• 08123070905
  • mutupendidikan.info@gmail.com

Monthly Archive September 2023

Bab 1 Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

Bab 1 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

TENTANG PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI

Link Powerpoint

BAB I

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
  2. Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut SN Dikti adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan ditambah dengan standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat.
  3. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  4. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut SPM Dikti adalah rangkaian unsur dan proses terkait mutu pendidikan tinggi yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
  5. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi secara otonom.
  6. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang selanjutnya disingkat SPME adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi melalui Akreditasi.
  7. Akreditasi adalah kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan SN Dikti.
  8. Masa Tempuh Kurikulum adalah waktu teoritis yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh beban belajar dalam kurikulum suatu program pendidikan tinggi secara penuh waktu.
  9. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PD Dikti adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
  10. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  12. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disingkat BAN-PT adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mengembangkan sistem Akreditasi. 
  13. Lembaga Akreditasi Mandiri yang selanjutnya disingkat LAM adalah lembaga akreditasi mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat yang diakui oleh Pemerintah.

Pasal 2 

(1) Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi. 

(2) Standar pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 

a. SN Dikti; dan 

b. standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi

Demikian Ketentuan dalam Bab 1 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, semoga bermanfaat.


Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan

Standar, Program Kerja dan SOP

Standar, Program Kerja dan SOP

Standar, Program Kerja, dan SOP (Standard Operating Procedure) adalah elemen-elemen yang sering digunakan dalam manajemen organisasi untuk memastikan operasional yang efisien dan konsisten. Berikut adalah hubungan antara ketiganya:

  1. Standar (Standard):
    • Standar adalah pedoman atau kriteria yang digunakan sebagai acuan untuk menilai atau mengukur kinerja, kualitas, atau hasil dari suatu aktivitas atau proses.
    • Standar dapat berupa kriteria yang harus dicapai atau parameter yang harus dipatuhi oleh suatu organisasi, departemen, atau individu.
    • Standar dapat berupa standar keamanan, standar kualitas, atau standar kinerja, dan biasanya diatur oleh pihak yang berwenang atau industri yang bersangkutan.
  2. Program Kerja (Work Program):
    • Program kerja adalah rencana tindakan atau jadwal yang dibuat oleh sebuah organisasi, departemen, atau individu untuk mencapai tujuan atau target tertentu.
    • Program kerja mencakup aktivitas-aktivitas yang harus dilakukan, sumber daya yang dibutuhkan, waktu pelaksanaan, dan tanggung jawab yang diberikan kepada berbagai pihak.
    • Program kerja sering kali disusun dengan memperhatikan standar yang harus dicapai. Dalam program kerja, biasanya dijelaskan bagaimana standar akan terpenuhi.
  3. SOP (Standard Operating Procedure):
    • SOP adalah dokumen yang berisi panduan langkah demi langkah atau petunjuk operasional yang sangat rinci untuk melaksanakan suatu tugas atau proses.
    • SOP digunakan untuk memastikan konsistensi dalam pelaksanaan tugas atau proses tertentu. Mereka berfungsi sebagai panduan yang dapat diikuti oleh semua individu yang terlibat dalam tugas atau proses tersebut.
    • SOP mencakup detail seperti metode, alat, waktu, langkah-langkah, dan tanggung jawab yang harus diikuti dalam pelaksanaan tugas atau proses.

Hubungan antara ketiganya adalah sebagai berikut:

  • Standar menentukan ukuran atau kriteria yang harus dicapai.
  • Program kerja adalah rencana tindakan yang memperhitungkan bagaimana mencapai standar tersebut.
  • SOP adalah panduan rinci yang menggambarkan langkah-langkah konkret yang harus diikuti untuk menjalankan tugas atau proses sesuai dengan program kerja yang telah dibuat.

Dengan kata lain, SOP merupakan alat pelaksanaan program kerja yang dirancang untuk mencapai standar yang telah ditetapkan. Dengan adanya standar, program kerja, dan SOP yang terintegrasi dengan baik, organisasi dapat mencapai efisiensi, konsistensi, dan kualitas dalam operasional mereka.

×

Layanan Informasi

× Hubungi Kami