• 08123070905
  • mutupendidikan.info@gmail.com

Revisi Dokumen Strategis Kampus: Mana yang Harus Diperbarui Lebih Dulu?

Revisi Dokumen Strategis Kampus: Mana yang Harus Diperbarui Lebih Dulu?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Instagram: @mutupendidikan

Pendahuluan

Dalam dinamika pendidikan tinggi yang terus berubah—baik karena regulasi baru, tantangan VUCA/BANI, maupun kompetisi antarkampus—banyak perguruan tinggi mulai menyadari bahwa dokumen strategis mereka sudah tidak lagi relevan. Namun, meninjau ulang dokumen seperti Statuta, RIP, Renstra, Renop, dan SPMI sering dilakukan secara sporadis, tidak terstruktur, bahkan tanpa urutan yang logis. Akibatnya, terjadi tumpang tindih kebijakan, arah pengembangan yang tidak sinkron, serta standar mutu yang kehilangan pijakan.

Pedoman Implementasi SPMI 2024 secara eksplisit menekankan bahwa sistem mutu harus sesuai dengan misi perguruan tinggi, dan implementasinya bersifat sistemik, bukan sekadar administratif. Maka, pembaruan dokumen strategis harus dilakukan secara holistik, terintegrasi, dan berdasarkan pendekatan PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan). Artikel ini menyajikan langkah sistematis yang bisa diikuti oleh pimpinan kampus agar proses pembaruan dokumen strategis menjadi efektif, efisien, dan berdampak.

Baca juga: Merumuskan Mission Differentiation: 5 Langkah Menuju Kampus Otentik

Mulai dari Evaluasi Diri

Evaluasi ini harus berdasarkan data dan fakta terkini—baik capaian tridharma, hasil tracer study, maupun kepuasan stakeholder. Analisis SWOT menjadi alat utama untuk memahami kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan kampus secara jujur dan menyeluruh.

Edward Sallis dalam Total Quality Management in Education menyebut bahwa peningkatan mutu tidak akan terjadi tanpa kesadaran institusi terhadap realitas internal dan kebutuhan eksternal. Evaluasi ini menjadi dasar pembentukan misi yang kuat, yang akan menjiwai seluruh dokumen strategis berikutnya. Dalam kerangka PPEPP, ini adalah tahap Penetapan yang berbasis refleksi dan data.

Baca juga: Mission Differentiation: Rahasia Kampus Kecil Bisa Unggul di Tengah Kompetisi Nasional

Statuta sebagai Pondasi

Statuta adalah dokumen dasar yang berfungsi sebagai konstitusi institusi. Permenristekdikti No. 16 Tahun 2018 menegaskan bahwa statuta harus mencerminkan jati diri, visi-misi, tata kelola, dan arah pengembangan kampus.

Statuta yang baru sebaiknya fleksibel terhadap perubahan regulasi, tetapi tetap kuat sebagai landasan filosofis dan strategis. Di sinilah pentingnya memasukkan mission differentiation—yakni arah khusus yang membedakan kampus dari institusi lain. Ini penting agar dokumen turunan seperti RIP dan Renstra tidak kehilangan pijakan utama.

Baca juga: Statuta Sudah Usang? Inilah Cara Cerdas Memulai Transformasi Perguruan Tinggi dari Akar

RIP dan Renstra: Arah Jangka Panjang dan Menengah

RIP (Rencana Induk Pengembangan) adalah peta besar kampus dalam 15–25 tahun ke depan. Dokumen ini harus mencerminkan hasil Evaluasi Diri Institusi dan misi terbaru. Fokusnya bukan pada janji besar, melainkan arah strategis berdasarkan potensi unik kampus: misalnya kampus kewirausahaan lokal, pusat inovasi pertanian, atau pengembangan desa digital.

Renstra (Rencana Strategis) 5 tahunan adalah turunan RIP yang lebih konkret. Dalam Permendikbudristek 53/2023, Renstra wajib selaras dengan sistem penjaminan mutu dan capaian kinerja institusi.

Baca juga: SPMI dan Ironi Lulusan Menganggur: Mutu di Atas Kertas, Bukan di Lapangan?

Renop dan SPMI: Alat Eksekusi dan Penjaminan Mutu

Renop (Rencana Operasional) adalah alat pelaksana Renstra dalam horizon tahunan. Sayangnya, banyak Renop hanya berisi daftar kegiatan rutin. Agar efektif, Renop harus menyebutkan indikator dan sasaran yang selaras dengan Renstra dan IKU, serta menjawab kebutuhan peningkatan mutu.

SPMI berperan sebagai sistem pengendali dan penjamin mutu dari semua implementasi Renop dan Renstra. Pedoman SPMI 2024 menekankan bahwa standar mutu internal harus disusun berdasarkan misi institusi.

Baca juga: Mutu adalah Kepemimpinan, Bukan Sekadar Administrasi

Pentingnya Integrasi dan Urutan Logis

Maka integrasi antar dokumen harus dijaga dengan cermat. Hindari pendekatan sektoral dan bentuk Tim Koordinasi Strategis lintas bidang (LPM, perencanaan, SDM, akademik, keuangan, dll).

Pendekatan PPEPP dalam SPMI memberi kerangka ideal untuk menjaga keterpaduan. Penetapan standar dan strategi mutu (dalam statuta dan RIP) harus diikuti pelaksanaan (Renstra dan Renop), lalu dievaluasi dan dikendalikan (SPMI), dan ditingkatkan secara berkala. Dengan urutan ini, tidak ada dokumen yang tumpang tindih atau saling bertentangan.

Baca juga: Kesalahan Klasik: Mutu Diserahkan ke LPM Tanpa Keterlibatan Manajemen Puncak

Penutup

Kaji ulang (review) dokumen strategis kampus bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi upaya sadar untuk membangun kampus yang relevan, adaptif, dan bermutu. Dimulai dari Evaluasi Diri Institusi yang jujur, pembaruan harus dimulai dari hulu (Statuta), lalu mengalir ke RIP, Renstra, Renop, dan dijaga dengan SPMI.

Dengan pendekatan integratif, berbasis diferensiasi misi, dan berpijak pada siklus PPEPP, kampus tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga tumbuh dengan identitas yang jelas dan mutu yang berkelanjutan. Karena itu, jangan buru-buru merevisi dokumen parsial. Mulailah dari yang paling fundamental—dan bangunlah dari akar. Stay Relevant!

Baca juga: SPMI Tanpa Teknologi Digital? Bersiaplah Hadapi Kegagalan!


Referensi

  1. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan. (2024). Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi Akademik. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  2. Griffin, R. W. (2022). Fundamentals of management (10th ed.). Cengage Learning.
  3. Kim, W. C., & Mauborgne, R. (2005). Blue ocean strategy: How to create uncontested market space and make the competition irrelevant. Harvard Business School Press.
  4. OpenAI. (2023). ChatGPT [Large language model]. Diakses melalui https://openai.com/chatgpt
  5. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  6. Robbins, S. P., & Judge, T. A. (2023). Organizational behavior (19th ed., Global ed.). Pearson.
  7. Sallis, E. (2002). Total quality management in education (3rd ed.). Kogan Page.
  8. Yukl, G. (2010). Leadership in organizations (7th ed.). Prentice Hall.

Oleh: Bagus Suminar, wakil ketua ICMI Orwil Jatim, dosen UHW Perbanas Surabaya, dan direktur mutupendidikan.com

Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan

admin

MOTTO: Senantiasa bergerak dan berempati untuk menebar manfaat bagi Mutu Pendidikan di Indonesia

    ×

    Layanan Informasi

    × Hubungi Kami