بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Tanpa Diferensiasi, Mutu Kampus Tinggal Administrasi
Oleh:
Bagus Suminar
Wakil Ketua ICMI Jatim, Anggota Tim Litbang Persyada Al Haromain
“Semua standar dipenuhi, semua dokumen lengkap. Tapi tanpa fokus dan diferensiasi, mutu kampus perlahan berubah jadi sekadar urusan administrasi.”
Era disrupsi terus berlanjut, perguruan tinggi tidak lagi cukup bergerak dengan naluri bertahan. Perubahan teknologi, tekanan sumber daya, dan tuntutan relevansi memaksa kampus menentukan fokusnya. Di tengah kompleksitas itu, strategi diferensiasi bukan pilihan lagi, melainkan kebutuhan dasar.
Ada satu gejala yang makin terasa di banyak kampus. Dokumen standar mutu tersusun lengkap, siklus berjalan sesuai jadwal, dan audit dilaksanakan secara rutin. Namun ketika ditanya ke mana arah strategis kampus, jawabannya sering kabur dan tidak meyakinkan.
Yang telah dilaporkan semua standar dijalankan dengan kesungguhan. Semua indikator dipenuhi. Tetapi di balik keteraturan itu, ada kekuatiran mutu perlahan bergeser dari alat penentu arah menjadi urusan rutinitas dan administratif semata.
Permen 39 hadir dengan semangat yang patut diapresiasi. Ia berupaya menata ulang sistem penjaminan mutu, menegaskan siklus PPEPP, serta memperkuat keterlacakan antara SPMI dan SPME. Dari sudut tata kelola, kebijakan ini memberi pedoman dan kepastian prosedural.
Namun persoalannya bukan terletak pada niat kebijakan, melainkan pada apa yang berubah dalam penekanannya. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 masih secara eksplisit menautkan pengembangan SPMI dengan visi dan misi perguruan tinggi, yang dalam praktik kebijakan dibaca sebagai pengakuan atas kekhasan dan diferensiasi institusi. Bahasa ini memberi legitimasi bagi kampus untuk berbeda, memilih fokus, dan menurunkan mutu sesuai mandat strategisnya.
Dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, keterkaitan standar dengan visi dan misi institusi masih hadir pada level teknis penyusunan standar. Namun, berbeda dengan Permen 53/2023 yang secara eksplisit menautkan pengembangan SPMI dengan visi dan misi perguruan tinggi, Permen 39 tidak lagi menegaskan diferensiasi misi dalam satu rumusan payung. Akibatnya, ruang diferensiasi harus dibaca secara implisit dan tersebar, bukan dinyatakan secara sistemik.
Padahal lingkungan eksternal pendidikan tinggi tengah berubah cepat. Teknologi melaju, sumber daya kian terbatas, dan persaingan antarkampus semakin timpang. Dalam kondisi semacam ini, strategi yang masuk akal bukan memperbanyak kewajiban, melainkan mempersempit fokus.
Fokus berarti berani memilih. Bukan hanya memilih apa yang dikerjakan, tetapi juga menentukan apa yang tidak dipimpin sebagai prioritas strategis. Tanpa keberanian itu, organisasi akan salah arah, tenggelam dalam rutinitas.
Di sinilah kritik kebijakan publik mulai relevan. Ketika regulasi tidak menyediakan panduan yang jelas tentang pilihan dan diferensiasi, organisasi cenderung mengambil jalan paling aman. Dalam birokrasi, jalan aman hampir selalu berarti kepatuhan menyeluruh.
Michael Porter sudah lama mengingatkan hal ini. Dalam artikelnya What Is Strategy? di Harvard Business Review (1996), Michael E. Porter menegaskan bahwa strategi bukan soal efisiensi operasional belaka. Strategi adalah keberanian mengambil keputusan, keberanian menentukan pilihan, termasuk untuk fokus, kesediaan untuk tidak mengerjakan semuanya sekaligus.
Jika semua aktivitas diperlakukan sama pentingnya, strategi sejatinya tak pernah terbentuk. Yang tersisa hanyalah manajemen rutin yang tertib dan terukur. Manajemen semacam ini mungkin menenangkan, tetapi jarang melahirkan mutu dan keunggulan.
Ketika semua standar dipimpin seolah memiliki bobot strategis yang sama, perhatian pimpinan terpecah. Rapat dipenuhi laporan, bukan perdebatan arah. Mutu pun kehilangan perannya sebagai penunjuk jalan.
Situasi ini terasa nyaman karena minim risiko. Tidak ada fokus yang bisa dipersoalkan, tidak ada pilihan yang bisa dipertanyakan. Namun kenyamanan inilah yang perlahan mengikis daya strategis kampus.
Fenomena tersebut dijelaskan dengan tajam oleh sosiologi organisasi. Paul DiMaggio dan Walter Powell menyebutnya sebagai institutional isomorphism. Dalam artikel The Iron Cage Revisited (1983), mereka menjelaskan mengapa organisasi cenderung menjadi semakin seragam.
Organisasi meniru satu sama lain bukan karena itu paling efektif, melainkan karena itu paling aman secara institusional. Kepatuhan memberi legitimasi, keseragaman memberi perlindungan. Akibatnya, keberanian untuk mengambil jalur berbeda sering dikorbankan demi rasa aman.
Tanpa diferensiasi yang dilegitimasi kebijakan, kampus mudah terperangkap dalam pola ini. Semua memenuhi standar dengan pendekatan yang serupa. Semua mengejar indikator yang sama.
Di sinilah peran Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) menjadi krusial. SPMI seharusnya tidak dipahami semata sebagai mekanisme kepatuhan, melainkan sebagai alat manajerial untuk mengelola diferensiasi secara sadar dan terukur. Melalui SPMI, kampus dapat memenuhi seluruh standar minimum sekaligus menetapkan standar mana yang dipimpin sebagai fokus strategis sesuai “misi unik” institusi. Tanpa fungsi ini, SPMI berisiko menyusut menjadi mesin administrasi yang meratakan semua standar menjadi prioritas.
Hasilnya dapat diperkirakan. Mutu tetap bergerak secara prosedural, tetapi tidak berkembang secara substantif. Akreditasi mungkin aman, audit mungkin lolos, namun keunggulan nyata akan semakin sulit dicapai.
Bagi rektor yang berpengalaman dalam mengambil keputusan strategis, sikap “memenuhi semua standar tanpa memimpin semuanya secara strategis” adalah pilihan yang masuk akal dan bertanggung jawab. Ia memahami bahwa tidak semua kewajiban perlu diperlakukan sebagai prioritas kepemimpinan. Ada batas minimum yang harus dipenuhi, dan ada fokus tertentu yang justru layak dipimpin secara serius.
Namun bagi pimpinan yang belum terlatih dalam berpikir strategis, situasinya jauh lebih rumit. Tanpa bahasa diferensiasi yang jelas dalam kebijakan, kepatuhan total terasa sebagai satu-satunya pilihan yang aman. Semua standar diperlakukan setara, semua indikator dikejar tanpa jeda.
Ini bukan soal kecakapan intelektual. Ini soal desain kebijakan yang terlalu netral terhadap pilihan strategis. Ketika tidak ada arah dan legitimasi untuk fokus, yang tumbuh adalah kepatuhan refleksif.
Permen 39 sesungguhnya tidak melarang diferensiasi. Namun dengan meniadakan bahasanya, diferensiasi berubah menjadi inisiatif yang bergantung pada kebijaksanaan pimpinan. Resikonya ketika kepemimpinan berganti, fokus pun mudah larut.
Dalam jangka panjang, keadaan ini berisiko. Kampus akan semakin seragam, semakin patuh, dan semakin aman. Namun justru kehilangan ketajaman strategis yang dibutuhkan untuk beradaptasi.
Tanpa diferensiasi dan tanpa fokus, mutu akan sulit bertahan. Mungkin tidak runtuh hari ini, tetapi pelan-pelan melemah: keputusan makin dangkal, perbaikan makin semu, dan energi habis untuk prosedur. Cepat atau lambat, yang tersisa hanyalah kegiatan administrasi—sementara mutu yang sesungguhnya berlahan lenyap.
Stay Relevant!
Daftar Pustaka
DiMaggio, P. J., & Powell, W. W. (1983). The iron cage revisited: Institutional isomorphism and collective rationality in organizational fields. American Sociological Review, 48(2), 147–160.
Porter, M. E. (1996). What is strategy? Harvard Business Review, 74(6), 61–78.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Jakarta: Kemdiktisaintek.
Instagram: @mutupendidikan




