Dapatkan Slideshare dibawah ini:
Standar Pendidikan Nasional untuk Sekolah
Dalam konteks nasional, pendidikan difungsikan sebagai pemersatu bangsa, pemerataan kesempatan dan pengembang potensi individu. Pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa sehingga dapat menjamin masa depan bangsa. Pendidikan juga diharapkan dapat memberikan peluang yang sama kepada seluruh warga Negara untuk berpartisipasi atau ikut serta dalam pembangunan bangsa. Pendidikan juga diharapkan dapat memberikan kesempatan yang sama kepada warga Negara untuk mengembangkan potensinya masing-masing secara optimal.
Bahwa reformasi pendidikan meliputi empat hal yaitu;
Regulasi pendidikan menyebutkan bahwa standar nasional pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum negara kesatuan republik Indonesia (UU No.20 Tahun 2003 Ps 1). SNP dapat dikatakan sebagai kriteria minimal mengenai berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan (UU No.20 Tahun 2003 Ps 35 ayat 2).
Standar Pendidikan Nasional yang diatur dalam peraturan pemerintah No.19 Tahun 2005 telah mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan masyarkat, lokal, nasional, dan global.
Lingkup Standar Pendidikan Nasional meliputi 8 komponen standar yaitu:
Standar kompetensi lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kamampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari suatu pendidikan. Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi,standar proses, standar penilaian pendidikan, Standar pendidikan dan tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasaran,Standar pengelolaan dan Standar pembiayaan.
No | Jenjang Pendidikan | Tujuan SKL |
1 | Pendidikan dasar | Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,kepribadian,akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. |
2 | Pendidikan menengah umum | Meningkatkan dasar kecerdasan, pengetahuan,kepribadian,akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. |
3 | Pendidikan menengah kejuruan | Meningkatkan dasar kecerdasan, pengetahuan,kepribadian,akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruanya. |
Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.Ketentuan Standar Isi secara lebih rinci diatur dalam Permendikbud No.6 Tahun 2013.Di dalamnya memuat tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.Kompetensi diartikan sebagai seperangkat sikap pengetahuan dan keterampilan, yang harus dimiliki,dihayati dan dikuasai oleh peserta didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.
Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar Proses diatur dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang standar Proses Pendidikan Dasar diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kretivitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan berdasarkan silabus dan disusun secara lengkap dan sistematis. Komponen RPP terdiri dari;
Tujuan pembelajaran dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, sumber belajar, langkah-langkah pembelajaran dan penilaian hasil pembelajaran.
Standar Pendidikan dan tenaga kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Pendidikan melipiti pendidikan pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SAM/MA, SDLB/SMLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C dan pendidikan pada lembaga kursus dan pelatihan. Pendidikan di TK/RA sekurang kurangnya terdiri atas guru kelas. Pendidikan di SD/MI sekurang kurangnya terdiri atas guru kelas dan guru mata pelajaran. Guru mata pelajaran paling tidak mencakupguru kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan.
Standar sarana dan prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lainnya, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar sarana dan prasara diatur dalam Permendiknas No.24 tahun 2007 dan Permendiknas No.40 Tahun 2008.Standarisasi sarana dan prasarana sekolah merupakan suatu penyesuaian bentuk, Baik penyesuaian dalam hal spesifikasi, kualitas maupun kuantitas dengan kriteria minimum yang telah ditetapkan.
Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Standar Pengelolaan terdiri 3 bagian:
besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Pembiayaan pendidika terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana,pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bias mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan meliputi
Standar penilaian pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik,penilaian hasil belajar oleh satuan pendidik, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusun laporan kemajuan hasil belajar dan memperbaiki proses pembelajaran.
Semoga uraian singkat ini bermanfaat… Ammiin Yaa Rabb.
Salam Hormat,
admin,
mutupendidikan.com
Pendampingan & Pelatihan
MOTTO: Senantiasa bergerak dan berempati untuk menebar manfaat bagi Mutu Pendidikan di Indonesia
Menjadi partner aktif bagi Perguruan Tinggi/ Sekolah/ Madrasah di Indonesia dalam membangun Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang efektif dan efisien
Copyright © 2021 - mutupendidikan.com