Bolehkah dokumen SPMI dirubah?
Mutupendidikan.com – Ada pemahaman pada sebagian kalangan bahwa sistem manajemen mutu yang telah didokumentasikan dan disahkan tidak boleh dirubah lagi. Pemahaman ini sungguh keliru dan perlu diluruskan.
Dalam kehidupan ini tidak ada yang sifatnya abadi, semuanya berubah. Demikian juga dengan isi dokumen SPMI, perlu mengalami perubahan secara dinamis untuk mengikuti tantangan tuntutan perubahan jaman
Faktor pertama karena adanya perubahan kebutuhan/ ekspektasi, persyaratan, undang-undang, harapan dan persepsi stakeholder. Perubahan lingkungan tersebut akan mendorong perubahan visi, misi, kebijakan, strategi dan sistem operasional pengelolaan lembaga pendidikan, dan tentu saja akan merubah sistem dokumentasi SPMI yang telah dibuat sebelumnya. Standar, Sasaran Mutu, Program Kerja dan SOP dan berbagai dokumen mutu lainnya akan berubah.
Perubahan dapat disebabkan karena faktor internal organisasi ataupun faktor eksternal organisasi seperti Sistem Politik, Hukum, Sosial Budaya dan Faktor Ekonomi.
Baca juga: Kendala utama implementasi SPMI
Pimpinan lembaga pendidikan dapat menggalang semangat inovatif dan perbaikan pada segenap jajarannya. Kemampuan Leadership, motivasi dan komunikasi sangat diperlukan untuk mendorong percepatan, menggerakkan prakarsa untuk unggul dalam kompetisi usaha.
Oleh karena itu, sekali lagi pemahaman bahwa sistem manajemen mutu yang telah didokumentasikan dan telah disahkan tidak boleh dirubah harus buang jauh-jauh. Semangat PDCA (Plan, Do, Check, Act) harus terus dipacu untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
mutupendidikan.com
Kunjungi: Pendampingan & Pelatihan
Layanan Informasi