بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Dosen di Tengah Tekanan Sistem
Oleh:
Bagus Suminar
Wakil Ketua ICMI Jatim, Anggota Tim Litbang Persyada Al Haromain
“Dosen bukan menolak mutu. Mereka kelelahan oleh sistem yang terus menambah tuntutan. Di situlah masalah bermula.”
Dalam beberapa bulan terakhir, Permen 39 Tahun 2025 mulai dijalankan di kampus. Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dirapikan, siklus PPEPP ditegaskan, dan konsistensi kembali ditekankan. Dari atas, semuanya tampak sebagai upaya memperbaiki mutu secara sistemik.
Namun di lapangan, ceritanya sering terasa berbeda. Beberapa dosen mulai berteriak, merasa bekerja di ruang yang makin padat tuntutan. Makin banyak rambu-rambu dan aturan yang disusun. Bukan karena enggan bekerja, tetapi karena tuntutan baru sering hadir sebagai beban tambahan.
Permen 39 sendiri tidak pernah meminta dosen bekerja lebih keras. Ia menuntut mutu dijamin oleh sistem, dijalankan institusi secara konsisten, bukan ditumpukan pada individu perseorangan.
Masalahnya muncul ketika tuntutan sistem diterjemahkan secara sempit.
Dari sini kita perlu merenung sejenak, dan mengkaji situasi dengan kacamata yang lebih jernih. Tekanan yang dialami dosen bukan lahir dari niat buruk, melainkan dari cara kerja organisasi yang merasa “modern”—dan makin terobsesi pada bukti-bukti objektif serta verifikasi.
Sosiolog Michael Power, dalam bukunya The Audit Society: Rituals of Verification (1997), menjelaskan bagaimana organisasi publik, lambat laun berubah menjadi masyarakat audit (audit society). Kepercayaan perlahan digantikan oleh laporan, indikator, dan mekanisme checklist yang terus bertambah dan semakin rumit.
Dalam logika audit, kualitas tidak cukup hanya sekedar keyakinan. Ia harus ditunjukkan, dibuktikan, dicatat, dan diverifikasi. Di kampus, kerja akademik pun diterjemahkan menjadi deretan laporan, dokumen dan angka.
Mengajar harus terbukti lewat RPS, presensi, dan rubrik. Meneliti harus terhitung lewat sitasi dan indeks. Pengabdian harus terlapor lewat formulir, survey kepuasan dan luaran. Kerja dosen tetap ada, tri dharma perguruan tinggi tetap berjalan, tetapi maknanya bergeser menjadi data.
Budaya audit ini tidak lahir dari satu regulasi. Ia tumbuh pelan dari akumulasi tuntutan, akreditasi, dan kebiasaan manajerial. Permen 39 datang di tengah situasi itu, menjadi momen ketika sistem diuji: apakah diperkuat agar lebih sehat, atau malah menjadi semakin kaku dan membebani.
Dalam situasi ini, tekanan mungkin mulai terasa personal. Bukan karena dosen tidak mampu, tetapi karena satu peran memikul terlalu banyak tuntutan. Untuk memahami ini, ulasan Sosiolog berikut ini, mungkin bisa membantu menjelaskan sisi manusianya.
Robert K. Merton, melalui Social Theory and Social Structure (1957), memperkenalkan konsep role strain. Kecemasan muncul ketika satu individu harus memenuhi banyak tuntutan yang kompleks dan saling bertabrakan.
Dosen hari ini, bisa jadi berada tepat di situ. Ia diharapkan unggul mengajar, produktif meneliti, aktif mengabdi, patuh administrasi, sekaligus siap hadir mendampingi mahasiswa. Semua tuntutan itu sah, tetapi tidak semuanya bisa dipikul dan dipenuhi dengan intensitas yang sama.
Ketika waktu mengajar berbenturan dengan laporan, mana yang lebih didahulukan? Ketika kualitas riset beradu dengan target tenggat waktu, bagaimana solusinya? Role strain muncul sebagai kelelahan struktural. Ini bukan soal lemahnya individu, melainkan persoalan sistem dan padatnya struktur peran.
Sayangnya, sistem sering membaca kelelahan ini dengan kacamata kuda, dianggap lalai, kurang disiplin atau resistensi perubahan. Padahal yang terjadi adalah benturan tuntutan yang tidak pernah benar-benar diselaraskan.
Di sinilah peran Permen 39 menjadi penting, bukan sebagai penyebab, melainkan sebagai cermin. Ia memaksa kampus memilih: memperbaiki sistem agar dosen bisa fokus pada kerja inti akademik, atau menambah lapisan administrasi yang mengatasnamakan mutu.
Permen 39, sebenarnya adalah momentum yang tepat untuk melakukan perbaikan, menyederhanakan alur secara substansial, membagi peran secara adil, dan menguatkan dukungan institusional. Namun ia juga bisa dibaca secara sempit, regulasi berubah menjadi daftar kewajiban baru yang sebagian besar jatuh ke pundak dosen.
Perbedaannya bukan pada pasal, melainkan pada kepemimpinan dan cara menerjemahkan kebijakan. Sistem yang sehat seharusnya menyerap tuntutan regulasi, menyelesaikan dengan kreativitas dan terobosan inovasi, bukan memantulkannya mentah-mentah ke individu.
Jika setiap tuntutan mutu selalu berujung pada standar baru, formulir baru, rapat baru, dan target baru, maka budaya audit akan makin menguat. Dalam situasi ini, mutu memang tampak rapi di atas kertas, tapi dosen akan semakin lelah. Burnout bisa terjadi.
Ironisnya, mutu pendidikan tinggi tidak mungkin tumbuh dari kelelahan yang terpendam. Ia membutuhkan ruang bernapas, kepercayaan, healthy environment dan dukungan struktural yang nyata. Dosen bukan sekadar pelaksana sistem, tetapi aktor utama pembelajaran, yang perlu dirawat kesehatan psikisnya secara serius dan berkelanjutan.
Permen 39/2025 memberi kerangka untuk menata itu semua. Ini peluang yang sangat baik. Namun kerangka itu hanya akan bermakna jika diisi dengan kebijakan internal yang strategis, adil dan manusiawi. Tanpa itu, regulasi yang baik justru memperlihatkan rapuhnya sistem yang ada saat ini.
Pada dasarnya, hemat saya, dosen tidak sedang menolak mutu. Mereka sedang berusaha bertahan di tengah tekanan sistem yang terus menumpuk. Dan di situlah pertanyaan paling jujur perlu diajukan: apakah kampus sungguh sedang membangun mutu, atau justru perlahan menggerogotinya dari dalam?
Stay Relevant!
Daftar Pustaka
Power, M. (1997). The audit society: Rituals of verification. Oxford, UK: Oxford University Press.
Merton, R. K. (1957). Social theory and social structure. New York, NY: Free Press.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Jakarta: Kemdiktisaintek.
Instagram: @mutupendidikan




