بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Permen 39/2025 dan Ujian Kepemimpinan Kampus
Oleh:
Bagus Suminar
Wakil Ketua ICMI Jatim, Anggota Tim Litbang Persyada Al Haromain
“Permen 39/2025 memberi kerangka. Sistem menyediakan alat. Tapi arah mutu kampus ditentukan satu hal: kepemimpinan yang hadir dan berani memimpin perubahan.”
Setiap regulasi baru selalu menguji sistem. Namun Permen 39 Tahun 2025 menguji sesuatu yang lebih mendasar: Pola kepemimpinan kampus. Bukan soal seberapa cepat dokumen disesuaikan, melainkan seberapa serius pimpinan menjadikan mutu sebagai arah bersama.
Permen 39 sendiri secara tegas berbicara tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi. Ia menata kerangka, standar, dan sistem yang harus dijalankan. Tetapi kerangka itu hanya akan hidup jika dipimpin, bukan sekadar dipatuhi. Inilah tantangan yang cukup pelik bagi banyak lembaga pendidikan.
Dalam beberapa bulan terakhir, kampus bergerak. Dokumen diperbarui, standar dirapikan, SOP dan mekanisme evaluasi disempurnakan. Unit penjaminan mutu kembali sibuk, rapat digelar, dan istilah mutu kembali ramai diperbincangkan.
Semua itu penting. Tapi belum tentu cukup.
Permen 39/2025 tidak sekadar meminta kepatuhan administratif. Ia menuntut perubahan cara kerja dan cara berpikir. Dan di situlah kepemimpinan diuji, bukan hanya memperbaiki sistem, tapi nilai-nilai, struktur dan budaya organisasi.
Dalam literatur kepemimpinan, Ronald Heifetz, melalui bukunya Leadership Without Easy Answers (1994), membedakan persoalan teknis dan tantangan adaptif. Persoalan teknis bisa diselesaikan dengan prosedur, instruksi kerja, dan delegasi. Tetapi “tantangan adaptif” sifatnya unik, tidak bisa diwakilkan.
Mutu pendidikan tinggi berada di wilayah tantangan adaptif. Yang diubah bukan hanya aturan, tetapi kebiasaan. Bukan hanya struktur, tetapi budaya akademik. Bukan hanya sistem, tetapi cara orang-orang di dalamnya bekerja dan berpikir.
Pada persoalan ini, jelas kepemimpinan tidak bisa absen. Regulasi bisa membantu, unit mutu bisa bekerja, tapi kepemimpinan tidak bisa diwakilkan. Jika pimpinan mengira mutu cukup diserahkan ke unit teknis, maka persoalan adaptif sedang diperlakukan sebagai urusan administratif. Disinilah letak akar masalahnya.
Banyak kampus jatuh di sini. Mutu dipahami sebagai proyek, bukan proses. Sebagai agenda musiman, bukan arah jangka panjang. Ketika pimpinan sibuk menandatangani dokumen mutu, tapi jarang hadir dalam percakapan akademik, pesan yang sampai ke bawah menjadi samar, dan tidak dianggap penting oleh bawahan.
Beberapa penulis lainnya juga memberi pesan penting. Lee G. Bolman dan Terrence E. Deal, lewat Reframing Organizations (1984), menjelaskan bahwa kepemimpinan tidak hanya bekerja lewat kebijakan, tetapi juga lewat simbol. Pemimpin menciptakan makna, bukan sekadar mengelola aturan.
Yang dibaca sivitas akademika bukan hanya pidato resmi pemimpin. Yang lebih kuat justru apa yang diperhatikan dan diprioritaskan pimpinan. Kapan pimpinan hadir. Isu apa yang benar-benar diperjuangkan. Dan pada momen apa pimpinan memilih diam.
Jika pimpinan hanya muncul saat akreditasi, simbol yang yang dibaca bawahan jelas: mutu itu urusan penilaian. Jika mutu dibicarakan hanya di ruang rapat-rapat tertentu, makna pesan yang terbentuk: ini bukan urusan bersama.
Simbol bekerja pelan, tapi dalam. Ia masuk alam bawah sadar. Ia membentuk budaya tanpa perlu instruksi tertulis. Dan sering kali, simbol-simbol tersebut jauh lebih powerful daripada regulasi.
Permen 39/2025, dalam konteks ini, menjadi cermin. Ia memperlihatkan apakah pimpinan kampus siap memimpin perubahan, atau sekadar mengelola kepatuhan. Apakah mutu dijadikan kompas, atau hanya checklist.
Memang tidak mudah membangun budaya mutu. Ia menuntut waktu, konsistensi, dan kesediaan menghadapi resistensi dari dalam. Namun justru di situlah kepemimpinan diuji: apakah berani bertahan pada arah, atau memilih jalan aman yang sekadar patuh.
Kepemimpinan adaptif menuntut keberanian. Berani menghadapi resistensi. Berani mengakui bahwa tidak semua berjalan ideal. Berani hadir dalam percakapan yang tidak nyaman, termasuk soal kualitas pembelajaran dan budaya akademik.
Sementara kepemimpinan simbolik menuntut konsistensi. Apa yang diucapkan harus sejalan dengan apa yang dilakukan. Apa yang dituntut harus tercermin dalam prioritas nyata, bukan hanya di slide presentasi.
Tanpa itu, Permen 39/2025 berisiko menjadi rutinitas baru. Dokumen berubah, sistem bergerak, tapi arah tetap sama. Kampus tampak sibuk, namun mutu tidak sungguh hidup.
Ujian kepemimpinan kampus bukan terletak pada seberapa sigap regulasi diterjemahkan. Ujiannya ada pada apakah pimpinan bersedia menjadikan mutu sebagai urusan personal dan kolektif. Bukan tugas unit tertentu, melainkan tanggung jawab bersama yang dipimpin dari atas.
Sebagai pengingat, regulasi hanya menyediakan kerangka. Sistem hanya memberi alat. Yang menentukan adalah kepemimpinan yang hadir, menggerakkan, memberi arah, dan menjaga agar mutu tidak berhenti sebagai prosedur.
Regulasi bisa membantu, unit mutu bisa bekerja, tapi kepemimpinan tidak bisa absen. Pemimpin bukan sekadar pengelola kebijakan, melainkan penentu arah dan teladan. Di situlah mutu pendidikan tinggi menemukan—atau justru kehilangan—ruh sejatinya.
Stay Relevant!
Daftar Pustaka
Bolman, L. G., & Deal, T. E. (1984). Reframing organizations: Artistry, choice, and leadership. San Francisco, CA: Jossey-Bass.
Heifetz, R. A. (1994). Leadership without easy answers. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Jakarta: Kemdiktisaintek.
Instagram: @mutupendidikan




