“Permendikbud 3 tahun 2020: Standar Nasional Pendidikan Tinggi”
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Standar Nasional Pendidikan Tinggi diperbaharui. Permendikbud 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Perdidikan Tinggi adalah Peraturan terbaru yang menggantikan dan mencabut Peraturan Lama tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yaitu:
Paradigma baru tentang Pendidikan Tinggi termuat dalam Permendikbud 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Perdidikan Tinggi yang sangat berbeda dengan yang lama untuk membuka cakrawala baru dalam bidang Pendidikan Tinggi.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Permendikbud 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Perdidikan Tinggi menyebutkan bahwa Standar Penelitian adalah kriteria minimal tentang sistem Penelitian pada Perguruan Tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang sistem pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Permendikbud 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Perdidikan Tinggi ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2020 oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim. Permendikbud 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Perdidikan Tinggi diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2020 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana.
Permendikbud 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Perdidikan Tinggi ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47. Agar setiap orang mengetahuinya.
Permendikbud 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Perdidikan Tinggi mencabut:
Pertimbangan Permendikbud 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Perdidikan Tinggi adalah:
Dasar hukum Permendikbud 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Perdidikan Tinggi adalah:
Berikut adalah isi Permendikbud 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Perdidikan Tinggi, bukan dalam format asli:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan.
Standar sarana dan prasarana Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses Pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan.
Pedoman mengenai kriteria prasarana Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya.
Perguruan Tinggi wajib:
Ruang lingkup Standar Penelitian terdiri atas:
Ruang lingkup standar Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas:
Ketentuan tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk Program Studi di luar kampus utama, pendidikan jarak jauh, akademi komunitas, dan program pendidikan yang memerlukan pengaturan khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Tentang isi Lampiran Permendikbud 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Perdidikan Tinggi, akan ada di post selanjutnya.
Demikian, semoga bermanfaat.
خَيْرُ الناسِ أَنْفَعُهُمْ لِلناسِ
____________________________
MutuPendidikan.com
Explore: Training & Development
IG: @mutupendidikan
Sumber: https://www.jogloabang.com/pendidikan/permendikbud-3-2020
Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi pada hakikatnya mencakup kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan pendidikan dan pembelajaran secara realitis dilakukan melalui kegiatan pembelajaran yang dilakukan dosen dengan mahasiswa. Proses pendidikan ini dijadikan sebagai Tri Dharma perguruan tinggi sebab porsi kegiatan rutin yang sangat tampak secara keseharian adalah kegiatan pendidikan dan mengajar.
Pendidikan dan pengajaran merupakan bagian atau dharma dari pertama Tri Dharma perguran tinggi. Secara yuridis, pendidikan tinggi dapat dipahami sebagai usaha sadar terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlaq mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Hakikat Penelitian Merupakan kegiatan sistematis menurut kaidah dan metode ilmiah guna memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam pengertian lain, penelitian dalam dunia perguruan tinggi diartikan sebagai kegiatan mencari kebenaran yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan atau hipotesis dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penelitian ataupun karya tulis ilmiah adalah konsekuensi pokok dari seorang dosen. Melakukan penelitian bagi seorang dosen dikandung maksud kedudukan dosen sebagai seorang ilmuan sekaligus peneliti yang berkewajiban memberikan solusi dan berbagi alternatif lainnya terkait dengan berbagai problem serta pengembangan ilmu pengetahuan bagi masyarakat secara luas yang salah satunya diperoleh melalui penelitian.
Mengembangkan penelitian bagi setiap dosen diperguruan tinggi diperlukan pengelolaan pengembangan penelitian secara tepat.
Penelian institusi
Penelitian yang dilakukan oleh lembaga, atas nama lembaga dan untuk lembaga
Penelitian kelompok
Penelitian yang dilakukan oleh kelompok dosen atau perorangan ilmu maupun peneliti terapan
Pengabdian pada masyarakat adalah salah satu bentuk implementasi yang dikembangkan dalam kegiatan Tri Dharma diperguruan tinggi. Pengabdian dalam istilah lain disebut mengabdi adalah apapun bentuk kegiatan yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Secara umum pengabdian merupakan suatu kegiatan yang dilakukan tanpa pamrih ataupun tanpa kompensasi apapun (Charity).
Pelaksanaan kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi dapat berjalan secara berkualitas sesuai dengan visi dan misi perguruan tinggi tentunya diperlukan manajemen Tri Dharma perguruan tinggi secara rapi dan profesional. Sehingga kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi dapat terealisasi secara sesuai dengan mutu, sasaran dan kebutuhan masyarakat akademik khususnya ataupun masyarakat umumnya.
Pengelolaan sumber daya manusia pada pelaksanaan kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi dipastikan memerlukan sumberdaya manusia yang unggul, dinamis, serta progresif agar sebuah program dapat terealisasi secara optimal dan tepat sasaran.
Manajemen Mutu Tri Dharma Perguruan Tinggi
Demikian semoga uraian singkat ini bermanfaat… Aamiin.
Salam hormat,
Admin,
MutuPendidikan.com
Pendampingan & Pelatihan SPMI
Sumber Literatur: Manajemen Mutu Perguruan Tinggi, Koreksi & Implementasi Oleh: Safrudin Aziz, M.Pd.I. Penerbit Gava Media, Cetakan 1, 2016
Untuk informasi Pelatihan/ In-House Training/ Pendampingan:
Hubungi Customer Service Anda (Klik disini)
INFO PUBLIC TRAINING :
Silahkan di Klik : Public Training
Menghadirkan informasi terkait: Manajemen Mutu Tri Dharma Perguruan Tinggi, manajemen mutu, pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian pada masyarakat, pelatihan spmi
Menjadi partner aktif bagi Perguruan Tinggi/ Sekolah/ Madrasah di Indonesia dalam membangun Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang efektif dan efisien
Copyright © 2021 - mutupendidikan.com