Topik 1: Pengantar Sistem Penjaminan Mutu Internal (Hari I)
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah mengacu pada standar sesuai peraturan yang berlaku. Acuan utama sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
SNP adalah standar minimal yang ditetapkan pemerintah dalam bidang pendidikan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan dan semua pemangku kepentingan dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan, yang terdiri atas:
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen besar yaitu Sistem Penjaminan
Mutu Internal dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan.
Sedangkan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah sistem penjaminan mutu yang dijalankan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan akreditasi dan badan standar. Sistem ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dan dijelaskan pada Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.
Diskusikan bersama teman-teman dalam Tim kerja di Sekolah SDIT Ghilmani Surabaya.
Catatan: Diskusi dapat memanfaatkan forum group WA
“Quality is not act. It is a habit.” ( Kualitas bukan tindakan sesaat, tapi kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus) ~Aristotle
Yes..Yes..Yes! Selamat kita telah menyelesaikan topik 1 tentang Pengantar SPMI. Yuk kita rayakan…Alhamdulillah…
Catatan: Bila selesai mengikuti materi / topik, silahkan klik tombol hijau “tandai selesai” di bagian bawah.
Layanan Informasi