Pelaporan Data PDDIKTI
Rumitnya pengelolaan data akademik dan administrasi kampus, membuat para staf operator dan administrator akan berhadapan dengan berbagai informasi yang perlu digarap. Jumlahnya bisa dibilang tidak sedikit dan membutuhkan ketelitian sekaligus waktu yang bisa dibilang tidak singkat untuk menatanya. Terlebih lagi, jika jumlah mahasiswanya cukup besar.
Akan dapat menjadi lebih kompleks apabila dihadapkan dengan kewajiban untuk melaporkan sejumlah data tersebut ke PDDIKTI (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) Dirjen Dikti sebagai regulator institusi pendidikan di Indonesia. Dibutuhkan usaha untuk membuat efektivitas dari pelaporan data ini tetap terjaga karena apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka dikhawatirkan akan dapat mengganggu proses pemasukan data itu.
Data yang dibutuhkan oleh PDDIKTI bentuknya beragam. Mulai dari data akademik hingga kemahasiswaan, bahkan termasuk biaya studi. Secara umum data dari pihak kampus yang perlu dilaporkan ke pihak stakeholder Dirjen Dikti ini dibedakan menjadi dua, yaitu data Master dan data Transaksional. Data Master sendiri adalah data yang relatif statis dan kecenderungan berubahnya relatif lebih minim dibanding data transaksional yang dapat berganti dalam kurun waktu tertentu. berikut tips pelaporan data kampus ke PDDIKTI:
Data-data akademik yang perlu dilaporkan bentuknya meliputi berbagai informasi. Salah satunya program kurikulum dari tiap program studi. Dokumen kurikulum perlu dimasukkan ke pangkalan data Dikti secara manual maupun otomatis. Cara pelaporannya pun dapat dilakukan dengan praktis karena data dari format yang biasanya diolah di spreadsheet Microsoft Excel kemudian diteruskan ke PDDIKTI.
Data lain yang diminta untuk dilaporkan ke PDDIKTI adalah data tentang mahasiswa yang belajar di suatu perguruan tinggi. Pihak kampus perlu melaporkan secara detail mengenai data tiap-tiap mahasiswa yang terdaftar. Penggunaan google form data memungkinkan yang terekam sejak awal bisa dipakai untuk waktu dan keperluan selanjutnya. Misalnya, biodata yang ditulis oleh mahasiswa sendiri sejak masa PMB (Pendaftaran Mahasiswa Baru) bisa diteruskan ke database kampus setelah dilakukan proses seleksi. Data tersebut juga dapat diteruskan ke PDDIKTI. Dengan demikian, staf administrator kampus tidak perlu meminta ulang data serupa kepada mahasiswa yang menyita waktu saat akan melakukan pelaporan.
Ada pula data lain yang perlu dilaporkan ke PDDIKTI seperti biaya studi. Selain itu, data yang lengkap dan tunggal juga memudahkan proses koordinasi. Setidaknya beberapa bagian dari manajemen kampus seperti panitia PMB, Bagian Akademik, Bagian Kemahasiswaan hingga Bagian Keuangan bisa berbagi data yang sama. Sehingga PDDIKTI mendapatkan data yang lebih akurat secara lebih cepat.
Demikian sekilas info tentang Pelaporan Data PDDIKTI, semoga bermanfaat.
Instagram: @mutupendidikan
Layanan Informasi