• 08123070905
  • mutupendidikan.info@gmail.com

Daily Archive 13/01/2025

Stakeholder dan SPMI

Siapa Saja Stakeholder Perguruan Tinggi? Mengenal, Memahami dan Melayani

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Instagram: @mutupendidikan

Pendahuluan

Perguruan tinggi sesungguhnya lebih dari sekadar institusi pendidikan. Ia adalah bagian dari ekosistem dinamis yang melibatkan berbagai pihak dengan harapan dan kepentingan masing-masing. Dalam menjalankan fungsi Tridharma—pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat—perguruan tinggi tentu harus pandai membaca, memahami dan mengelola kepentingan masing-masing stakeholder (pemangku kepentingan). Artikel ini akan menguraikan secara singkat siapa saja yang tergolong sebagai stakeholder perguruan tinggi, dan bagaimana tips terbaik untuk melayani, membahagiakan dan memuaskan harapan dan keinginan mereka.

Baca juga: Penguatan SPMI dengan 10 Peran Manajer ala Mintzberg

Mahasiswa: Harapan untuk Masa Depan

Mahasiswa adalah stakeholder utama yang menjadi jantung dari perguruan tinggi. Mahasiswa hadir dengan mimpi dan harapan masing-masing. Mereka mendaftar dan diterima, tujuannya untuk mendapatkan pendidikan terbaik yang akan membekali mereka menghadapi peluang dan tantangan masa depan. Perguruan tinggi, tentu saja harus memastikan bahwa kurikulum, dosen, fasilitas, dan tata kelola, semua tersedia dengan baik, dan semua harus dapat memenuhi “need and want” mereka yang terus berkembang. Di era AI saat ini, mahasiswa juga menuntut akses media online, diskusi interaktif, dan kesempatan untuk mengembangkan keterampilan (skills) non-akademik.

Namun, di sisi lain, mahasiswa bukan hanya pembelajar, mereka juga partner dalam ekosistem pendidikan. Sebagai salah satu stakeholder, suara mereka sangat berharga bagi perguruan tinggi. Dengan melibatkan mahasiswa dalam proses pengambilan keputusan, seperti sesi brainstorming, survey dan forum diskusi, perguruan tinggi dapat memastikan bahwa harapan dan usulan mereka didengar. Hal ini tidak hanya meningkatkan kepuasan mahasiswa (customer satisfaction), namun juga menumbuhkan rasa ikut memiliki terhadap institusi.

Baca juga: Seni Merancang Mission Differentiation Perguruan Tinggi

Baca juga: Stakeholder Utama: Dimana Mahasiswa di Mata Kampus?

Dosen dan Tenaga Kependidikan: Pilar Keberhasilan Akademik

Dosen dan tenaga kependidikan adalah SDM penting di balik keberhasilan perguruan tinggi. Mereka bertugas mengawal dan memastikan mutu pendidikan, melakukan penelitian, dan menjalankan pengabdian kepada masyarakat. Kendati demikian, di balik tanggung jawab Tridharma tersebut, dosen dan tenaga kependidikan juga merupakan stakeholder internal. Mereka juga memiliki harapan, keinginan dan kebutuhan.

Untuk memenuhi harapan, keinginan dan kebutuhan tersebut, perguruan tinggi perlu membangun lingkungan kerja yang mendukung atau QWL (quality of work life). Pelatihan / pengembangan, fasilitas penelitian, dan pengakuan atas prestasi adalah beberapa cara yang diperlukan untuk menjaga semangat dosen dan staf tetap tinggi. Dengan merawat budaya kerja yang inklusif dan suportif, perguruan tinggi tidak hanya meningkatkan mutu layanan akademik namun juga membangun loyalitas SDM internal.

Baca juga: Pola Pikir, Sikap, dan Perilaku: Pilar Utama Budaya Mutu SPMI

Baca juga: Dosen dan Tenaga Kependidikan: Pilar Perguruan Tinggi yang Harus Dilayani dengan Cermat

Dunia Kerja dan Dunia Industri

Dunia kerja, dunia industri adalah stakeholder utama yang sering kali menentukan arah pendidikan tinggi. Industri menginginkan lulusan yang siap bekerja, kreatif, dan mampu beradaptasi dengan perubahan cepat. Perguruan tinggi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa kurikulum senantiasa relevan dengan tuntutan DUDI (dunia usaha dan dunia industri).

Salah satu strategi penting yang dapat diterapkan adalah menjalin partnership dengan berbagai sektor DUDI. Program magang di lokasi usaha, penelitian bersama, atau proyek kolaborasi, dapat menjadi jembatan antara teori dan praktik. Melalui kolaborasi ini, perguruan tinggi diharapkan dapat memenuhi harapan dunia kerja, dan juga memberikan pengalaman nyata bagi para mahasiswa.

Baca juga: SPMI Berbasis Pengetahuan: Aset Utama Perguruan Tinggi

Masyarakat: Penerima Dampak Sosial

Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab sosial (social responsibility) untuk memberi pelayanan kepada masyarakat. Pengabdian kepada masyarakat (PkM) adalah salah satu pilar Tridharma yang memastikan bahwa hasil pendidikan dan penelitian dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Harapan masyarakat mencakup banyak hal, diantaranya solusi problem lokal, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, teknologi tepat guna, pelestarian lingkungan hidup dan lain sebagainya.

Untuk memenuhi ekspektasi diatas, perguruan tinggi perlu mengadopsi pendekatan komunikasi yang berbasis partisipasi. Masyarakat dilibatkan dalam perencanaan, brainstorming dan pelaksanaan program untuk memastikan relevansi dan keberlanjutan program kerja. Keberhasilan perguruan tinggi selain diukur dari prestasi akademik, juga dilihat dari sejauh mana dampak program, dirasakan oleh masyarakat luas.

Baca juga: Kemalasan Sosial: Musuh Tersembunyi SPMI

Baca juga: Masyarakat sebagai Stakeholder: Bagaimana Perguruan Tinggi Melayani?

Pemerintah: Pengarah Kebijakan dan Regulasi

Sebagai pengarah kebijakan, pemerintah memiliki peran penting untuk membimbing perguruan tinggi mencapai standar mutu tertentu (persyaratan minimal). Selain itu, pemerintah sering kali menjadi sumber pendanaan utama, baik untuk hibah pendidikan, penelitian maupun pengabdian. Harapan pemerintah biasanya fokus pada peningkatan mutu pendidikan, daya saing internasional, dan kontribusi program kerja pada pembangunan nasional.

Untuk memenuhi ekspektasi ini, perguruan tinggi perlu membangun komunikasi dan hubungan yang harmonis dengan pemerintah. Mematuhi regulasi seperti Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan melaporkan pencapaian secara transparan pada PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) adalah langkah penting untuk kepatuhan pada regulasi. Kolaborasi yang harmonis dengan pemerintah dapat membuka peluang pendanaan (hibah) dan dukungan untuk program-program kreatif dan inovatif.

Baca juga: Kebijakan SPMI: Pilar Utama Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi

Baca juga: Akreditasi: Simbol atau Substansi?

Penutup

Perguruan tinggi yang berhasil adalah perguruan tinggi yang mampu merangkul, melayani dan memuaskan seluruh stakeholder-nya. Setiap kelompok stakeholder memiliki “need and want” serta harapan yang berbeda-beda. Namun demikian semua harus dilayani melalui pendekatan yang baik, strategi yang inklusif, dan kolaborasi yang saling menguntungkan (win-win). Dengan melayani dan membahagiakan beragam stakeholder tersebut, perguruan tinggi telah menjalankan tugasnya dengan baik, dan sebagai imbalannya, tentu saja institusi akan semakin dicintai, dihormati dan disayangi (oleh stakeholder). Stay Relevant!

Baca juga: Transformasi SPMI: Komunikasi Internal sebagai Game-Changer


Referensi

  1. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan. (2024). Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi Akademik. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  2. OpenAI. (2023). ChatGPT [Large language model]. Diakses melalui https://openai.com/chatgpt
  3. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  4. Robbins, S. P., & Judge, T. A. (2023). Organizational behavior (19th ed., Global ed.). Pearson.
  5. Sallis, E. (2002). Total quality management in education (3rd ed.). Kogan Page.

Oleh: Bagus Suminar, wakil ketua ICMI Orwil Jatim, dosen UHW Perbanas Surabaya, dan direktur mutupendidikan.com

Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan

SPMI dan Mutu Pendidikan Tinggi 1

Mutu Pendidikan Tinggi: Memahami Esensi dan Dampaknya

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Instagram: @mutupendidikan

Pendahuluan

Mutu pendidikan tinggi adalah landasan utama dalam menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan zaman. Mutu ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kurikulum, staf dosen yang kompeten, hingga fasilitas sarana prasarana yang memadai. Mutu pendidikan tinggi tidak hanya bicara tentang pencapaian akademik, namun juga tentang bagaimana perguruan tinggi dapat berkiprah sebagai pusat inovasi dan solusi atas segala problem yang dihadapi pemangku kepentingan.

Lebih lanjut, mutu pendidikan tinggi adalah mutu keseluruhan (totalitas) dari proses pendidikan yang mampu memenuhi tuntutan standar nasional maupun internasional. Hal ini mencakup kemampuan menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi akademis, keterampilan praktis, dan sikap kerja (attitude) yang profesional. Mutu pendidikan tinggi adalah tolok ukur (indikator) keberhasilan perguruan tinggi dalam mempersiapkan mahasiswa untuk berkiprah di dunia nyata.

Baca juga: Merancang Mission Differentiation di Era BANI

Dampak Mutu Pendidikan Tinggi

Mutu pendidikan tinggi memiliki dampak langsung pada mahasiswa. Lulusan dari institusi yang bermutu lebih siap menghadapi tantangan dunia nyata karena mereka telah dibekali dengan berbagai ketrampilan, diantaranya keterampilan kritis (hard skills dan soft skills), ketrampilan berkolaborasi, dan daya adaptasi yang tinggi. Mereka tidak hanya menjadi pekerja yang kompeten dan berintegritas, namun juga siap untuk memimpin masa depan yang berubah dengan cepat.

Dampak mutu pendidikan tinggi tentu akan dirasakan juga oleh masyarakat luas. Perguruan tinggi yang bermutu akan berkontribusi pada kemajuan sosial dan ekonomi. Mereka akan menghasilkan penelitian yang aplikatif dan inovatif. Institusi yang bermutu akan mampu menjadi mitra strategis dalam pembangunan, membantu mengatasi problematik yang dihadapi masyarakat, seperti kelaparan, ketimpangan, dan konflik sosial politik.

Sebaliknya, perguruan tinggi yang kurang bermutu cenderung menghasilkan lulusan yang tidak siap berkompetisi. Lulusannya memiliki keterampilan yang kurang relevan dan daya saing yang rendah. Institusi yang kurang bermutu, sering kali gagal memanfaatkan potensi penelitian dan pengabdian masyarakat untuk memberikan solusi nyata bagi pemangku kepentingan.

Baca juga: Penguatan SPMI dengan 10 Peran Manajer ala Mintzberg

Mutu Pendidikan Tinggi dalam Era AI

Era AI menghadirkan tantangan dan peluang baru bagi relevansi mutu pendidikan tinggi. Kemajuan dalam teknologi kecerdasan buatan (AI) mengubah banyak hal terkait cara belajar, cara bekerja, dan cara berinovasi. Oleh sebab itu, perguruan tinggi harus mampu mengintegrasikan teknologi AI ke dalam semua standar pendidikan yang relevan untuk menghadirkan pembelajaran yang bermutu tinggi. Dengan dukungan AI, mahasiswa dapat menikmati pembelajaran yang relevan disesuaikan dengan harapan dan kebutuhan semua pihak.

Lebih jauh lagi, institusi perlu memastikan bahwa lulusan siap menghadapi dunia kerja yang akan didominasi oleh teknologi AI. Ini berarti mencakup banyak hal seperti pembelajaran tentang etika AI, keterampilan digital tingkat lanjut, dan pemahaman bagaimana AI dapat diterapkan dalam berbagai tipe indusri. Perguruan tinggi yang bermutu akan menyiapkan lulusan yang trampil sebagai pengguna AI, dan juga “sekaligus” trampil sebagai inovator AI.

Baca juga: Seni Merancang Mission Differentiation Perguruan Tinggi

Menjaga dan Meningkatkan Mutu Pendidikan Tinggi

Mutu pendidikan tinggi tidak dapat dicapai instan hanya dengan satu kali ikhtiar; ini adalah proses terus menerus tanpa henti, yang memerlukan evaluasi dan perbaikan secara ajeg. Institusi pendidikan tinggi perlu memastikan bahwa semua aktivitas dan program kerja, mulai dari kurikulum hingga pelayanan kepada mahasiswa, berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) adalah salah satu cara untuk memastikan hal tersebut.

Baca juga: Kebijakan SPMI: Pilar Utama Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi

Di samping itu, umpan balik (feed back) dari mahasiswa, alumni, dan dunia kerja (DUDI) memainkan peran krusial dalam proses peningkatan mutu. Dengan mendengar masukan dari pemangku kepentingan (customer voice), perguruan tinggi akan mampu melakukan inovasi yang relevan dengan tuntutan nyata mereka. Langkah ini tidak hanya memperkuat kepercayaan (trust) dari pemangku kepentingan, namun juga mendukung institusi untuk siap bertransformasi agar senantiasa relevan di tengah-tengah masyarakat.

Baca juga: Kemalasan Sosial: Musuh Tersembunyi SPMI

Penutup

Mutu pendidikan tinggi adalah kunci penting untuk menghasilkan lulusan yang kompeten, unggul, dan siap menghadapi tantangan di era AI. Dengan memahami esensi mutu dan dampaknya, perguruan tinggi didorong untuk terus berinovasi dalam memberikan pendidikan yang bermanfaat bagi masyarakat. Melalui upaya adaptasi teknologi AI, evaluasi rutin, dan kolaborasi strategis, pendidikan tinggi Insya Allah akan menjadi motor penggerak bagi kemajuan bangsa di masa yang serba digital. Stay Relevant!

Baca juga: Knowledge Management: Rekomendasi untuk Revisi Permendikbudristek 53 Tahun 2023


Referensi

  1. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan. (2024). Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi Akademik. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  2. OpenAI. (2023). ChatGPT [Large language model]. Diakses melalui https://openai.com/chatgpt
  3. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  4. Robbins, S. P., & Judge, T. A. (2023). Organizational behavior (19th ed., Global ed.). Pearson.
  5. Sallis, E. (2002). Total quality management in education (3rd ed.). Kogan Page.

Oleh: Bagus Suminar, wakil ketua ICMI Orwil Jatim, dosen UHW Perbanas Surabaya, direktur mutupendidikan.com

Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan

SPMI dan DMS

Knowledge Management: Rekomendasi untuk Revisi Permendikbudristek 53 Tahun 2023

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Instagram: @mutupendidikan

Pendahuluan

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan sistem mutu yang diatur Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 yang berfungsi untuk menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Namun, di tengah percepatan transformasi digital dan kompleksitas global yang sering dirangkum dengan istilah era BANI (Brittle, Anxious, Nonlinear, Incomprehensible), SPMI menghadapi tantangan yang semakin dinamis.

SPMI dituntut tidak hanya sekadar mempertahankan relevansinya, namun juga harus mampu beradaptasi untuk mendukung keberlanjutan mutu. Dalam konteks ini, integrasi Knowledge Management (KM) menjadi pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan untuk memperkuat daya respons institusi terhadap perubahan.

Baca juga: Permendikbudristek 53/2023: Mengapa ‘Budaya Mutu’ Harus Jadi Fokus Utama?

Knowledge Management (KM) adalah pendekatan sistematis yang bertujuan mengidentifikasi, mengelola, dan mendistribusikan pengetahuan di dalam organisasi. Dalam konteks pendidikan tinggi, KM memainkan peran penting untuk memastikan bahwa pengetahuan yang diperoleh institusi—baik dari hasil pemantauan, audit mutu, hingga praktik terbaik—dapat terdokumentasi dengan baik, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung proses pengambilan keputusan dalam organisasi. Melalui KM, institusi pendidikan dapat mengolah data yang telah dikumpulkan menjadi wawasan (informasi) yang berharga. Wawasan tersebut tentu akan menjadi daya dorong untuk menciptakan inovasi, dan memperkuat daya saing institusi.

Mengenal Knowledge Management

SPMI, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, khususnya pada Pasal 67 hingga 70, mewajibkan perguruan tinggi untuk melaksanakan siklus PPEPP: Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan Standar Mutu secara berkelanjutan.

Seperti yang dipaparkan oleh Edward Sallis, dalam bukunya Total Quality Management in Education, KM memungkinkan institusi untuk mengelola dua jenis pengetahuan, yakni: tacit (pengetahuan yang tidak terdokumentasi) dan eksplisit (pengetahuan yang terdokumentasi). Dalam konteks SPMI, KM berfungsi mengolah semua informasi yang relevan seperti hasil evaluasi diri, audit mutu internal, dan pengendalian mutu lainnya menjadi wawasan strategis yang dapat digunakan untuk inovasi dan peningkatan berkelanjutan (kaizen).

Baca juga: Evaluasi Permendikbudristek 53/2023: Kecepatan versus Akuntabilitas

Integrasi KM dalam PPEPP

Langkah pertama adalah mendefinisikan KM sebagai proses sistematis untuk mengelola informasi, pengalaman, dan keahlian guna mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi. Definisi ini dapat dimasukkan dalam bagian Ketentuan Umum revisi Permendikbudristek 53 Tahun 2023, sehingga KM secara eksplisit diakui sebagai elemen penting dalam sistem penjaminan mutu internal (SPMI).

Langkah kedua adalah memastikan integrasi KM dalam siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan). Dalam tahap Penetapan, KM mendukung perguruan tinggi untuk menetapkan standar mutu berbasis data historis, praktik terbaik, dan pengalaman terdokumentasi. Pada tahap Pelaksanaan, KM membantu memastikan implementasi standar berjalan sesuai rencana dengan memanfaatkan pengetahuan yang terdokumentasi sebagai panduan operasional. KM juga dapat berfungsi sebagai alat untuk menyimpan dan mendistribusikan informasi penting selama pelaksanaan.

Pada tahap Evaluasi, KM berperan dalam mengumpulkan data dan informasi dari evaluasi diri, pemantauan, audit mutu internal, asesmen dan pelaporan mutu. Data ini kemudian diolah menjadi wawasan strategis pada tahap Pengendalian, di mana informasi digunakan untuk mengidentifikasi kesenjangan mutu dan memberikan umpan balik kepada manajemen. Akhirnya, pada tahap Peningkatan, KM mendukung penyebaran pengetahuan kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal, sehingga memastikan hasil evaluasi dan pengendalian mutu digunakan untuk merancang Peningkatan Standar dan perbaikan berkelanjutan. Dengan demikian, KM menjadi elemen integral yang memperkuat setiap tahap dalam siklus PPEPP.

Baca juga: Inovasi Penjaminan Mutu: Masukan Untuk Evaluasi Permendikbudristek No. 53/2023

Revisi Permendikbudristek 53 Tahun 2023

Untuk mengintegrasikan KM dalam revisi Permendikbudristek 53 Tahun 2023, berikut adalah usulan isi pasal yang dapat dipertimbangkan:

Pasal XYZ – Definisi Knowledge Management:
  1. Knowledge Management adalah proses sistematis untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan informasi, data, dan pengalaman dalam rangka mendukung pengambilan keputusan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
  2. Knowledge Management mencakup pengelolaan pengetahuan tacit dan eksplisit yang relevan dengan pengelolaan mutu pendidikan tinggi.
Pasal XYZ – Integrasi KM dalam SPMI:
  1. Perguruan tinggi mengembangkan sistem Knowledge Management yang mendukung pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
  2. Sistem Knowledge Management sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
    • Pengumpulan data dan informasi yang mencakup hasil pemantauan, evaluasi diri, audit internal, pelaporan mutu, serta kegiatan akademik dan non-akademik yang relevan.
    • Pengolahan data menjadi wawasan strategis untuk peningkatan mutu.
    • Penyimpanan dan penyebaran informasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal.
    • Melakukan evaluasi berkala atas efektivitas sistem Knowledge Management yang diterapkan, guna memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan dan dinamika institusi.
Pasal XYZ – Pengembangan Kapasitas KM:
  1. Perguruan tinggi menyediakan infrastruktur teknologi yang mendukung pengelolaan pengetahuan.
  2. Perguruan tinggi mengembangkan budaya organisasi yang mendukung kolaborasi, berbagi pengetahuan, dan pembelajaran berkelanjutan.

Baca juga: Usulan Revisi Permendikbudristek No. 53/2023: Otonomi dan Fleksibilitas Penjaminan Mutu

Penutup

Dengan KM, perguruan tinggi akan mampu mengelola pengetahuan secara sistematis, memungkinkan adaptasi yang lebih cepat, dan meningkatkan efisiensi dalam mengembangan inovasi pendidikan. Revisi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 yang mengakomodasi KM diharapkan dapat menjadi milestone menuju pendidikan tinggi yang unggul, inovatif, dan berkelanjutan. Stay relevant!

Baca juga: Kebijakan SPMI: Pilar Utama Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi


Referensi

  1. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan. (2024). Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi Akademik. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  2. OpenAI. (2023). ChatGPT [Large language model]. Diakses melalui https://openai.com/chatgpt
  3. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  4. Robbins, S. P., & Judge, T. A. (2023). Organizational behavior (19th ed., Global ed.). Pearson.
  5. Sallis, E. (2002). Total quality management in education (3rd ed.). Kogan Page.

Oleh: Bagus Suminar, wakil ketua ICMI Orwil Jatim, dosen UHW Perbanas Surabaya, direktur mutupendidikan.com

Instagram: @mutupendidikan

Info Pelatihan Mutu Pendidikan

×

Layanan Informasi

× Hubungi Kami