Permen 39 tahun 2025

Permen 39/2025: Menata Ulang Mutu Pendidikan Tinggi

Permen 39/2025: Menata Ulang Mutu Pendidikan Tinggi


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Instagram: @mutupendidikan

Oleh:
Bagus Suminar
Pemerhati Mutu Pendidikan

“Permen 39/2025 bukan sekadar aturan baru. Ia menggeser cara kampus memaknai mutu: dari dokumen musiman menjadi kebiasaan yang dijalani.”

Bagi sebagian orang, peraturan menteri sering dianggap hanyalah tumpukan pasal. Dibaca saat perlu, dilupakan setelah itu. Tapi Permen 39 Tahun 2025 tidak sesederhana itu. Ia bukan sekadar dokumen hukum, melainkan penanda bahwa negara sedang merapikan sesuatu yang selama ini terasa berantakan: mutu pendidikan tinggi.

Mutu (quality), kata yang sering diucapkan, tapi jarang benar-benar dipahami. Di kampus, mutu kerap hadir dalam bentuk borang, tabel, dan laporan. Sibuk menjelang akreditasi, tenang setelahnya. Seolah mutu adalah acara musiman, bukan kebiasaan harian.

Permen 39/2025 datang dengan pesan yang relatif jelas. Mutu tidak boleh lagi bergantung pada momen. Ia harus hidup sebagai sistem, berjalan pelan tapi konsisten, dan bisa dilacak jejaknya. Tidak banyak retorika. Langsung ke struktur.

Salah satu penegasan terpenting ada pada posisi Standar Nasional Pendidikan Tinggi. SN-Dikti dipasang sebagai batas minimum yang wajib dipenuhi semua perguruan tinggi. Bukan rekomendasi, bukan pilihan. Garis bawahnya jelas.

Namun menariknya, aturan ini tidak mematikan kreativitas kampus. Perguruan tinggi tetap boleh mengembangkan standar sendiri. Tapi arahnya satu: melampaui, bukan menggantikan. Inovasi boleh, asal tidak turun kelas.

Di bidang ini, Permen 39/2025 sebenarnya sedang mengingatkan hal yang sering luput. Otonomi tanpa pijakan bersama justru melemahkan mutu. Kebebasan perlu pagar, bukan untuk membatasi, tapi agar tidak kehilangan arah.

Lalu masuk ke soal penjaminan mutu internal. Selama ini, SPMI sering terasa seperti pekerjaan tambahan. Dianggap sebagai beban. Ada unitnya, ada dokumennya, tapi belum tentu hidup dalam praktik. Permen ini mencoba mengubah itu.

Siklus penjaminan mutu dipertegas. Penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, peningkatan. Lima kata sederhana, disingkat PPEPP, tapi menuntut disiplin tinggi. Mutu tidak lagi berhenti di rencana. Ia harus dicek, dikoreksi, dan diperbaiki terus-menerus.

Akreditasi pun ditempatkan ulang. Tetap penting, tetap menentukan. Tapi bukan satu-satunya wajah mutu. Ia bagian dari sistem yang lebih besar, bukan tujuan akhir yang membuat semua orang panik menjelang visitasi.

Pesannya cukup mengena dan tegas. Kalau mutu internal berjalan baik, akreditasi seharusnya mengikuti. Input, proses lalu hasil berupa output. Bukan sebaliknya. Ini perubahan cara pandang yang tidak selalu mudah diterima, terutama bagi kampus yang terbiasa bekerja “kalau ada asesor”.

Soal pembelajaran, Permen 39/2025 juga tidak kaku. Tatap muka, daring, atau kombinasi—semuanya diakui. Rekognisi pembelajaran lampau (RPL) dibuka ruangnya. Bahkan pembelajaran sepanjang hayat disebut sebagai tujuan.

Namun fleksibilitas ini tidak liar. Semua tetap harus terbaca dalam kurikulum, terukur dalam capaian, dan tercatat dalam sistem. Fleksibel, yes. Serampangan, no.

Di sinilah data mendapat peran penting. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi tidak lagi sekadar tempat lapor rutin. Ia dijadikan fondasi penjaminan mutu. Artinya sederhana: apa yang diklaim harus bisa ditunjukkan.

Perguruan tinggi diminta bertanggung jawab penuh atas data yang mereka kirimkan. Ini bukan sekadar urusan teknis. Ini soal integritas dan kejujuran institusi. Mutu tanpa data yang benar hanya akan melahirkan ilusi yang menyesatkan.

Tentu, semua ini tidak otomatis berjalan mulus. Aturan bisa lengkap dan rapi, tapi pelaksanaan sering kali punya cerita sendiri. Di ruang-ruang kecil kampus, di unit penjaminan mutu, di program studi, kebijakan ini akan diterjemahkan dengan beragam cara.

Ada yang melihatnya sebagai beban baru. Ada yang memaknainya sebagai kesempatan berbenah. Di sinilah arah kebijakan diuji. Bukan di lembar peraturan, tetapi di sikap para pelaksana.

Permen 39/2025 tampaknya menyadari hal itu. Maka diberi masa transisi. Tidak memaksa perubahan seketika. Ada ruang adaptasi, ada waktu belajar. Negara menata kerangka, kampus diminta mengisinya dengan kesungguhan.

Pada akhirnya, peraturan ini tidak sedang mencari kampus yang sempurna. Ia mencari kampus yang mau berjalan dengan sistem. Pelan tidak apa-apa, asal konsisten. Sederhana tidak masalah, asal jujur.

Permen 39/2025 menata ulang mutu bukan dengan janji besar, tetapi dengan disiplin kecil yang dilakukan terus-menerus. Dan mungkin di situlah tantangan terbesarnya. Bukan pada pasal-pasalnya, melainkan pada kemauan kita untuk menjadikan mutu sebagai kebiasaan, bukan sekadar kewajiban. Jadi tunggu apa lagi? Stay relevant!

Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan

Scroll to Top