan

Visi Pendidikan dan Perubahan Lingkungan

Visi Pendidikan dan Perubahan Lingkungan Dalam era digital saat ini, perubahan lingkungan berlangsung sangat cepat. Kondisi ini perlu disikapi dengan tepat oleh setiap organisasi termasuk lembaga pendidikan.  Perubahan lingkungan eksternal dapat berdampak signifikan bagi relevansi visi. Visi atau cita-cita organisasi yang dulunya cukup menarik, bisa jadi sudah tidak menarik lagi dalam beberapa periode kedepan. Perubahan

Visi Pendidikan dan Perubahan Lingkungan Read More »

Scroll to Top