Permen 39 2025 dan pura pura bermutu

Kampus Jangan Lagi Pura-Pura Bermutu

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Kampus Jangan Lagi Pura-Pura Bermutu:
Catatan Kecil di Balik Permen 39/2025

Oleh:
Bagus Suminar
Pemerhati Mutu Pendidikan

“Aturan sudah turun dari atas. Sistem sudah dirancang. Tapi mutu kampus hidup atau mati justru di ruang kerja sehari-hari. Di situlah kepura-puraan bermula.”


Di banyak kampus, kata mutu terdengar begitu akrab. Ia hadir di spanduk, di sambutan pimpinan, juga di setiap dokumen resmi institusi. Tapi keakraban itu sering tidak berbanding lurus dengan kedalaman maknanya.

Mutu kerap menjadi sesuatu yang dipersiapkan, bukan dijalani. Sibuk menjelang akreditasi, lalu kembali sunyi alias adem ayem. Seolah mutu adalah acara seremonial, bukan kebiasaan sehari-hari.

Dalam situasi seperti itu, mutu mudah berubah menjadi slogan. Indah diucapkan, lengkap ditulis, tetapi tipis di praktik. Kita rajin menyebutnya, tapi jarang benar-benar menengok bagaimana ia hidup di ruang kelas, di laboratorium, dan di ruang kerja yang sesungguhnya.

Permen 39 Tahun 2025 hadir di tengah situasi tersebut. Ia tidak membawa retorika besar, juga tidak menjanjikan perubahan instan. Namun arah yang ditunjukkan semakin jelas: mutu perlu dibenahi dan ditata ulang, bukan sekadar dirapikan di atas kertas atau dipoles menjelang penilaian.

Menariknya, peraturan ini tidak banyak bicara soal sanksi. Yang ditekankan justru sistem. Standar ditegaskan, proses dirinci, data diminta jujur. Negara seperti sedang berkata: kami sudah menyiapkan kerangkanya, sisanya diserahkan pada institusi yang mengembangkan—atau mengabaikannya.

Di titik ini, kritik terhadap kampus sebetulnya tidak perlu diarahkan ke regulasi. Aturannya relatif jelas. Tantangan sesungguhnya ada pada bagaimana aturan itu dijalankan—atau tidak dijalankan—dalam praktik sehari-hari, jauh dari teks peraturan.

Dalam teori implementasi kebijakan, George C. Edwards III, melalui Implementing Public Policy (1980), menempatkan kegagalan kebijakan pada masalah desain dan transmisi dari atas ke bawah. Menurut Edwards, kebijakan bisa mandek bukan karena niatnya keliru, tetapi karena pesan dari pembuat kebijakan tidak sampai secara utuh, struktur birokrasi tidak mendukung, dan sumber daya tidak disiapkan selaras dengan tujuan. Dalam situasi seperti ini, kebijakan berhenti sebagai instruksi formal—jelas di atas, tapi melemah saat diturunkan.

Ini terasa dekat dengan pengalaman banyak kampus. Dokumen mutu lengkap, siklus mutu tertulis rapi, tetapi rapat evaluasi sering dangkal dan berubah menjadi formalitas belaka. Pelaksanaan berjalan, tapi tanpa refleksi. Peningkatan disebut, tapi jarang benar-benar terjadi.

Masalahnya bukan kampus tidak tahu apa itu mutu. Masalahnya, mutu sering diperlakukan sebagai kewajiban administratif. Sesuatu yang harus dipenuhi, bukan nilai yang diyakini dan dijaga bersama.

Di sinilah ruang “pura-pura” itu muncul. Secara formal patuh, secara substantif kosong. Secara sistem terlihat berjalan, tapi secara budaya belum tentu hidup.

Namun Edwards berhenti pada tingkat sistem. Michael Lipsky, lewat Street-Level Bureaucracy (1980), menggeser perhatian ke bawah. Ia menunjukkan bahwa ketika kebijakan akhirnya sampai di lapangan, maknanya sangat ditentukan oleh pelaksana sehari-hari yang bekerja di bawah tekanan, keterbatasan waktu, dan sumber daya. Di titik inilah kebijakan sering disederhanakan, dinegosiasikan, atau sekadar dipenuhi secara administratif.

Dalam konteks kampus, pelaksana itu bukan menteri. Mereka adalah pengelola program studi, dosen, unit penjaminan mutu, dan staf yang mengisi data. Di tangan merekalah mutu diterjemahkan dan dijalankan, dengan segala keterbatasan dan komprominya.

Di situlah keputusan-keputusan kecil tapi menentukan dibuat. Apakah evaluasi pembelajaran dijalankan sungguh-sungguh, atau sekadar mengisi formulir. Apakah data dilaporkan apa adanya, atau “dirapikan ulang” agar terlihat indah dan aman.

Ketika beban kerja tinggi dan insentif rendah, kompromi sering dianggap wajar. Sedikit demi sedikit, mutu bergeser dari nilai menjadi rutinitas. Bukan karena niat buruk, melainkan karena kebiasaan yang dibiarkan tumbuh tanpa koreksi.

Permen 39/2025 sebenarnya mencoba menyentuh titik rawan ini. Ia menempatkan data sebagai fondasi. Ia menegaskan bahwa sistem penjaminan mutu harus berjalan terus-menerus, bukan hanya menjelang penilaian atau saat ada kepentingan.

Akreditasi tetap penting, tapi tidak lagi menjadi satu-satunya panggung. Mutu dipindahkan dari peristiwa lima tahunan ke proses harian. Dari acara besar ke kebiasaan kecil yang konsisten, meski sering tak terlihat.

Tentu, perubahan seperti ini tidak nyaman. Ia menuntut kejujuran institusional. Mengakui bahwa tidak semua berjalan ideal. Mengakui bahwa sebagian hal perlu diperbaiki, bukan ditutupi demi terlihat baik-baik saja.

Di sinilah kampus diuji. Bukan pada kemampuan menyusun dokumen, tetapi pada keberanian bercermin. Apakah mutu sungguh dijalani, atau hanya dipentaskan saat diminta.

“Pura-pura bermutu” bukan tuduhan moral. Ia lebih tepat disebut gejala. Gejala ketika sistem ada, tapi budaya belum menyusul. Ketika aturan berjalan, tapi keyakinan belum sepenuhnya terbentuk.

Permen 39/2025 tidak menjanjikan jalan pintas. Ia menuntut konsistensi dan kejujuran sistemik. Dalam persaingan global yang keras, mutu yang dibangun di atas ilusi justru mempercepat kegagalan.

Pada akhirnya, mutu bukan soal nilai akreditasi atau laporan tahunan. Ia lahir dari keputusan-keputusan kecil yang diambil setiap hari. Dari kelas yang dikelola dengan sungguh-sungguh. Dari evaluasi yang dipakai untuk belajar, bukan sekadar arsip yang disimpan rapi.

Kalau kampus mau berhenti berpura-pura, Permen 39/2025 bisa menjadi titik awal yang masuk akal. Bukan karena aturannya paling ketat, tetapi karena ia memaksa kita kembali pada pertanyaan paling jujur: apakah mutu ini benar-benar kita jalani, atau hanya kita ceritakan. Stay Relevant!

Daftar Referensi

Edwards, G. C., III. (1980). Implementing public policy. Washington, DC: Congressional Quarterly Press.

Lipsky, M. (1980). Street-level bureaucracy: Dilemmas of the individual in public services. New York, NY: Russell Sage Foundation.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Jakarta: Kemdiktisaintek

Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan

Scroll to Top