بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Instagram: @mutupendidikan
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 merupakan regulasi penting dalam sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Regulasi ini bertujuan baik yakni mendorong terwujudnya perguruan tinggi yang adaptif, inklusif, dan bermutu melalui penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Namun sejak regulasi sebelumnya yakni Permenristekdikti No, 62 tahun 2016, menurut pendapat penulis, ada ketentuan yang berisiko dan berdampak pada kecepatan pengambilan keputusan.
Kebutuhan akan kecepatan pengambilan keputusan (speed) adalah hal penting dalam implementasi SPMI, khususnya dalam menghadap era BANI (Brittle, Anxious, Non- linear, Incomprehensible) yang menuntut perguruan tinggi untuk terus berinovasi dalam upaya mencapai keunggulan kompetitif. Kebutuhan ini akan terhambat bila birokrasi dan mekanisme koordinasi dengan pemangku kepentingan internal, tidak ditata secara fleksibel, terutama dalam kaitan kerja sama dengan Senat dan Badan Penyelenggara (yayasan).
Tantangan ini semakin berat karena pemangku kepentingan internal belum tentu memiliki pemahaman yang komprensif terhadap kompleksitas SPMI. Pimpinan perguruan tinggi di satu sisi dihadapkan pada tuntutan tata kelola yang cepat dan adaptif, di sisi lain tetap harus menjaga terwujudnya asas akuntabilitas. Dalam konteks ini, evaluasi terhadap Permendikbudristek No. 53/2023 menjadi penting untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya mengedepankan asas akuntabilitas, namun regulasi ini juga mampu memberi ruang untuk tindakan responsif cepat dalam kondisi mendesak.
Baca juga: Inovasi Penjaminan Mutu: Masukan Untuk Evaluasi Permendikbudristek No. 53/2023
Kecepatan (speed) adalah elemen krusial dalam implementasi SPMI untuk merespons kebutuhan operasional perguruan tinggi, seperti akreditasi, adaptasi kurikulum, dan pelaporan data.
Tantangannya, kecepatan ini sering kali berbenturan dengan prosedur koordinasi yang memerlukan masukan Senat dan persetujuan Badan Penyelenggara (untuk PTS), sehingga memperlambat pengambilan keputusan.
Di sisi lain, asas akuntabilitas tetap menjadi landasan tata kelola yang baik. Perguruan tinggi harus mempertahankan transparansi dalam setiap kebijakan mutu untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada data dan masukan yang valid. Oleh karena itu, diperlukan revisi kebijakan yang mampu menyeimbangkan kedua pilar ini (kecepatan dan akuntabilitas) tanpa mengorbankan salah satunya.
Baca juga: Lima Prinsip SPMI: Fondasi Kokoh Menuju Keunggulan Institusi
Pasal 69 ayat (2) dari Permendikbudristek No. 53/2023 saat ini mewajibkan pemimpin perguruan tinggi untuk menetapkan SPMI setelah mendapat masukan Senat dan persetujuan Badan Penyelenggara atau Yayasan (untuk PTS). Sementara itu, tuntutan pengelolaan SPMI sering kali bersifat dinamis, memerlukan tindakan responsif yang cepat untuk menangkap peluang-peluang yang ada. Hal tersebut akan sulit dicapai bila adaptasi SPMI harus selalu berkoordinasi dengan Senat dan Badan Penyelenggara.
Terkait kebijakan diatas, menurut pendapat penulis, diperlukan revisi terhadap Pasal 69 ayat (2) dengan menekankan pentingnya fleksibilitas dalam kondisi mendesak tanpa mengurangi asas akuntabilitas.
Pemimpin perguruan tinggi menetapkan SPMI setelah:
Revisi ini memberi ruang fleksibilitas yang diperlukan institusi untuk mengambil tindakan cepat tanpa mengesampingkan akuntabilitas. Pelaporan wajib dalam jangka waktu tertentu memastikan bahwa kebijakan sementara tetap terpantau dan dapat disesuaikan bila diperlukan revisi ulang.
Baca juga: Kemalasan Sosial: Musuh Tersembunyi SPMI
Mekanisme evaluasi tahunan merupakan siklus manajemen yang perlu dikembangkan. Evaluasi SPMI tahunan menjadi solusi penting untuk menyelaraskan kebutuhan kecepatan dan kebutuhan koordinasi dengan Pemangku Kepentingan.
Evaluasi tahunan berfungsi sebagai forum untuk mengumpulkan masukan dari Senat dan Badan Penyelenggara (yayasan) dan juga berfungsi untuk memastikan siklus SPMI berjalan sesuai dengan kerangka PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).
Selain manfaat diatas, evaluasi tahunan juga memberikan peluang untuk mengintegrasikan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti). Dengan menggunakan data yang akurat, pengambilan keputusan dapat menjadi lebih relevan, sehingga meningkatkan mutu kebijakan yang diambil.
Baca juga: SPMI Berbasis Pengetahuan: Aset Utama Perguruan Tinggi
Penggunaan persetujuan elektronik adalah solusi strategis untuk mengatasi tantangan koordinasi yang cenderung lambat.
Dengan digitalisasi, proses persetujuan dapat dilakukan secara daring tanpa perlu mengadakan pertemuan fisik, dengan cara ini tentu menghemat waktu dan sumber daya.
Persetujuan elektronik juga berdampak pada meningkatkan transparansi. Setiap persetujuan atau penolakan dapat tersimpan dan terdokumentasi dengan baik. Hal ini mendorong mekanisme akuntabilitas yang lebih kuat, meskipun dalam situasi yang menuntuk kecepatan dan fleksibilitas yang tinggi.
Revisi Pasal 69 ayat (2) dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan responsif akan memberikan dampak positif bagi keberlanjutan mutu pendidikan di Indonesia. Dengan adanya mekanisme kebijakan sementara, perguruan tinggi akan dapat merespons kebutuhan mendesak tanpa harus menunggu proses yang lama.
Di sisi lain, integrasi evaluasi tahunan diharapkan akan dapat memastikan bahwa kebijakan SPMI tetap relevan dengan kebutuhan aktual dan mendapat dukungan dari segenap pemangku kepentingan. Dengan demikian, usulan revisi ini akan mampu menciptakan keseimbangan antara kecepatan dan akuntabilitas.
Baca juga: Dari Visi ke Aksi: Kepemimpinan Transformasional dalam Menggerakkan SPMI
Evaluasi Permendikbudristek No. 53/2023 memberikan peluang untuk perbaikan tata kelola SPMI di perguruan tinggi.
Revisi Pasal 69 ayat (2) menjadi solusi kunci untuk menjawab kebutuhan kecepatan dan akuntabilitas, melalui fleksibilitas kebijakan sementara, mekanisme evaluasi tahunan, dan digitalisasi persetujuan.
Melalui metode ini, perguruan tinggi Insya Allah dapat meningkatkan efisiensi tata kelola tanpa mengorbankan asas, prinsip mutu dan transparansi. Stay Relevant!
Baca juga: Misi SPMI: Menjadikan Kualitas sebagai DNA Perguruan Tinggi
Referensi
Oleh: Bagus Suminar, wakil ketua ICMI Orwil Jatim, dosen UHW Perbanas Surabaya, direktur mutupendidikan.com
Instagram: @mutupendidikan
Layanan Informasi