Inspirasi SPMI

SPMI dan Metode “5 Why” untuk Menggali Akar Masalah

Pendahuluan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) telah menjadi fokus utama lembaga pendidikan untuk memastikan standar SPMI yang tinggi dalam proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Salah satu pendekatan yang efektif dalam mendukung upaya ini adalah metode bertanya “5 Why”, yang digunakan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan akar masalah (root cause analysis) secara sistematis. Artikel ini […]

SPMI dan Metode “5 Why” untuk Menggali Akar Masalah Read More »

Peran Komunikasi Internal Bagi Keberhasilan SPMI

Pendahuluan Komunikasi internal (internal communication) yang efektif memiliki peran yang sangat penting bagi keberhasilan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di institusi pendidikan. SPMI tidak hanya merupakan kewajiban formal (peraturan pemerintah) untuk memenuhi standar mutu, namun juga sebuah sistem yang strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan (kaizen). Dalam artikel ini, mutupendidikan.com akan menguraikan mengapa penguatan

Peran Komunikasi Internal Bagi Keberhasilan SPMI Read More »

SPMI dan ISO 21001, apakah ada kemiripan?

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan dan standar ISO 21001 ternyata memiliki sejumlah persamaan/ kemiripan fungsi. Beberapa kemiripan diantaranya terkait tujuan, pendekatan, dan prinsip-prinsip yang mendasari implementasi, terutama dalam konteks pendidikan. Kedua sistem ini (SPMI dan ISO 21001) bertujuan untuk memastikan dan meningkatkan mutu pendidikan, meskipun mereka beroperasi dalam kerangka yang berbeda – SPMI dipakai

SPMI dan ISO 21001, apakah ada kemiripan? Read More »

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 51, Standar Pembiayaan

Standar Pembiayaan Pasal 51(1) Standar pembiayaan merupakan kriteria minimalkomponen pembiayaan pendidikan untuk mencapaistandar kompetensi lulusan. (2) Pembiayaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi biaya investasi dan biaya operasional. (3) Perguruan tinggi memiliki sumber pendanaan yangmemadai untuk membiayai penyelenggaraan pendidikansesuai SN Dikti. (4) Perguruan tinggi menyusun rencana strategis keuanganuntuk memastikan ketersediaan pendanaan secaraberkelanjutan. (5) Perguruan tinggi

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 51, Standar Pembiayaan Read More »

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 46-47, Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan Pasal 46(1) Standar dosen dan tenaga kependidikan merupakankriteria minimal mengenai:a. kompetensi dan kualifikasi dosen untukmelaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan,pendidik dan perancang pembelajaran, fasilitator,serta motivator mahasiswa; danb. kompetensi dan kualifikasi tenaga kependidikansesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakanadministrasi, pengelolaan, pengembangan,pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjangproses pendidikan,untuk mencapai standar kompetensi lulusan.(2)

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 46-47, Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan Read More »

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 48-50, Standar Sarana dan Prasarana

Standar Sarana dan Prasarana Pasal 48(1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteriaminimal mengenai sarana dan prasarana sesuai dengankebutuhan pembelajaran untuk mencapai standarkompetensi lulusan.(2) Perguruan tinggi menjamin dan menyediakan aksesterhadap sarana dan prasarana yang:a. mengakomodasi kebutuhan pendidikan mahasiswa;b. mengakomodasi pelaksanaan tugas dosen, tutor,instruktur, asisten, dan pembimbing sesuai denganbidang keahlian dan tenaga kependidikan;c. ramah terhadap mahasiswa, dosen,

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 48-50, Standar Sarana dan Prasarana Read More »

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 31-39, Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan Pasal 31(1) Standar pengelolaan merupakan kriteria minimalmengenai perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasandan pengendalian kegiatan pendidikan untuk mencapaistandar kompetensi lulusan.(2) Perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan danpengendalian kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan prinsip tatakelola perguruan tinggi yang baik untuk melaksanakanmisi perguruan tinggi. Pasal 32(1) Perencanaan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 31 ayat (1)

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 31-39, Standar Pengelolaan Read More »

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 40-45, Standar Isi

Standar Isi Pasal 40Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruanglingkup materi pembelajaran untuk mencapai standarkompetensi lulusan. Pasal 41(1) Materi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal40 bagi setiap program studi memiliki tingkat kedalamandan keluasan sesuai jenis, program, dan standarkompetensi lulusan, dengan memperhatikanperkembangan:a. ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadi dasarkeilmuan program studi;b. ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 40-45, Standar Isi Read More »

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 26-30, Standar Penilaian

Standar Penilaian Pasal 26(1) Standar penilaian merupakan kriteria minimal mengenaipenilaian hasil belajar mahasiswa untuk mencapaistandar kompetensi lulusan.(2) Penilaian hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksudpadaayat (1) dilakukan secara valid, reliabel, transparan,akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif. Pasal 27(1) Penilaian hasil belajar mahasiswa berbentuk penilaianformatif dan penilaian sumatif.(2) Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)bertujuan untuk:a. memantau perkembangan belajar

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 26-30, Standar Penilaian Read More »

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 11-25, Standar Proses Pembelajaran

Standar Proses Pembelajaran Pasal 11(1) Standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimalproses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensilulusan.(2) Standar proses pembelajaran sebagaimana dimaksudpada ayat (1) meliputi:a. perencanaan proses pembelajaran;b. pelaksanaan proses pembelajaran; danc. penilaian proses pembelajaran. Pasal 12(1) Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksuddalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan kegiatanperumusan:a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar;b.

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Pasal 11-25, Standar Proses Pembelajaran Read More »

Scroll to Top