SPMI dan Analisis Peluang Eksternal

Evaluasi Permendikbudristek 53/2023: Kecepatan versus Akuntabilitas

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم Instagram: @mutupendidikan Pendahuluan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 merupakan regulasi penting dalam sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Regulasi ini bertujuan baik yakni mendorong terwujudnya perguruan tinggi yang adaptif, inklusif, dan bermutu melalui penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Namun sejak regulasi sebelumnya yakni Permenristekdikti No, 62 tahun 2016, menurut pendapat […]

Evaluasi Permendikbudristek 53/2023: Kecepatan versus Akuntabilitas Read More »

SPMi dan Peran Regulasi Pemerintah

Inovasi Penjaminan Mutu: Masukan Untuk Evaluasi Permendikbudristek No. 53/2023

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم Instagram: @mutupendidikan Pendahuluan Penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia merupakan salah satu pilar penting untuk memastikan bahwa sistem pendidikan tinggi menghasilkan lulusan yang kompeten dan relevan dengan kebutuhan global. Permendikbudristek No. 53/2023 merupakan regulasi Pemerintah dan landasan hukum bagi pelaksanaan penjaminan mutu melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu

Inovasi Penjaminan Mutu: Masukan Untuk Evaluasi Permendikbudristek No. 53/2023 Read More »

SPMI dan Kemalasan Sosial

Menakar Keberhasilan SPMI: Efektifkah Siklus PPEPP?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم Pendahuluan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kebijakan Pemerintah yang dipandang cukup strategis untuk meningkatkan dan menjaga mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 menekankan pentingnya perguruan tinggi menerapkan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan standar) untuk mendorong perbaikan mutu secara berkelanjutan (kaizen). Namun, di tengah

Menakar Keberhasilan SPMI: Efektifkah Siklus PPEPP? Read More »

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 31-39, Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan Pasal 31(1) Standar pengelolaan merupakan kriteria minimalmengenai perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasandan pengendalian kegiatan pendidikan untuk mencapaistandar kompetensi lulusan.(2) Perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan danpengendalian kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan prinsip tatakelola perguruan tinggi yang baik untuk melaksanakanmisi perguruan tinggi. Pasal 32(1) Perencanaan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 31 ayat (1)

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 31-39, Standar Pengelolaan Read More »

Bab 1 Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

Bab 1 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

TENTANG PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI Link Powerpoint BAB I Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2  (1) Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.  (2) Standar pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:  a.

Bab 1 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Read More »

Scroll to Top