Pasal 51
(1) Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal
komponen pembiayaan pendidikan untuk mencapai
standar kompetensi lulusan.
(2) Pembiayaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi biaya investasi dan biaya operasional.
(3) Perguruan tinggi memiliki sumber pendanaan yang
memadai untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan
sesuai SN Dikti.
(4) Perguruan tinggi menyusun rencana strategis keuangan
untuk memastikan ketersediaan pendanaan secara
berkelanjutan.
(5) Perguruan tinggi menerapkan sistem pengelolaan
keuangan berdasarkan prinsip tata kelola perguruan
tinggi yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Perguruan tinggi menerapkan kebijakan bantuan biaya
pendidikan bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan
kemampuan ekonomi sesuai kemampuan perguruan
tinggi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Instagram: @mutupendidikan
Info Pelatihan Mutu Pendidikan
Layanan Informasi