بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Instagram: @mutupendidikan
Oleh:
Bagus Suminar
Pemerhati Mutu Pendidikan
“AI bukan ancaman pendidikan tinggi. Ia cermin. Yang dipantulkannya bukan teknologi, melainkan sistem lama yang tak lagi sanggup mengejar zaman.”
Di tengah laju AI yang kian berkembang eksponensial, pendidikan tinggi kerap tampak tertinggal. Padahal, kalau direnungkan, secara regulatif negara tidak sedang mengerem. Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 justru membuka ruang pembelajaran yang lebih lentur dan penilaian berbasis capaian. Persoalannya bukan pada aturan. Persoalannya ada pada keberanian kampus untuk benar-benar memakainya.
AI hari ini tidak lagi berjalan santai. Ia berlari sangat cepat, meloncat, dan sering terasa muncul tiba-tiba. Padahal, kalau ditarik ke belakang, ia sudah lama tumbuh. Kita hanya baru sampai di bagian kurva yang menanjak tajam. Ray Kurzweil menjelaskan ini sejak awal 2000-an lewat Exponential Technology Theory: teknologi tidak berkembang lurus, tetapi eksponensial. Di awal tampak biasa saja, lalu mendadak terasa mengubah segalanya.
Masalahnya, kampus dibangun dengan logika yang berbeda. Rencana strategis (renstra) dan kurikulum disusun lima tahunan, evaluasi dirancang rapi, perubahan harus melewati rapat, notulen, dan prosedur. Ketika AI mulai berlari, kampus masih menata langkah dengan pola kerja masa lalu. Bukan karena enggan, tapi karena sistemnya memang dirancang untuk stabil, bukan untuk akselerasi.
Di titik inilah kegelisahan muncul. AI dipandang sebagai ancaman integritas akademik. Tugas bisa dikerjakan mesin, esai bisa ditulis otomatis, ujian terasa mudah ditembus. Respons yang muncul pun sering reaktif: dibatasi, dilarang, atau diperketat sanksinya. Seolah masalahnya ada pada mahasiswa, atau pada teknologinya.
Di sinilah disrupsi bergerak ke tingkat yang lebih dalam. Clayton Christensen sejak akhir 1990-an sudah mengingatkan bahwa disrupsi paling berbahaya bukan yang mengganti alat, melainkan yang mengganti makna institusi. AI bukan sekadar mengubah cara belajar, tapi mempertanyakan fungsi kampus itu sendiri. Ketika micro-credential, sertifikasi singkat, dan portofolio kerja mulai dipercaya dunia kerja, ijazah tidak lagi otomatis berbicara banyak.
Bagi kampus, ini jelas ujian eksistensial. Untuk apa kuliah, jika pengetahuan bisa dicari di mana saja? Untuk apa duduk di kelas, jika jawaban tersedia dalam hitungan detik? Pertanyaan-pertanyaan ini memang tidak nyaman. Tapi justru di sanalah pendidikan tinggi seharusnya berani bercermin.
Menariknya, secara kebijakan ruang itu sebenarnya sudah dibuka. Permen 39 memberi legitimasi pada penilaian formatif, pembelajaran berbasis proyek, dan fokus pada capaian pembelajaran. Artinya, kampus boleh menilai proses berpikir, bukan sekadar hasil akhir. Mahasiswa boleh menggunakan AI, selama mampu menjelaskan bagaimana dan mengapa sebuah keputusan diambil.
Namun di lapangan, banyak institusi masih ragu melangkah. Takut salah tafsir, takut temuan, takut dianggap keluar jalur. Paul Pierson menyebut kondisi ini sebagai institutional inertia pada awal 2000-an. Institusi besar cenderung lambat berubah, bukan karena malas atau tidak cerdas, melainkan karena terikat pada jalur lama yang sudah mengeras.
Akibatnya, dosen sering berada di posisi serba salah. Dituntut inovatif, tapi dibebani administrasi. Didorong adaptif, tapi dinilai dengan ukuran lama. Tidak semua kampus punya sepatu lari yang sama, sementara lintasan kompetisi sudah berubah drastis.
Jika ditarik benang merahnya, AI bukan musuh kampus. Ia justru cermin. Ia memantulkan kembali pertanyaan-pertanyaan lama yang selama ini kita tunda: tentang cara belajar, cara menilai, dan makna pendidikan itu sendiri. Larangan mungkin memberi rasa aman sesaat, tapi jarang menyentuh akar masalah.
Yang dibutuhkan justru keberanian institusi pendidikan, keberanian out of the box. Keberanian membaca ulang regulasi dengan kacamata zaman. Keberanian mengakui bahwa sebagian praktik lama memang perlu ditinggalkan. Dan keberanian menjadikan kampus ruang berpikir, bukan sekadar tempat mengumpulkan jawaban.
Ketika AI sudah berlari, kampus memang tidak cukup diminta berlari lebih cepat. Yang lebih penting adalah melepaskan beban yang mengikat kakinya. Beban ketakutan, kepatuhan yang berlebihan, dan nostalgia pada sistem yang sudah tidak sepenuhnya relevan.
Dalam khazanah pemikiran Islam, kecepatan bukan nilai yang dicurigai. Umat justru diperintahkan untuk bersegera dan berlomba dalam kebaikan. Namun kecepatan tidak dilepas sendirian. Ia dipandu oleh hikmah, agar langkah yang cepat tetap menuju arah yang benar. Karena itu Al-Qur’an menegaskan, “Allah menganugerahkan hikmah kepada siapa yang Dia kehendaki. Barang siapa dianugerahi hikmah, sungguh ia telah dianugerahi kebaikan yang banyak.” (QS. al-Baqarah: 269).
Di era AI yang berlari tanpa jeda, pesan ini terasa makin jernih. Kecepatan tetap penting, bahkan mendesak. Tetapi ia harus berjalan seiring dengan kebijaksanaan. Mesin boleh unggul dalam mempercepat jawaban, sementara manusia dimuliakan karena mampu menentukan kapan harus bergegas dan kapan harus menimbang. Di sanalah pendidikan tinggi menemukan perannya: menjaga agar laju pengetahuan tetap cepat, tanpa kehilangan hikmah dan arah kemanusiaan.
Stay Relevant!
Daftar Pustaka
Christensen, C. M. (1997). The innovator’s dilemma: When new technologies cause great firms to fail. Boston, MA: Harvard Business School Press.
Kurzweil, R. (2001). The singularity is near: When humans transcend biology. New York, NY: Viking Press.
Pierson, P. (2004). Politics in time: History, institutions, and social analysis. Princeton, NJ: Princeton University Press.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Jakarta: Kemdiktisaintek.
Instagram: @mutupendidikan




