• 08123070905
  • mutupendidikan.info@gmail.com

Statuta sebagai Peraturan Dasar Perguruan Tinggi

Ketrampilan auditor mutu internal Perguruan Tinggi

Statuta sebagai Peraturan Dasar Perguruan Tinggi

“Statuta sebagai Peraturan Dasar Perguruan Tinggi”


Penyusunan Statuta PTS

Permenristek Dikti No 16 tahun 2018


Mutupendidikan.com – Institusi perguruan tinggi, termasuk perguruan tinggi swasta (PTS), pada hakikatnya merupakan satuan pendidikan tinggi yang mengemban misi mulia, yakni mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran. Perguruan tinggi swasta (PTS) memiliki tugas mulia yakni menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Melalui mekanisme penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi tersebut, perguruan tinggi swasta (PTS) harus mampu berperan untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, inovasi, dan mampu berperan aktif, baik dalam kegiatan pembangunan nasional, maupun dalam meningkatkan kemampuan daya saing bangsa (nation competitiveness).

Agar perguruan tinggi swasta (PTS) mampu menjalankan peran-peran penting di atas, maka PTS harus dikelola dengan baik (good university governance). Tata kelola PTS yang baik merupakan serangkaian mekanisme untuk merencanakan, mengarahkan dan mengendalikan suatu perguruan tinggi agar berjalan sesuai dengan target harapan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder), dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, bertanggungjawab, kemandirian, kesetaraan, adil dan kewajaran.

Baca juga: Manajemen Mutu Tri Dharma Perguruan Tinggi

Tata kelola PTS yang baik dan profesional dituangkan dalam statuta PTS. Statuta merupakan peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang akan digunakan sebagai landasan penyusunan semua peraturan dan prosedur operasional (SOP) di masing-masing perguruan tinggi (PTS).

Statuta Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ditetapkan oleh Badan Penyelenggara (dapat berbentuk yayasan, perkumpulan, persyarikatan, dan badan hukum nirlaba lain) yang telah berstatus badan hukum. Statuta PTS tersebut hendaknya disusun sesuai dengan tata nilai budaya, perkembangan, dan kebutuhan masing-masing PTS, selaras dengan Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Referensi:

  • Permenristek Dikti No 16 tahun 2018
  • Edaran Ristekdikti

______________________________________

mutupendidikan.com

Kunjungi: Pelatihan & Pendampingan

admin

MOTTO: Senantiasa bergerak dan berempati untuk menebar manfaat bagi Mutu Pendidikan di Indonesia

Leave a Reply

×

Layanan Informasi

× Hubungi Kami