Suatu pemeriksaan yang sistematis dan independen untuk menentukan apakah kegiatan menjaga mutu serta hasilnya telah dilaksanakan secara efektif sesuai dengan rencana yang ditetapkan untuk mencapai tujuan.
Audit Mutu adalah pengujian sistematik dan mandiri untuk memastikan/menetapkan perencanaan, pelaksanaan dan hasil kegiatan PT telah sesuai dengan standar/pengaturan yang direncanakan, serta rencana/pengaturan telah diterapkan secara efektif untuk mencapai tujuan institusi.
Audit Mutu bukanlah asesmen/penilaian melainkan pencocokan kesesuaian antara pelaksanaan dengan perencanaan suatu kegiatan/program, serta mencari peluang peningkatan bagi institusi.
Pengertian Mutu
Merupakan sebuah perwujudan yang bersifat yang bersifat totalitas dari sebuah barang atau jasa yang meliputi dari kesempurnaan sifat, bentuk, kegunaan, serta kekuatan dari suatu objek tertentu (barang dan jasa).
Mutu Pendidikan Tinggi
Adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
Perbedaan Audit Mutu dan Sistem Mutu
Audit Mutu: Pemeriksaan secara sistematis dan independen untuk melihat hasil dari sebuah usaha yang dilakukan sudah sesuai dengan tujuan atau standar mutu yang telah ditetapkan
Sistem Mutu: Meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses, dan sumberdaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI).
Lingkup Audit Mutu
Aktivitas-aktivitas yang perlu didesain untuk audit tertentu agar mencapai target atau tujuan audit.
Tujuan Audit Mutu
Menentukan kesesuaian dan ketidaksesuaian elemen-elemen system mutu (SM) dengan pesyaratan yang telah ditetapkan
Menentukan keefektifan pencapaian tujuan mutu yang telah ditetapkan.
Menyempurnakan system mutu (SM).
Memenuhi persyaratan peraturan
Memantau sistem mutu (SM) sebagaimana tercantum dalam program atau kebijakan organisasi
Manfaat AMI
Dihasilkan rekomendasi peningkatan mutu perguruan tinggi. Bermanfaat bagi pimpinan Pendidikan Tinggi dalam mengembangkan berbagai program untuk mencapai visi dam misi Perguruan Tinggi
SPMI dan AMI
Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti, SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas: a. Penetapan Standar Pendidikan Tinggi; b. Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi; c. Evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi d. Pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi; dan e. Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi.
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan melalui Audit Mutu Internal.