SPMI, SPME & Merdeka Belajar Kampus Merdeka Copy

Topik 1: SPMI, SPME & Merdeka Belajar Kampus Merdeka (Senin)


Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi.

Implementasi SPMI dilaksanakan melalui siklus kegiatan yang disingkat sebagai PPEPP, yaitu terdiri atas:

  1. Penetapan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan penetapan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi
  2. Pelaksanaan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan pemenuhan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi
  3. Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti, yaitu kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhan standar dengan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi
  4. Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti, yaitu kegiatan analisis penyebab standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi yang tidak tercapai untuk dilakukan tindakan koreksi
  5. Peningkatkan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan perbaikan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti agar lebih tinggi daripada standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan
Budaya Mutu Perguruan Tinggi Unggul
Budaya Mutu Perguruan Tinggi Unggul

Setiap PT dalam proses penetapan harus menyusun dokumen SPMI yang terdiri atas:

  • Dokumen Kebijakan SPMI adalah dokumen berisi garis besar tentang bagaimana perguruan tinggi memahami, merancang, dan mengimplementasikan SPMI dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi sehingga terwujud budaya mutu pada suatu perguruan tinggi
  • Manual SPMI adalah dokumen berisi petunjuk teknis tentang cara, langkah, atau prosedur PPEPP Standar Dikti secara berkelanjutan oleh pihak yang bertanggungjawab dalam implementasi SPMI di perguruan tinggi, baik pada tingkat unit pengelola program studi maupun pada tingkat perguruan tinggi.
  • Standar SPMI adalah dokumen berisi berbagai kriteria, ukuran, patokan, atau spesifikasi dari setiap kegiatan penyelenggaraan pendidikan tinggi suatu Perguruan Tinggi untuk mewujudkan visi dan misinya, sehingga terwujud budaya mutu di perguruan tinggi tersebut. Dokumen standar SPMI terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh PT.
  • Formulir SPMI adalah naskah tertulis yang berisi kumpulan formulir yang digunakan dalam mengimplementasikan Standar dalam SPMI (Standar Dikti), dan berfungsi untuk mencatat/merekam hal atau informasi atau kegiatan tertentu ketika Standar diimplementasikan.

Sebagai bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Dikti, SPMI mempunyai fungsi:

  • Memenuhi harapan / keinginan / kebutuhan pemangku kepentingan perguruan tinggi
  • Menumbuhkan dan mengembangan budaya mutu perguruan tinggi;
  • Mewujudkan visi dan melaksanakan misi perguruan tinggi;
  • Sarana untuk memperoleh status akreditasi dan peringkat terakreditasi program studi dan perguruan tinggi

Ketentuan SPMI dalam bentuk Peraturan Menteri, diatur dalam Permenristekdikti no. 62 tahun 2016


Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)

Mengacu pada UU No 12 tahun 2012 pasal 55 akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan SN Dikti. Mutu Pendidikan Tinggi selain diukur dari pemenuhan setiap Standar Pendidikan Tinggi, tetapi harus pula diukur dari pemenuhan interaksi antar standar Pendidikan Tinggi, untuk mewujudkan budaya Mutu.

SPME adalah adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi. SPME diatur dalam ketentuan Permendikbud no. 5 tahun 2020

Proses SPME dilakukan dengan tahapan EPP sebagai berikut:

  1. Evaluasi (E) data dan informasi, yaitu LAM dan/atau BAN-PT melakukan evaluasi kecukupan atas data dan informasi program studi dan/atau perguruan tinggi dengan menggunakan data dan informasi pada PDDikti dan yang disampaikan oleh perguruan tinggi melalui instrumen akreditasi
  2. Penetapan (P) status akreditasi dan peringkat terakreditasi, yaitu dengan mengolah dan menganalisis data dan informasi dari perguruan tinggi pemohon akreditasi, LAM dan/atau BAN-PT menetapkan status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi
  3. Pemantauan dan Evaluasi (P) status akreditasi dan peringkat terakreditasi, yaitu LAM dan/atau BAN-PT melakukan pemantauan dan evaluasi atas pemenuhan syarat status akreditasi dan peringkat terakreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi yang telah ditetapkan, berdasarkan data dan informasi dari: PD Dikti, Fakta hasil asesmen lapang, Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan/atau Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan

Permendikbud No 3 pasal 6 menyatakan bahwa setiap saat PT harus selalu menjaga mutu dari proses Pendidikan. Hal ini tertulis bahwa peringkat Akreditasi yang telah diberikan dapat ditinjau kembali oleh BAN-PT sebelum jangka waktu Akreditasi berakhir apabila terdapat penurunan mutu dalam hal:

  • Menurunnya jumlah peminat/pendaftar dan/atau lulusan pada Program Studi yang ada selama 5 (lima) tahun berturut-turut berdasarkan data pada PDDikti
  • Terdapat laporan pengaduan Masyarakat atas dugaan pelanggaran penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Luaran penerapan SPMI oleh perguruan Tinggi digunakan oleh BAN-PT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan Tinggi atau progam studi. Artinya SPME atau akreditasi dilakukan melalui penilaian terhadap luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi.

Pelatihan SPMI dan Budaya Mutu Pendidikan
Sukses Menuju Akreditasi Unggul

Merdeka Belajar Kampus Merdeka

Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan mereka ambil.

Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pada Pasal 18 disebutkan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan: 1) mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; dan 2) mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.

Melalui Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, mahasiswa memiliki kesempatan untuk 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) sks menempuh pembelajaran di luar program studi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) sks menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.

Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan seperti persyaratan kemampuan, permasalahan riil, interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya.

Untuk penjelasan detail, dapat dipelajari pada Buku Panduan Merdeka Belajar- Kampus Merdeka.


Video


Bahan Bacaan dan Slide PDF


Latihan Soal

  1. Jelaskan pengertian mutu?
  2. Mengapa Perguruan Tinggi perlu membangun sistem mutu?
  3. Jelaskan pengertian SPMI dan SPME. Mengapa 2 hal tersebut menjadi sangat penting bagi Lembaga Perguruan Tinggi?

Catatan:

  • Soal ini hanya untuk latihan, tidak perlu dikumpulkan.
  • Bila ada pertanyaan dapat memanfaatkan forum diskusi group WA atau zoom.

Quote Hari Ini (Renungan)

Quality is anything that can be improved. – Masaaki Imai


Penutup

Yes..Yes..Yes! Selamat kita telah menyelesaikan topik 1 tentang SPMI, SPME & Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Yuk kita rayakan…

Selamat dan Sukses
Sukses Belajar Pengantar AMI

Selingan Teka-Teki Jenaka: Makanan apa yang bisa melindungi diri dari hujan? Jawaban: Payung hai 🙂

Catatan: Agar dapat membuka materi selanjutnya, silakan klik tombol hijau “tandai selesai” di bagian bawah.

×

Layanan Informasi

× Hubungi Kami