• 08123070905
  • mutupendidikan.info@gmail.com

Statuta Sudah Usang? Inilah Cara Cerdas Memulai Transformasi Perguruan Tinggi dari Akar

Statuta Sudah Usang? Inilah Cara Cerdas Memulai Transformasi Perguruan Tinggi dari Akar

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Instagram: @mutupendidikan

Pendahuluan

Banyak perguruan tinggi swasta (PTS) menghadapi tekanan besar akibat perubahan lingkungan yang cepat, tidak pasti, kompleks, dan ambigu—dikenal sebagai era VUCA. Kini bahkan istilah BANI (brittle, anxious, nonlinear, incomprehensible) makin mencerminkan realitas dunia pendidikan tinggi yang rapuh dan sulit diprediksi. Dalam situasi seperti ini, transformasi institusi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Namun, perbaikannya seringkali kampus justru memulai dari level program atau kegiatan, tanpa membenahi pondasi hukumnya: statuta.

Statuta adalah dokumen tertinggi dalam struktur kelembagaan perguruan tinggi. Di dalamnya termuat visi, misi, nilai-nilai dasar, sistem pengelolaan, hingga arah pengembangan tridharma.

Karena itu, langkah cerdas dan mendasar yang bisa diambil oleh pimpinan kampus adalah meninjau ulang dan menyusun statuta baru yang kontekstual.

Baca juga: Masyarakat sebagai Stakeholder: Bagaimana Perguruan Tinggi Melayani?

Statuta sebagai Kompas Identitas

Permenristekdikti No. 16 Tahun 2018 dengan jelas menyebut bahwa setiap PTS wajib memiliki statuta sebagai peraturan dasar pengelolaan.

Dengan latar realitas yang terus berubah, statuta perlu memuat elemen-elemen identitas yang kuat namun tetap lentur. Visi dan misi tidak boleh sekadar slogan, melainkan harus mencerminkan mission differentiation—keunikan peran kampus dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional. Apakah kampus ingin unggul sebagai pusat inovasi lokal? Sebagai pelopor pendidikan kewirausahaan? Atau sebagai jembatan industri dan akademik? Semua ini harus mulai ditanamkan di dalam statuta.

Baca juga: Stakeholder Utama: Dimana Mahasiswa di Mata Kampus?

Fleksibel, Tapi Tidak Goyah

Salah satu tantangan umum dalam penyusunan statuta adalah kekakuan bahasa dan struktur, sehingga mudah sekali menjadi usang begitu ada perubahan regulasi. Padahal, revisi statuta bukan perkara ringan karena melibatkan badan penyelenggara dan proses legal formal. Oleh karena itu, statuta PTS perlu disusun dengan prinsip “fleksibel tapi tidak goyah”.

Bagaimana caranya? Dengan memuat ketentuan umum yang bersifat prinsipil, dan mendetailkan aspek-aspek teknis di dalam peraturan rektor, SOP, atau dokumen operasional lainnya. Misalnya, alih-alih mencantumkan seluruh bentuk pelaksanaan MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) secara rigid di statuta, cukup ditegaskan bahwa kampus mendukung implementasi kebijakan nasional pendidikan tinggi secara adaptif, dan detailnya diatur lebih lanjut di bawahnya.

Baca juga: Siapa Saja Stakeholder Perguruan Tinggi? Mengenal, Memahami dan Melayani

Statuta yang disusun ulang seharusnya menjadi titik tolak bagi penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).

Landasan Bagi SPMI dan Transformasi Mutu

Statuta yang disusun ulang seharusnya menjadi titik tolak bagi penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Dalam Pasal 4 Permenristekdikti No. 16 Tahun 2018, disebutkan bahwa statuta harus mengatur tata kelola dan akuntabilitas publik.

SPMI dan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan Standar) tidak boleh hanya bertumpu pada borang dan SOP, tetapi harus menjadi sistem reflektif yang menurunkan nilai-nilai dalam statuta ke dalam standar, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan. Ketika statuta berbicara tentang nilai integritas dan inovasi, SPMI-lah yang menjaganya tetap hidup dalam praktik harian—dari proses pembelajaran hingga pengabdian masyarakat.

Baca juga: Membangun Budaya Mutu: Apakah Pemimpin Anda Memiliki Skor 9,9 di Managerial Grid?

Menjalin Integrasi dengan Dokumen Lain

Statuta adalah akar, tapi bukan satu-satunya unsur yang menopang pohon strategis kampus. Ia harus diturunkan ke dalam Rencana Induk Pengembangan (RIP), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Operasional (Renop), hingga sistem indikator kinerja dan pelaporan. Maka, penyusunan ulang statuta harus dilakukan dengan pandangan sistemik.

Dengan begitu, seluruh elemen strategi kampus menjadi satu simpul yang saling menguatkan, bukan jalan masing-masing.

Baca juga: Inovasi Sarana dan Prasarana: Menjawab Tantangan Pendidikan Masa Depan

Penutup

Di tengah dunia yang bergerak semakin cepat dan tidak pasti, kampus butuh fondasi hukum yang kuat, namun tetap adaptif.

Pimpinan perguruan tinggi swasta yang visioner tidak akan membiarkan statuta tertinggal dari realitas. Sebaliknya, mereka akan menjadikannya sebagai kompas utama dalam membangun budaya mutu, diferensiasi misi, dan integrasi antar dokumen strategis lainnya. Karena transformasi sejati dimulai bukan dari program, tapi dari akar: statuta. Stay Relevant!

Baca juga: Harmoni Teori X dan Y: Membangun SPMI yang Humanis dan Berkelanjutan

Referensi

  1. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan. (2024). Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi Akademik. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  2. Griffin, R. W. (2022). Fundamentals of management (10th ed.). Cengage Learning.
  3. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta.
  4. OpenAI. (2023). ChatGPT [Large language model]. Diakses melalui https://openai.com/chatgpt
  5. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  6. Robbins, S. P., & Judge, T. A. (2023). Organizational behavior (19th ed., Global ed.). Pearson.
  7. Sallis, E. (2002). Total quality management in education (3rd ed.). Kogan Page.
  8. Yukl, G. (2010). Leadership in organizations (7th ed.). Prentice Hall.

Oleh: Bagus Suminar, wakil ketua ICMI Orwil Jatim, dosen UHW Perbanas Surabaya, dan direktur mutupendidikan.com

Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan

admin

MOTTO: Senantiasa bergerak dan berempati untuk menebar manfaat bagi Mutu Pendidikan di Indonesia

    ×

    Layanan Informasi

    × Hubungi Kami