Lembaga pendidikan dari sekolah tinggi menjadi institut atau bahkan universitas tidak sebatas dibuktikan dengan megahnya sarana fisik dan mewahnya alat transportasi yang dimilki setiap dosen. Akan tetapi perbaikan dan pengembangan mutu akademik harus senantiasa dikembangkan secara dinamis guna menghadapi tantangan masa depan. Dalam istilah lain perbaikan dan pengembangan mutu harus dilakukan melalui penciptaan iklim dan tradisi akademik setiap dosen dan mahasiswanya.
Secara analogis mengembangkan mutu perguruan tinggi pada prinsipnya sama dengan mengembangkan perangkat teknologi informasi yang memerlukan hardware, software dan brainware.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Pasal 1, UU Dikti 12/2012)
Pemahaman guru termasuk dosen terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimilikinya.
Kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlaq mulia.
Kemampuan pendidik untuk berkomunikasi dan bergaul sacara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga pendidik, orang tua / wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran disekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
Baca juga: Kendala Utama Implementasi SPMI
Penilaian kinerja dosen pada hakikatnya merupakan proses analisis intristik dalam pelaksanaan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas. Pengajaran bermutu tentunya membantu mahasiswa untuk mencapai pembelajaran berkualitas baik.
Penilaian kinerja dosen secara teknis dilakukan oleh petugas gugus mutu fakultas artinya petugas gugus mutu fakultas bertugas melakukan pencatatan perhitungan skor sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
Seorang dosen dituntut harus mampu mengembangankan diri semaksimal mungkin sehingga senantiasa memberikan sumbangan ilmiah kepada peserta didik dan masyarakat. Adapun pengembangan akademik setiap dosen dapat dilakukan lembaga melalui workshop, pelatihan, seminar, studi banding, studi lanjut melalui perguruan tinggi unggulan negeri baik di dalam maupun luar negeri, pemberian reward dan punishment atas prestasi atas kinerja dosen.
Demikian semoga bermanfaat.
Salam Mutu,
mutupendidikan.com
Pelatihan & Pendampingan
Silahkan Klik : Public Training
Layanan Informasi