
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Instagram: @mutupendidikan
Wisuda adalah momen yang ditunggu-tunggu. Tapi, di balik toga dan senyum di pelataran kampus, ada kenyataan yang sering terabaikan: banyak lulusan yang kebingungan melangkah ke dunia kerja.
Mereka bukan tidak pintar, bukan pula kurang usaha. Namun ketika berhadapan dengan seleksi kerja, wawancara, atau simulasi proyek nyata, banyak yang “mentok”—tak tahu harus mulai dari mana.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di satu atau dua kampus, tapi sudah menjadi semacam trend nasional. Padahal, mereka telah menyelesaikan puluhan mata kuliah, tugas akhir, bahkan beberapa ikut organisasi atau magang. Jadi, apa yang salah? Salah satu jawabannya bisa jadi terletak pada fondasi sistem pendidikan tinggi itu sendiri—yaitu: Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Baca juga: Transformasi Mutu Kampus Melalui Benchmarking Digital: Mungkinkah?
Di era yang makin kompetitif, ijazah bukan lagi jaminan.
Dunia kerja sekarang lebih tertarik pada kompetensi nyata: apakah seseorang bisa berpikir kritis, beradaptasi cepat, menyelesaikan masalah, bekerja dalam tim, dan menggunakan teknologi secara efektif?
Sayangnya, sistem pendidikan tinggi kita masih sering terlalu fokus pada teori. Mahasiswa dibanjiri hafalan, dikejar deadline makalah, dan diuji dengan pilihan ganda. Namun ketika dihadapkan pada situasi nyata di tempat kerja—misalnya harus mempresentasikan ide di depan klien, menyusun anggaran, atau menangani pelanggan yang marah—mereka sering gagap. Di sinilah kita melihat jurang antara apa yang dipelajari di bangku kuliah dan apa yang dibutuhkan di lapangan.
Baca juga: SPMI Berkualitas? Mulai dari 10 Pilar TQM Edward Sallis!
SKL bukan sekadar formalitas administratif. Ia adalah jembatan penting yang menyambungkan dunia kampus dengan dunia kerja.
Dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, SKL dijelaskan sebagai kriteria minimal mengenai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dicapai mahasiswa setelah lulus.
Jika SKL dirancang dengan baik dan relevan, maka seluruh sistem pendidikan akan bergerak dalam satu irama—dari kurikulum, metode pembelajaran, hingga cara menilai hasil belajar mahasiswa. Dengan kata lain, SKL adalah penentu arah: tanpa kompas yang jelas, kampus bisa saja mencetak lulusan yang hebat di atas kertas, tapi lemah dalam praktik.
Baca juga: SPMI Bukan Hanya Urusan LPM: Saatnya Kebijakan SPMI Dibaca Semua Civitas Akademika!
Ambil contoh seorang lulusan Konsentrasi Manajemen Pemasaran. Nilai IPK-nya nyaris sempurna, fasih bicara tentang konsep SWOT dan 4P dalam pemasaran. Namun, ketika ditugaskan untuk membantu tim sales menyusun strategi penetrasi pasar baru, ia kebingungan. Tidak tahu data apa yang dibutuhkan, tidak bisa membaca tren pasar, dan gugup saat harus menjelaskan ide di rapat mingguan.
Kejadian seperti ini bukan mitos. Ini adalah tanda bahwa kompetensi lulusan belum benar-benar terbangun selama masa kuliah. SKL yang tidak konkret, tidak dikaitkan dengan praktik nyata, akan menghasilkan lulusan yang kuat di teori tapi lemah di praktik.
Di sinilah pentingnya perumusan SKL yang menyatu dengan dunia profesional, bukan hanya akademis.
Baca juga: 7 Fakta Menarik Tentang IKU yang Perlu Kamu Tahu Sebagai Mahasiswa
Kabar baiknya, sistem pendidikan tinggi Indonesia memiliki alat pengawasan mutu internal yang lengkap: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Sistem ini, sebagaimana dijelaskan dalam Buku Panduan Kurikulum 2024 dan diperkuat oleh Permendikbudristek 53/2023, menjadi tumpuan bagi kampus untuk menjaga, memeriksa, dan meningkatkan kualitas lulusannya.
SPMI bukan hanya tentang “mengisi borang” untuk akreditasi. Ia adalah mekanisme hidup yang bisa digunakan untuk melihat, misalnya: apakah SKL yang dirancang benar-benar tercapai? Apakah kurikulum masih relevan dengan tuntutan industri? Apakah metode pembelajaran cukup aplikatif?
Ketika SPMI berjalan optimal, kampus tidak hanya mencetak lulusan, tetapi mencetak lulusan yang berdaya saing.
Baca juga: PPEPP Bukan Beban, Tapi Solusi, Benarkah?
Agar SPMI tidak sekadar wacana, maka ia harus didukung oleh sebuah siklus kerja yang dikenal dengan nama PPEPP: Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan. Inilah “mesin penggerak” mutu pendidikan tinggi.
Bayangkan PPEPP sebagai sistem kontrol mutu layaknya dalam dunia manufaktur. Standar ditetapkan (SKL), kurikulum dijalankan, hasil belajar dievaluasi, lalu jika ditemukan kekurangan—langsung diperbaiki.
Dengan PPEPP, kampus bisa terus belajar dari kesalahan, terus menyesuaikan diri, dan terus meningkatkan kualitas lulusan secara sistemik. Ia bukan hanya alat akreditasi, tapi tools untuk perbaikan berkelanjutan.
Baca juga: PPEPP: Adaptasi PDCA untuk Pendidikan Tinggi Indonesia
Lulusan yang tidak siap kerja bukan hanya masalah mahasiswa, tapi juga cermin dari SPMI yang belum optimal. SKL yang kabur, tidak diimplementasikan dengan serius, atau tidak dievaluasi secara berkala bisa berujung pada lulusan yang gagap di dunia nyata.
Sudah saatnya kampus tidak hanya mengajar untuk sekedar kelulusan, tapi mengajar untuk kehidupan, untuk memberi manfaat yang optimal—untuk berkontribusi nyata di masyarakat dan dunia kerja.
Melalui SKL yang tajam, SPMI yang aktif, dan PPEPP yang dijalankan secara konsisten, perguruan tinggi bisa menjadi mesin pencetak SDM unggul yang benar-benar siap tempur di era kompetisi global. Stay Relevant!
Baca juga: Statuta Sudah Usang? Inilah Cara Cerdas Memulai Transformasi Perguruan Tinggi dari Akar
Referensi
Oleh: Bagus Suminar, wakil ketua ICMI Orwil Jatim, dosen UHW Perbanas Surabaya, dan direktur mutupendidikan.com
Instagram: @mutupendidikan
Layanan Informasi