Tanpa Motivasi, Permen 39/2025 Hanya Jadi Dokumen
Permen 39 Tahun 2025 sudah resmi berlaku.
Pasalnya jelas, strukturnya rapi, maksudnya pun baik. Tapi seperti banyak aturan lain, pertanyaan pentingnya bukan lagi apa isinya, melainkan bagaimana ia dijalankan.
Di kampus, tidak semua aturan gagal karena desainnya keliru.
Namun banyak aturan kehilangan daya ubah ketika dijalankan setengah hati. Dipatuhi, tapi tidak dihidupi. Dikerjakan, tapi tanpa gairah.
Di sinilah persoalan motivasi muncul.
Tanpa motivasi, Permen 39/2025 berisiko berhenti sebagai dokumen—rapi di arsip, sepi di praktik.
Banyak dosen dan tenaga kependidikan sebenarnya tidak anti mutu.
Masalahnya, mereka sering tidak melihat makna dari kerja-kerja administratif yang menyertainya. Mutu terasa jauh dari ruang kelas, riset, dan pengabdian yang mereka jalani sehari-hari.
Persoalan ini pernah dijelaskan dengan sangat tajam oleh Karl E. Weick.
Dalam bukunya Sensemaking in Organizations (1995), Weick menyebut bahwa manusia tidak bergerak karena aturan, melainkan karena makna yang mereka pahami dari sebuah perubahan.
Jika sebuah kebijakan tidak masuk akal secara personal, ia akan dijalankan sekadar cukup.
Bukan karena malas, tapi karena tidak tahu mengapa harus bersusah payah.
Permen 39/2025, bagi sebagian orang di kampus, masih berada di tahap ini.
Ia dibaca sebagai kewajiban struktural, belum sebagai kebutuhan akademik. Sebagai perintah dari luar, bukan sebagai refleksi dari nilai yang diyakini.
Sensemaking berhenti ketika aturan tidak dikaitkan dengan pengalaman nyata.
Ketika mutu hanya hadir dalam borang, bukan dalam kualitas mengajar atau riset. Ketika evaluasi terasa seperti audit, bukan pembelajaran.
Akibatnya mudah ditebak.
SPMI berjalan, tapi terasa kering. PPEPP dilaksanakan, tapi sebatas rutinitas. Orang bekerja agar aman, bukan agar lebih baik.
Namun ada persoalan kedua yang tak kalah penting: rasa memiliki.
Banyak pelaksana mutu merasa Permen 39/2025 adalah “urusan kementerian”, bukan bagian dari identitas kampus mereka sendiri.
Di titik inilah teori Psychological Ownership menjadi relevan.
Jon L. Pierce bersama Tatiana Kostova dan Kurt T. Dirks, dalam artikel klasik mereka Toward a Theory of Psychological Ownership in Organizations (2001), menjelaskan bahwa orang akan bekerja jauh lebih sungguh-sungguh ketika merasa, “ini milik saya”.
Bukan milik secara hukum.
Melainkan milik secara psikologis.
Tanpa rasa memiliki, motivasi sulit tumbuh.
Orang bisa patuh, tapi tidak akan berinisiatif. Bisa menjalankan, tapi tidak akan menjaga.
Di banyak perguruan tinggi Indonesia, kerja mutu sering berada di wilayah abu-abu ini.
Ada struktur, ada tim, ada laporan. Tapi rasa memiliki belum sepenuhnya hadir.
Kerja mutu jarang dikaitkan dengan martabat akademik.
Ia lebih sering dipahami sebagai tambahan tugas, bukan bagian dari profesionalisme dosen dan pengelola pendidikan tinggi.
Padahal, jika dimaknai dengan benar, mutu justru adalah jantung dunia akademik.
Ia menyangkut kualitas berpikir, kejujuran ilmiah, dan tanggung jawab terhadap mahasiswa dan masyarakat.
Masalahnya bukan kurang sosialisasi aturan.
Yang kurang adalah upaya membantu warga kampus memaknai dan memiliki kebijakan ini.
Motivasi tidak tumbuh lewat slogan.
Ia tumbuh ketika orang merasa pekerjaannya masuk akal dan berdampak. Ketika sistem membantu, bukan membebani. Ketika usaha dihargai, bukan dianggap biasa.
Permen 39/2025 sebenarnya memberi peluang ke arah sana.
Ia membuka ruang untuk menata ulang sistem mutu agar lebih relevan, lebih sederhana, dan lebih bermakna. Tapi peluang itu hanya hidup jika diisi oleh manusia yang merasa terlibat.
Jika sensemaking gagal, aturan terasa asing.
Jika psychological ownership tidak tumbuh, aturan terasa dingin.
Kombinasi keduanya menjelaskan kenapa banyak kebijakan bagus berhenti di tengah jalan.
Bukan karena desainnya buruk, tetapi karena tidak menyentuh sisi manusia yang menjalankannya.
Pada akhirnya, tantangan Permen 39/2025 bukan soal teknis semata.
Ia adalah tantangan kepemimpinan, komunikasi, dan budaya akademik.
Apakah kampus mau menjelaskan mengapa mutu ini penting.
Dan apakah kampus mau membuat warganya merasa bahwa mutu ini adalah milik bersama.
Tanpa itu, Permen 39/2025 akan tetap ada.
Tetapi ia hanya akan hidup sebagai dokumen—bukan sebagai gerak.



